Kejadian tragis terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, tepatnya di Desa Bagik Manis, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, dengan alasan yang "tak jelas," aparta kepolisian setempat menahan delapan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) saat melaksanakan salat tarawih berjamaah di rumah Mongin Sidi pada hari Selasa, 14 Juni 2016.
Ketika warga Ahmadiyah melakukan Sholat Taraweh, ada warga yang melaporkan ke Kepala Dusun; selanjutnya Kepala Dusun dan Kepala Desa melaporkan ke kepala dusun yang melaporkan kepada Camat Sambelia dan Kapolsek Sambelia. Mereka kemudian melakukan koordinasi dan menangkap delapan orang Ahmadiyah dipaksa menginap di Polsek dan selanjutnya dipindahkan ke Polres Lombok Timur selama empat hari dengan alasan pengamanan dari ancaman amuk masa.
Setelah penahanan tersebut, beberapa rekan jemaat Ahmadiyah di Mataram, Surabaya, Tasikmalaya, dan Jakarta berupaya mendapat ifo yang akurat, namun nyaris tak menemukan apa-apa. Setelah beberapa kali upaya, baru mendapat kronologis peritiwa secara lengkap. Dan ternyata setelah penahanan tersebut, pada Sabtu 18 Juni 2016, Kepala Desa Bagik Manis bersama para kepala dusun memaksa JAI untuk menandatangani surat pernyataan yaitu keluar dari Ahmadiyah; lihat image.
Jadi, terjadi pemaksaan agar keluar dari Ahmadiyah.
Tanggapan Pengurus Besar Jemaah Ahmadiyah Indonesia.
Info tentang penahanan umat Ahmadiyah tersebut, membuat Pengurus Besar JAI bertindak cepat; mereka meminta kepada Kapolri dan jajaran kepolisian dari Mabes Polri sampai tingkat Polsek untuk memastikan jaminan keamanan bagi seluruh Anggota Ahmadiyah, khususnya di Desa Bagik Manis dari ancaman gangguan keamanan atas alasan apapun. Serta memastikan seluruh kepala daerah dari Gubernur sampai tingkat kecamatan, khususnya Camat Sambelia agar kepala daerah bersikap yang seharusnya sebagai Pejabat Negara yang mengayomi seluruh warganya dan bersikap adil di atas semua golongan.
Selanjutnya menurut Pengurus Besar JAI, “Pemerintah dan masyarakat bahwa anggota Ahmadiyah adalah warga negara yang sah yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan dijamin konstitusi untuk beribadah sesuai keyakinannya dan mendapat jaminan keamanan dari Negara. Dalam suasana dan roh bulan Ramadan yang suci ini, kami mengajak tokoh dan umat Islam untuk bersama-sama mengkampanyekan wajah Islam yang damai dan santun, sehingga kedamaian dan roh Ramadan terasa kepada seluruh umat manusia.”
Hingga saat ini, dari sumber JAI, belum ada informasi tentang ke delapan orang yang "diamankan" sementara di Mapolsek. Sementara itu, juemaat Ahmadiyah yang melakukan puasa, "terpaksa" melaukan Sholat Taraweh di tempat yang aman dan jauh dari pendengara serta penglihtan warag setempat.
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini