Mohon tunggu...
onenews sulsel
onenews sulsel Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjelajahi Sulsel Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia Harus Optimalkan Perannya sebagai Anggota DK-PBB

10 Juni 2018   19:24 Diperbarui: 11 Juni 2018   15:08 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Opini : Seri Pendidikan Politik

Dr. Abdul Rivai Ras, Founder BRORIVAI CENTER 

Pengajar Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia

Keterpilihan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) untuk periode 2019-2020 merupakan hal yang membanggakan dan membuktikan bahwa dunia internasional masih percaya kepada Indonesia, tetapi tidak berhenti disitu, yang perlu dicermati kemudian "apakah Indonesia mampu menjadi corong efektif bagi perdamaian?"

DK-PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Piagam PBB memberikan mandat kepada DK untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Piagam PBB juga memberikan kewenangan untuk menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia; merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa secara damai; meminta seluruh negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, serta laut, udara, pos, komunikasi radio, atau hubungan diplomatik; dan melaksanakan keputusan DK secara militer, atau dengan cara-cara lainnya.

Sementara peran anggota tidak tetap DK-PBB tidak memiliki eksklusivitas berupa hak veto yang dapat mencegah diadopsinya suatu resolusi, Namun, dalam semua perumusan kebijakan yang bergulir di DK-PBB, Indonesia akan selalu turut serta dalam memberikan pandangannya - bergabungnya ke dalam jajaran elit negara itu jangan sampai sia-sia dan tidak dapat berperan secara bermakna.

PBB dan Simbol Kedigdayaan

Berdirinya PBB dimulai dengan adanya peristiwa pada tanggal 1 September 1939, ketika tentara Jerman menyerbu Polandia sehingga pecah Perang Dunia (PD) II. Pecahnya PD II membuktikan bahwa Liga Bangsa-Bangsa (LBB), yakni organisasi internasional sebelum PBB yang dibentuk oleh Woodrow Wilson, Presiden Amerika Serikat (AS) semasa PD I, tidak mampu mencegah perang dan memenuhi harapan dunia untuk menciptakan perdamaian abadi di muka bumi ini.

Kerusakan dan kesengsaraan yang terjadi sesudah PD II menyebabkan umat manusia sadar terhadap akibat buruk yang ditimbulkan perang. Hal ini mendorong usaha-usaha untuk mewujudkan perdamaian antarbangsa di dunia ini melalui berbagai upaya antara lain disepakatinya Piagam Atlantic (Atlantic Charter-1941), Maklumat Bangsa-Bangsa (Declaration of The United Nations-1942), Maklumat Moskow (1943), Dumbarton Oaks Proposals (1944), Konferensi Yalta (1945).

Peristiwa penting yang terakhir yang melandasi lahirnya PBB adalah Konferensi San Fransisco pada tanggal 25 April 1945 - berhasil merumuskan Piagam Perdamaian atau Charter for Peace (Piagam PBB) yang menjadi pedoman bagi PBB dalam melaksanakan tugasnya. Piagam tersebut mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945 yang kini menjadi hari PBB (United Nations Day).

Eksistensi PBB sesungguhnya merupakan simbol kedigdayaan bagi dunia, tapi sayangnya hanya dapat diperuntukkan bagi anggota tetap DK-PBB, AS, Inggris, Prancis, RRT, dan Rusia selaku pemegang veto. Aktor penting yang berperan dalam terbentuknya PBB tidak terlepas dari keterlibatan tiga pimpinan negara besar, yaitu Roosevelt (Presiden AS), Jenderal Besar Stalin (Uni Soviet), dan Winston Churchill (PM Inggris).

Seberapa Penting Indonesia masuk ke DK PBB

Indonesia mengalahkan Maladewa yang sama-sama  wilayah Asia-Pasifik yang memperebutkan kursi di Dewan Keamanan PBB mulai 1 Januari mendatang. Dalam voting pada Majelis Umum PBB, Indonesia didukung 144 suara dari total 190 suara. Sedangkan Maladewa hanya didukung hanya 46 suara. Indonesia akan bergabung dengan badan paling berpengaruh di PBB itu bersama-sama dengan Jerman, Belgia, Afrika Selatan dan Republik Dominika, untuk periode tahun 2019-2020.

Kembalinya Indonesia bergabung dalam DK-PBB merupakan keempat kalinya menjadi anggota DK tidak tetap dalam badan perdamaian dunia ini. Indonesia sebelumnya tercatat pernah tiga kali menjadi anggota tidak tetap DK PBB, yakni periode tahun 1974-1975, tahun 1995-1996 dan tahun 2007-2008.  

Selama menjadi anggota tidak tetap DK PBB, Indonesia pernah memainkan peran sebagai suara penengah dan sebagai jembatan dan pembentuk konsensus di antara para anggota DK-PBB dan lebih luas di antara negara anggota PBB. Pada periode pertama hingga ketiga, Indonesia fokus memperjuangkan isu perdamaian Timur Tengah.

Untuk periode keempat ini, Indonesia tentunya akan dihadapkan berbagai tantangan keamanan baru khususnya isu konflik Israel-Palestina - pemindahan ibu kota ke Yerusalem, selain isu-isu terorisme global dan gerakan fundamentalisme di sejumlah negara, termasuk isu nuklir Korea Utara yang hingga hari ini masih menjadi perhatian dunia.

Pentingnya Indonesia masuk sebagai anggota tidak tetap DK-PBB bukan hanya sekedar "keren dan prestisius" atau terkesan prominent dan terunggul diantara negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan di Asia Pasifik, tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana Indonesia meyakinkan dunia dalam menjawab tantangan dan ancaman global di era cyber-digital dan disruptif ini.

