Mohon tunggu...
Opini Today
Opini Today Mohon Tunggu... Guru - wArga Indonesia

pro terhadap yang baik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Goody Bag Pembawa Petaka, Akankah Gibran Diproses KPK?

21 Desember 2020   16:26 Diperbarui: 21 Desember 2020   16:29 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama anak Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka tetiba jadi trending topik media sosial Twitter. Tersandung apakah calon Wali Kota Solo tersebut?

Ramai jadi perbincangan setelah majalah terbesar di Republik ini mengulas mengenai kasus korupsi bantuan sosial atau bansos covid-19 wilayah Jabodetabek yang dilakukan kader PDIP sekaligus Menteri Sosial Juliar Batubara. Melebar hingga menyeret nama Gibran. Putra sulung Jokowi.

Tentu, sang Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri semakin sedih mendengar kabar tersebut.

Terlebih apabila ada kader partainya yang diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ya, Gibran dikaitkan dengan pengadaan tas bansos. Goodie bag bahasa kerennya yang digarap oleh Sritex. Rekomendasi atas Gibran. Dana tersebut digunakan sebagai modal kampanye untuk pemenangan Gibran di saat Pemilihan Kepala Daerah lalu. Amazing!

Namun apa daya, sebelumnya kader moncong putih tersebut kembali dicokok oleh KPK. Tak hanya sekali dua kali. Bahkan sampai beberapa kali karena terbukti mencuri (korupsi) uang Negara.

Berita terbaru datang Juliari P Batubara dan Harun Masiku yang hingga hari ini masih buronan Negara. Hilang tak tahu rimbanya.

Juliari yang merupak sesepuh atau senior Gibran terlebih dulu ditangkap. Sekarang apa giliran Gibran akan ditangkap?

Saya gak yakin bila anak Presiden akan ditangkap! aparat hukum tidak akan sanggup. Sekelas Harun Masiku saja bisa lolos melenggang di luar sana. Apalagi ini yang tersandung anak Presiden alias penguasa nomor satu di Republik.

Bisa-bisa aparat tidak mau ambil pusing atas kasus Gibran, pura-pura 'gila' seperti kaburnya Harun Masiku.

Masih banyak kader yang dicokok di luar kasus Bantuan sosial seperti Ari panggilan Juliari Baturabara. Seperti nama Wenni Bukamo, calon petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Kader PDIP ini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Kamis (3/12) lalu.

Wajar Megawati Soekarno Putri sedih. Baru aja diingatkan agar tidak korupsi, sekarang malah kadernya menambah catatan suram PDIP sebagai partai penguasa paling terkorup.

Bukan hanya sekarang saja Partai moncong putih dikenal sebagai partai penyumbang koruptor. Sejak beberapa kali berkuasa di Negara kita tercinta ini, banyak goresan nama-nama tersangka tertulis di buku tamu kantor KPK.

Nama lainya terlebih dulu ditangkap seperti Damayanti Wisnu Putrianti, Ardiansyah, Nyoman Dhamantra, Ojang Sohandi, Bambang Kurniawan, Taufiqurahman, Sri Hartini, Supian Hadi dan masih banyak lagi yang tidak muat ditulis pada tulisan ini.

Saking banyaknya, saya pun dibuat bingung mau mulai mengulas dari mana. Beruntung ada nama Harun Masiku dan Jaluari Batubara yang cukup hangat diperbincangkan publik.

Kita tentu pernah dengar adanya istilah adagium yang menyebutkan, kekuasaan berpotensi dan berpeluang membuat seseorang kaya karena korupsi. Rupanya benar adanya. Adagium terbukti, bukan sekedar isapan jempol belaka.

Dalam praktiknya, politik di Indonesia partai penguasa relatif banyak terseret kasus korupsi. Seperti PDIP inilah contohnya. Kejahatan berkedok intelektual guna mengambil bukan haknya atas Negara. Jika dibiarkan, ungkapan sedih yang selalu disampaikan Megawati Soekerno Putri tiap pidatonya hanya omong kosong belaka. Bisa jadi hanya untuk mengelabui masyarakat saja. Seolah-olah, istilah sedih memang ungkapan perasaan bukan hanya topeng untuk menutupi kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun