Kemudian mengacu pada unsur kedua, norma hukum tersebut dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang. Apakah AD/ART dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang?. Bagir Manan mengkategorikan 3 Â (tiga) jenis lembaga negara apabila dilihat dari fungsinya, yakni Pertama, lembaga negara yang menjalankan fungsi negara secara langsung atau bertindak untuk dan atas nama negara. Kedua, lembaga negara yang menjalankan fungsi administrasi negara dan bertindak untuk dan atas nama negara. Ketiga, lembaga negara penunjang yang berfungsi menunjang fungsi alat kelengkapan negara. Dari ketiga fungsi lembaga negara tersebut, partai politik tidak termasuk di dalamnya. Para penyusun AD/ART di awal pembentukan parpol adalah tokoh-tokoh pendiri/pencetus partai politik. Apakah mereka dapat disebut sebagai pejabat negara?. Hingga saat ini belum ada satupun aturan yang secara eksplisit mendefinisikan apa yang dimaksud sebagai pejabat negara. Namun mengacu pada sejumlah jabatan yang dikategorikan sebagai pejabat negara, maka dapat diartikan bahwa pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung.
Selanjutnya terkait dengan unsur ketiga, perintah untuk membentuk AD/ART parpol memang diatur dalam Undang-undang sebagai salah satu syarat pembentukan parpol. Namun tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur proses pembentukan AD/ART. Hal tersebut jelas karena proses pembentukan AD/ART merupakan otonomi dari setiap parpol.
Atas dasar penafsiran tersebut maka AD/ART Parpol tidak memenuhi unsur peraturan perundang-undangan. Sehingga menjadi konsekuensi logis apabila MA sejatinya tidak memiliki kompetensi untuk melakukan judicial review terhadap AD/ART partai politik.