Mohon tunggu...
Ade Yohana
Ade Yohana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sistem Perbankan Syariah di Indonesia

18 Mei 2018   07:06 Diperbarui: 18 Mei 2018   13:40 5606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

"Bank syari'ah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonomi dan praktisi dan perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syari'ah islam."(Muhammad : 2014)

Berkaitan dengan pelanggaran praktek riba,kegiatan maisir(spekulasi) dan gharar(ketidak jelasan). Bank syari'ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran peredaraan uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam.

Bank yang operasi sesuai prinsip syariat islam adalah bank yang dalam beroprasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam,khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat  secara islam. Dalam tatacara bermuamalat itu dijauhin prktek-praktek yang berkhawatir mengandung unsur-unsur riba untuk diisi kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.

Bank islam lahir sebagai salah satu solusi alternative terhadap persoalan  pertentagan antara bunga bank dan riba. Bank islam lahir di Indonesia genapnya sekitar tahun 90-an atau tepatnya setelah ada UU no.07 thn 1992, yang direvisi dengan undang-undang perbankan dengan system bagi hasil atau bank syariah . keberadaan bank syariah semakin mapan setelah diundangkannya uu no.21thn 2010 tentang  perbankan syariah.

Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis sangatlah penting , namun didalam pelaksanaanya harus menghilangkan adanya ketidakadilan , kejujuran, dan penghisapan dari suatu pihat kepihak lain (bank dengan nasabahnya). Kedudukan bank islam adalah sebagai mitra investor dan pedagang, sedangkan dalam hal bank pada umumnya, hubungannya adalah sebagai kreditur atau debitur. 

Sehubungan dengan jalinan investor  pedagang tersebut, maka dalam menjalankan pekerjaannya , bank islam menggunakan berbagai teknik dan metode investasi seprti kontrak mudharabah. Mekanisme perbankan islam yang berdasarkan perinsip mitra usaha adaklah bebas bunga. Karena itu, soal membayarkan bunga kepada para depositon atau pembebasan suatu bunga dari para klien tidak timbul.

Perinsip syariah islam dalam pengelolahan harta menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat harta harus dimanfaatkan untuk-untuk hal-hal produktif terutama kegiatan investasi yang merupakan landasan aktivitas ekonomi dalam masyarakat.

Bank syariah bank  yang berasaskan pada asas kemitraan , keadilan ,transparansi dan universal , serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah .prinsip islam deangan karakteristik , antara lain:

  • Pelanggaran riba dengan berbagai bentuknya .
  • Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang
  • Konsep uang sebagai alat ukur bukan sebagai komoditas
  • Tidak diperkenankan melakukan kegiatan bersifat spekulatif
  • Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang,dan
  • Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad
  • Bank syariah beroprasi atas dasar konsep bagi hasil. Suatu kemajuan yang cukup menggembirkan menjelang abad XX  terjadi kebangkitan umat islam dalam segala aspek. Dalam system keuangan, berkembang pemikiran-pemikiran yang mengarahpada reontinasi sisterm keuangan , yaitu dengan menghapuskan instrument utamanya yaitu "Bunga".
  • Beberapa hasil penelitan menunjukan bahwa lembaga keuangan bank maupun non-bank yang bersifat formal dan beroprasi di pedesaan pada umumnya tidak dapat menjangkau lapisan masyarakat dari golongan ekonomi menengah kebawah. Ketidakmampuan tersebut terutama dalam penanggungan resiko dan biaya operasi ,juga dalam indentifikasi usaha dan pemantauan penggunaan kredit yang layak usaha. Adanya  bank syariah  diharapka dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank syariah melalui pembiayaan ini bank syariah dapat menjadi mitra dengan nasabahnya
  • "Secara khusus peranan bank syariah secara nyata dapat terhujud dalam aspek , menjadi perekat nasionalisme baru, memperdayakan ekonomi umat dan beroprasi secara transparan , memberikan retrn yang lebih baik , mendorong penurunan spekulasi dipasar keuangan,mendorong pemerataan pendapatan , dan peningkatan efisiensi mobilisasi dana,  serta uhwa hasanahimplementasi moral dalam penyelenggaraan usaha bank."(Dewan pengurus nasional FORDEBI dan ADESY : 2012)
  • Kegiatan bank syariah antara lain, manager investasi yang mengelola investasi atas dana nasabah dan menggunakan akad, investor yang menginvestasikan dana yang dimilikinya ,penyediaan jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, dan pengembangan fungsi social berupa pengelola dana zakat, infaq, dan pinjaman kebajikan ( Qardhul hasan ).
  • Dengan semakin berkembangnya perbankan syariah maka diperlukan ketentusn -- ketentuan perbankan dan fasilitas bank sentral yang sesuai dengan prinsip syariah,karena kegiatan usaha bank syariah memiliki perbedaan yang mendasar dibandingkan dengan bank konvensional.hal ini diperlukan agar perbankan syariah dapat beroprasi secara sehat serta dapat menjalankan prinsip-prinsip syariah secara benar. Undang-undang no.10 tidak menutupi kemungkinan pemilik bank Negara, swasta nasional,bahkan pihak asing sekali pun untuk membuka cabang syariahnya di Indonesia. Dengan terbukanya kesempatan jelas akan memperbesar peluang transaksi keuangan didunia perbankan .
  • Adanya undang-undang no.21 tahun 2010 ini dapat membawa kesegaran baru bagi dunia perbankan. Terutama bagi dunia perbankan di tanah air, berdirinya bank-bank baru yang bekerja berdasarkan prinsip syariah akan menambah semarak lembaga syariah yang telah ada disini seperti bank umum syariah ,bpr syariah dan baitul mal tawwil (BMT). Kegiatan oprasional perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1992 melalui pendirian PT Bank syariah berjalan lebih lambat di bank syariah di Indonesia masih sedikit.
  • Undang-undang no.7 tahun1992 tentang perbankan yang kemudian diperbaharui dengan undang-undang no.10 tahun1998. Pertimbangan perkembangan undang-undang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tantangan system keuangan yang semakin maju dan komples dan mempersiapan infestruktur memasuki erea globalisasi. Jadi,perbankan syariah bukan semata-mata mengakomodasi kepentingan penduduk Indonesia yang kebetulan sebagian besar muslim. Namun lebih kepada factor keunggulan atau manfaat lebih dari perbankan syariah dalam menjalani ekonomi.

Dalam system perbankan konvensional selain berperan sebagai jembatan antara pemilik dana dan dunia usaha perbankan juga masih menjadi penyekat antara keduanya. Tidak demikian hal nya dengan system perbankan syariah dimana bank syariah menjadi manager investasi, wakil ataupun pemegang amat dari pemilik dana atas investasi di sector riil. 

Degan demikian seluruh keberhasilan dan resiko didunia usaha ataunpertumbuhan ekonomi secara langsung didistribusikan kepada pemilik dana sehingga menciptakan suasana harmoni.      

Proses bank syariah sangat berbeda dengan konvensional. Bisnis syariah yang bersumber kepada Al-Qur'an dan Hadist yang tidak bisa dibandingkan dengan pemikiran manusia, bank syariah juga memiliki pedoman yang mampu memberikan  kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap perilaku masyarakat. ketetapan ini tidak akan berubah hingga kapan dan dimana pun,sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Yunus ayat 64 ".....tidak ada perubahan bagi janji-janji Allah....."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun