Kejadian Penembakan yang mengakibatkan terbunuhnya enam orang anggota Front pembela islam (FPI) Pada 7 desember 2020 di Tol Cikampek Masih menjadi tanda tanya dimasyarakat.
Kasus Penembakan enam orang Anggota ormas FPI oleh Kepolisian masih menjadi pembahasan menarik dibeberapa media Baik elektronik maupun Online. Bukan tanpa sebab, Pernyataan yang berbeda antara kepolisian dan Pihak Fpi menjadi sesuatu yang menarik untuk di cari tahu
Menurut Pihak kepolisian, ketika sedang melakukan pengintaian Terhadap pihak fpi. di Lokasi kejadian, mobil polisi dipepet dan diserang oleh anggota FPI dengan menggunakan senjata Api dan senjata tajam sehingga Kepolisian melakukan penembakan terhadap enam anggota FPI dengan dalih membela diri.
Pernyataan yang berbeda di lontarkan Imam besar FPI Habib rizieq shihab bahwa, Rombongan mereka telah di buntuti oleh sejumlah mobil dengan mencoba masuk dalam rombongan dan mencoba mendekati mobil paling depan.
Bukan hanya itu, HRS juga mengaku jika sebelumnya dia menduga yang membuntuti mereka adalah orang jahat dan tidak mengetahui yang membuntuti mereka adalah Polisi.
Untuk mendalami kasus tersebut, sejumlah pihak diantaranya DPR mendesak pemerintah untuk membentuk Tim pencari Fakta yang independen serta meminta Komnas Ham usut tuntas pelanggaran ham tersebut
Tindakan yang dilakukan oleh aparat yang mengakibatkan meninggalnya 6 orang anggota FPI Berpotensi masuk dalam Pelanggaran Ham berat atau extra judicial Killing yang merupakan pembunuhan Brutal diluar putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian sehingga melanggar UUD 1945, UU no 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia ataupun ketentuan hukum internasional seperti hak atas pengadilan yg adil dan berimbang (fair trial)
#fpi
#polri
#ham
#opinputra