Di era pesatnya teknologi informasi ini disadari bahwa faktor determinan dan duplikator baru dalam konflik terkait agama, etnis dan perebutan wilayah teritorial, serta menguatnya penyebaran paham ideologis-ekstrim yang dapat menyulut emosi solidaritas menuju perang global terus segera dicegah karena nampaknya akan terus bermunculan secara sporadis dan bersifat asimetris.

Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dan negara muslim terbesar di dunia (87% penduduk muslim), menunjukkan Indonesia sebagai negara yang hakikatnya mempunyai peran maha penting dan memiliki tanggung jawab yang berat dalam mengatasi isu-isu keamanan tradisional dan non-tradisional, terlebih lagi harus ikut serta menjadi penentu utama dalam mendorong stabilitas dan keamanan regional dan internasional.  

Beban ini tentu tidaklah mudah, butuh kerja keras dan keseriusan, serta harus dibuktikan dengan kinerja diplomasi dan pemberdayaan rekayasa teknologi yang lebih canggih, mengingat semakin kuatnya people to people contact yang tidak lagi mengenal tapal batas negara.

Bagaimana Wacana Isu Reformasi DK-PBB?

Saat ini seringkali muncul pandangan bahwa PBB sebagai badan dunia dalam usianya yang ke-72 tidak lagi efektif terutama dalam menangani konflik-konflik internasional maupun situasi perang yang mengancam perdamaian global.  

Ketidakmampuan PBB khusus DK ini terlihat dalam upaya penyelasaian konflik dan perang yang masih berkecamuk di Timur Tengah hari ini, yang hitungannya sangat tergantung pada akomodasi kemauan politik tertentu - dari negara-negara anggota tetap DK-PBB. Sebagai contoh, dari kegagalan PBB dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel, belum memberi makna resolusi yang terbaik menuju terciptanya peta jalan damai.  

Demikian halnya peristiwa sebelumnya, tentang  AS terhadap Irak yang pernah ada, hingga kini belum dapat dibuktikan bahasa negara itu memiliki senjata pemusnah massal. Selain itu, isu konflik Timur Tengah lainnya yang dikenal "Arab Spring" dan isu negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) yang tergolong masih mengambang dalam penanganannya.

Dalam upaya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, DK-PBB memiliki empat kelompok tindakan yang seharusnya dapat dilakukan secara efektif yakni: upaya preventive diplomacy, peace making, peace keeping dan peace building (Baca, Olara,1998).

Efektifitas kinerja DK-PBB ini sebenarnya mulai dibahas sejak World Summit PBB tahun 2005 tentang adanya upaya reformasi lembaga bergengsi PBB itu menuju pada upaya untuk menjadikan DK lebih demokratis dan representatif. Pada putaran Intergovernmental Negotiations telah dibahas 5 (lima) persoalan kunci (key issues) reformasi DK meliputi: Categories of membership; Question of veto; Regional representation; Size of the enlarged Security Council and its working methods; and The relationship between the Security Council and General Assembly (Lihat, KIPS, 2017).

Wacana reformasi ini tidak pernah ada kemajuan, sehingga pada 2013, Perancis dan Meksiko juga telah mengadakan sejumlah pertemuan mengenai questions on the use of vetoes pada tingkat Menteri di sela-sela sesi tingkat tinggi Sidang Majelis Umum PBB untuk mendorong kinerja lembaga keamanan yang efektif.

Dalam konteks ini, posisi Indonesia secara konsisten harus tetap mendorong kembali agenda reformasi DK PBB dan isu revitalisasi Majelis Umum PBB dalam setiap kesempatan, dengan memanfaatkan peluang sebagai anggota tidak tetap DK-PBB.

Secara spesifik, terkait dengan isu "hak veto" Indonesia harus terlibat memikirkan ulang penggunaannya. Selain itu, anggota tetap DK-PBB dengan hak veto tidak mencerminkan realitas sistem internasional masa kini yang telah mengalami perubahan mendasar baik keterwakilan maupun substansi perlu diangkat kembali.

Isu yang Dilancarkan Bermakna-Efektif

Dalam momentum keanggotaan ini, terdapat beberapa isu-isu staregis dan maha penting yang harus dilancarkan Indonesia di dunia internasional, tidak terbatas pada  empat fokus yang ditetapkan Indonesia pada periode keempat ini.  

Selain memperkuat ekosistem perdamaian dan stabilitas global, menguatkan sinergitas antar negara-negara dengan DK-PBB dalam menjaga perdamaian, mendorong terbentuknya global comprehensive approach untuk memerangi terorisme, radikalisme, dan ekstrimisme, serta mendorong kemitraan global untuk mencapai perdamaian dunia - "isu reformasi DK-PBB" tetap harus dilanjutkan dan diperjuangkan.

Seyogyanya Indonesia tetap mendukung interaksi lebih besar antara DK dengan para anggota PBB, organ utama PBB, organisasi regional serta pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan mutu keputusan DK serta meningkatkan rasa kepemilikan bersama, sehingga diharapkan meningkatkan efektifitas implementasi keputusan DK-PBB.

Sebagai pesan moral dan solidaritas, Indonesia juga dapat memanfaatkan momen ini untuk mangatasi "isu Palestina, Afganistan, Rohingya, Siria, Sudan Selatan dan di berbagai belahan negara lainnya.

Dr. Abdul Rivai Ras

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun