Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Saling Silang antara Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Bekasi

22 Oktober 2018   11:42 Diperbarui: 22 Oktober 2018   21:31 994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TPPA Bantar Gebang | Dok Kompas Com

Seputaran Hutan Universitas Indonesia, Depok Jawa Barat | Ada yang tahu tentang 'Perjanjian (ber)Mitra antara Pemda DKI Jakarta dengan Pemda (Kabupaten dan Kodya) disekitar Jakarta? Misalnya, DKI Jakarta dan Bekasi (Kabupaten dan Kodya), Bogor (Kabupaten dan Kodya), Tangerang (Kabupaten dan Kodya), Depok (Kodya), dan Tangsel (Kodya); semua wilayah tersebut merupakan 'kawasan belakang' yang menyanggah Ibu Kota. Juga, medapat sebutan Jabodetabek, sebagai suatu kesatuan yang tak terelakan dengan hampir semua kegiatan ekonomi, sosial, politik, dan keamanan Jakarta.

Hubungan yang tak terelakan itu, maka TNI dan Polri, menjadikan kawasan (Jabotabek) tersebut sebagai satu wilayah kesatuan pengawasan dan pengamanan melalui Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya. 

Dan itu, sangat efektif dalam rangka pengamanan, stabilitas, dan tata kelola Kamtibmas. Lalu, bagaimana dangan interaksi antar (dan antara) DKI Jakarta dengan kawasan penyanggah tersebut?

Agaknya, sejak sekian tahun yang lalu (saya tidak mendapat data yang pasti), DKI Jakarta telah melakukan 'Perjanjian Mitra' dengan semua Pemda yang terhisab dalam 'Bodetabek;'  perjanjian tersebut berisi berbagai tujuan postip, hak, kewajiban yang menguntungkan kedua belah pihak. Termasuk, Pemda DKI Jakarta, karena 'Perjanjian Mitra' tersebut, memberikan sejumlah 'dana hibah'  ke Pemda Bodetabek, agar dikelola dan hasilnya juag bermanfaat untuk warga atau kota Jakarta.

Misalnya, dana hibah untuk penataan kawasan Puncak (Kab Bogor), mengurangi debit air yang membanjiri Jakarta; penataan akses Jl. Raya Bekasi, Kali Malang, Pondok Gede, Cakung Cilingcing, sehingga arus lalu lintas masuk-keluar Jakarta menuju Bekasi (Kabupaten dan Kota) bisa lancar; dan itu mempengaruhi kelancaran lalu lintas di Ibukota; penataan akses dari dan menuju Tangerang (Bandara, Serpong, dan lain sebagainya). Selain itu, secara khusus, Pemda DKI Jakarta memiliki perjanjian khusus dengan Kodya Bekasi, dalam hubungannya dengan Tempat Pembuangan dan Pengelolaan Sampah di Bantar Gebang, Kodya Bekasi.

Kodya Bekasi dan DKI Jakarta

Beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki hubungan yang harmonis. Sebagai kota mitra, Pemkot Bekasi sering mendapatkan keuntungan dari hibah-hibah Pemprov DKI Jakarta. Hibah tersebut dipergunakan untuk membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi DKI Jakarta.

Hubungan harmonis tersebut, belakangan menjadi pudar, karena DKI Jakarta lebih memilih tidak menganggarkan dana hibah untuk Kodya Bekasi, dan mungkin juga termasuk wilayah Botabek lainnya. Bahkan, pada suatu kesempatan Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa, "Dan harus diingkat, Bekasi itu masuk provinsi mana coba? Jawa Barat. Kalau mau minta, ke pemprov mana harusnya dimintai? Kok mintanya ke Jakarta." Nah, agaknya, Gubernur DKI Jakarta sudah gerah dengan Kodya Bekasi atau pun tidak mau (lagi) uang DKI dibagi ke wilayah lain.

Padahal, dana hibah yang dimaksud Kodya Bekasi (akan) dipakai untuk melanjutkan pembangunan fly over Cipendawa senilai Rp 372 M dan fly over Rawapanjang senilai Rp 188 M; pembangunan saluran bawah tanah atau crossing Buaran Rp 16,4 M; dan peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Rp 5 M. 

Selain itu, Kodya Bekasi mengharapkan dana hibah kompensasi Bantargebang berupa, (i) bantuan langsung tunai Rp 70 M, (ii) pembangunan polder air Ciketing Udik Rp 280 M, (iii) pembangunan Puskesmas Bantargebang Rp 10 M, (iv) pembuatan IPAL Rp 28 M, (v) kegiatan lain-lain Rp 5 M.

TPPA Bantar Gebang | Dok Kompas Com
TPPA Bantar Gebang | Dok Kompas Com
Permohonan pencairan dana hibah (sekitar Rp 2 T) tersebut, menurut Wali Kota Bekasi sudah disampaikan ke DKI Jakarta. Selain itu, menurut Wali Kota Bekasi, "Bukan persoalan Rp 2 triliun, mau Rp 5 triliun pun juga DKI punya dampak yang luar biasa bagi Kota Bekasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun