Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Polemik Pengujian AD/ART Partai Politik

16 Oktober 2021   21:45 Diperbarui: 13 April 2022   14:20 671 1
Eksistensi Partai Politik adalah perwujudan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Dalam menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia, partai politik harus membentuk Peraturan Dasar berupa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar. Dalam BAB II UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik telah diatur mengenai pembentukan partai politik, dimana termuat pula hal-hal apa yang seharusnya ada dalam sebuah anggaran dasar partai politik. Hal-hal tersebut diantaranya asas,ciri,visi,misi, nama,lambang,tanda gambar,tujuan, fungsi,organisasi, tempat kedudukan,pengambilan keputusan,kepengurusan, peraturan dan keputusan, pendidikan politik, dan keuangan partai politik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun