Mohon tunggu...
Kopral Jabrik
Kopral Jabrik Mohon Tunggu... Advokat, wartawan

Menjadi wartawan sejak pertengahan dekade 1970an. Mulai dari reporter Harian Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta, di bawah bimbingan Hadjid Hamzah (almarhum). Sempat aktif di Gelora Mahasiswa (UGM), menulis di Majalah Q (Bandung), Majalah Psikologi Anda (Jakarta), menjadi wartawan Kompas (tahun 1980an, dibimbing oleh AM Dewabrata), redaktur pelaksana Harian Jayakarta, kepala biro Harian Suara Pembaruan (dekade 1990an), produser pemberitaan di SCTV, dosen jurnalistik dan manajemen di Universitas Sahid, Universitas Pelita Harapan dan Universitas Bhayangkara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi, antara Persepsi dan Unsur Pidana

14 Agustus 2025   13:55 Diperbarui: 14 Agustus 2025   13:55 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korupsi, diolah dari  'Antara'

Kasus Pertama

Adakah Korupsi Rp 1,25 triliun di BUMN X? Begitulah judul surat terbuka yang ditulis seorang sobat saya. Dia menulis bahwa istrinya Juli 2025 diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama dua direksi BUMN X yang lain. Mereka tahun 2022membeli suatu perusahaan lain senilai Rp 1,27 triliun dan kini diadili sebagai terdakwa korupsi Rp 1,25 triliun.

Menurut sobat saya, istrinya tidak melakukan kejahatan apa pun. Mereka justru berusaha memberi pelayanan sebaik mungkin, termasuk bagi warga di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Katanya, dengan mengakuisisi perusahaan pesaing, pangsa pasar BUMN X meningkat menjadi 33,5 persen.

Kasus Kedua

Majelis hakim yang mengadili (Jumat 18/7/2025) menyatakan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum Tom Lembong dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika.

Tom Lembong adalah ekonom kelas dunia lulusan Harvard, mantan bankir investasi global, dan mantan menteri yang menjaga integritas. Ada yang menyoroti, Tom tersandung korupsi gegara impor gula. Lalu beredarlah data tentang impor gula Indonesia selama beberapa perioda menteri perdagangan.

Semasa Tom Lembong berjabatan Menteri Perdagangan, Indonesia mengimpor gula 5 juta ton. Penggantinya, ‘mengimpor’ gula 15 juta ton. Menteri Perdagangan berikutnya, ‘mengimpor’ gula 9,5 juta ton. Menteri Perdagangan selanjutnya, ‘mengimpor’ gula 13 juta ton. Menteri Perdagangan setelah itu, ‘mengimpor’ gula 18 juta ton. Kok yang lain tidak diadili juga?

Kasus Ketiga

Teman saya pejabat cukup tinggi di sebuah lembaga negara. Suatu hari dia diperintah oleh atasannya mengambil uang dalam nilai cukup besar dari suatu Yayasan di lingkungan lembaga negara itu. Dia juga diperintah menyerahkan uang tersebut kepada suatu pihak. Masing-masing ada tanda terimanya, nilainya klop. Artinya, teman saya tidak mengambil keuntungan satu peser pun.

Belakangan, atasannya diadili karena kasus korupsi. Dan uang yang diserahterimakan oleh teman saya, merupakan bagian dari bukti tindak korupsi tersebut. Atasannya dihukum empat tahun enam bulan, tapi kemudian dapat remisi. Teman saya diadili sebagai orang yang ‘turut serta’ dan terbukti bersalah sehingga dia menjalani hukumannya sampai sekitar empat tahun.

Kasus Keempat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun