Mohon tunggu...
okta yuripta syafitri
okta yuripta syafitri Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah Universitas Indonesia

Never underestimate yourself. If you are unhappy with your life, fix what's wrong, and keep stepping.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak Pertanian Menurut Abu Yusuf dan Relevansinya terhadap Sistem Perpajakan di Indonesia

7 November 2019   12:29 Diperbarui: 7 November 2019   12:51 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Urusan terkait perpajakan di dalam Islam telah lama diatur, bahkan sejak masa kepemimpinan Rasulullah SAW kemudian dilanjutkan pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab yang menekankan pada pajak tanah atau pajak pertanian, hal ini tentu menilik dari urgensi pajak terhadap keberlangsungan ekonomi sebuah Negara. Abu Yusuf Dalam bukunya Al Kharaj yang dituliskan pada masa pemerintahan Harun Ar Rasyid banyak menetapkan kebijakan tentang pemerintahan khususnya terkait perpajakan. 

Diberlakukannya pembayaran pajak pada masa itu atas dasar analisis dan tinjauan beliau terhadap berbagai hal, yaitu: perlunya pengembangan infrastruktur sosial ekonomi (pembangunan jembatan, kanal, irigasi pertanian dll), demi mewujudkan keadilan serta efisiensi pada masyarakat dan pemerintah, banyaknya wilayah yang perlu dikembangkan khususnya demi meningkatkan ekonomi di bidang pertanian, yang terakhir yaitu sebagai investasi masa depan keberlangsungan negara, jaminan sosial dan sustainable development.

Pajak pertanian menjadi salah satu fokus kebijakan yang dipraktekkan pada masa kepemimpinnya sebagai Qadi al Qdah. Beliau mengatur perihal produktivitas tanah atau lahan. sebuah tanah yang diperoleh masyarakat dari hibah  yang tidak produktif atau pada masa itu disebut sebagai tanah mati mawatul ardh akan ditarik kembali oleh pemerintah apabila tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu 3 tahun, karena produktifitas tanah akan berpengaruh pada government permanent revenue yaitu berupa kharaj atau pajak. 

Agar tidak membebani masyarakat kebijakan penarikan pajak oleh abu yusuf hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan atas dasar kerelaan dan apabila lahan tersebut ditanami hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga maka, tidak ditarik pajak atasnya.

Kebijakan pemungutan pajak pada masa khalifah umar bin khattab menggunakan sistem masahah yaitu pemungutan pajak yang dihitung berdasarkan luasnya tanah. Dalam hal ini Abu Yusuf melakukan restrukturasi mekanisme jibayah (pemungutan) dari sistem masahah (pemungutan pajak berdasarkan luas tanah) menjadi sistem muqosamah yaitu pemungutan pajak yang dihitung berdasarkan produktifitas tanah. 

Abu Yusuf berpendapat adanya restrukturasi ini dikarenakan perbedaan kondisi lahan pada masa Umar bin Khattab dan Harun Ar-Rasyid. jika pada masa Umar luas lahan produktif sangat melimpah, berbeda dengan masa Ar-Rasyid dimana luas tanah yang produktif hanya sedikit, ditambah lagi dengan adanya lahan yang tidak dapat diairi dari irigasi pemerintah.

Jjika sistem masahah diterapkan, dengan pembayaran berupa nilai dari hasil pertanian dengan realita rendahnya harga output pertanian karena terjadi oversupply, maka negara akan mendapatkan penerimaan yang sedikit dari pendapatan dalam sektor ini. Padahal sektor pertanian pada saat itu menjadi sektor yang paling dominan. Dengan jumlah revenue yang sedikit, sementara expenditure negara sangat bervariasi tentunya akan menyebabkan defisit yang mengakibatkan pemerintah menaikkan tingkat pajak (tax rate) yang akan membebani petani.

Perubahan ini merupakan refleksi dari kondisi makro ekonomi pada saat itu, yaitu dengan system ini Negara akan mendapatkan penghasilan rutin setiap panen, sistem ini juga diharapkan dapat mendorong produkifitas sektor pertanian. Selain kedua hal tersebut dengan sistem ini pun diharapkan dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam pengalokasian revenue, karena penerimaan Negara akan bertambah dan belanja Negara yang bervariasi pun akan tercukupi dengannya. 

Dengan sistem muqasamah nilai pemungutan pajak bisa bertambah dan berkurang tergantung produktivitas tanah, sehingga tidak membebani masyarakat. selanjutnya status pajak juga dirubah dari sistem dzimmah (pajak perlindungan) menjadi sistem musyarakah (kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah) dimana masyarakat menggarap tanah milik negara lalu menyetorkan pajak atas hasil pertanian dari tanah tersebut, dengan begitu produktivitas tanah akan meningkat, menjadi sumber pemasukan bagi pemerintah serta dapat memberdayakan masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.

Sistem muqasamah terbukti telah meningkatkan penerimaan Negara pada masa Harun Ar-Rasyid dan setelahnya. Penerimaan dari kharaj menjadi penerimaan terbesar meskipun rasio pajak wajib yang harus dikeluarkan telah diturunkan dari menjadi 2/5. Pada tahun 210 H, Kharaj yang terkumpul sebanyak 7.000.000 dirham, sementara pada pemerintahan selanjutnya dibawah kepemimpinan Al-Mu'tashim, kharaj yang dikumpulkan mencapai 30 miliar dirham. Penerimaan yang melimpah pada masa itu dipergunakan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pengembangan sector industri dan pertanian demi mencapai kemaslahatan ummat.

Paparan diatas terkait kebijakan pajak oleh Abu Yusuf apabila ditarik relevansinya dengan pengelolaan pajak di Indonesia terdapat  persamaan pada Tarif pajak muqosamah sama seperti tarif pajak proporsional pada PBB, meskipun pada prakteknya terjadi  perbedaan yaitu bahwa kharaj hanya untuk pajak pertanian dan diberlakukan untuk kaum kafir yang kalah dalam peperangan dan memilih untuk tidak masuk Islam sedangkan bagi ummat Muslim dibebankan kepada mereka zakat pertanian. 

Berbeda dengan PBB yang mencakup seluruh jenis tanah dan berlaku bagi seluruh warga Negara tanpa terkecuali. Hal ini tentu akan menjadi beban bagi masyarakat muslim di Indonesia yang harus membayar dua kali yaitu pajak dan zakat, yang akhirnya akan terjadi double tax padahal fasilitas umum dan pelayanan pemerintahan yang didapatkan sama saja. 

Berkaitan dengan nilai, Tariff PBB adalah sebesar 0,5%. Sedangkan tariff pada sistem muqasamah terbagi menjadi dua, jika lahan diairi dengan irigasi alami maka dikenakan 2,5% sedangkan jika irigasi menggunakan alat dan memerlukan biaya maka dikenakan 1/5,5. Sistem muqasamah tentu relevan apabila dipraktekan di Indonesia dengan karakter negara agraris maka penerimaan negara dari sector pertanian akan sangat potensial karena sistem muqasamah ditarik berdasarkan tingkat kesuburan dan produktivitas tanah.  

Kebijakan pajak oleh Abu Yusuf bertujuan untuk menciptakan maslahah dan kesejahteraan masyarakat. Tentu hal ini relevan dengan tujuan dari penyusunan APBN  untuk peningkatan kesempatan kerja sehingga diarahkan kepada peningkatan pertumbuhan perekonomian dan kemakmuran masyarakat. 

Akan tetapi pada pembelanjaan APBN negara seharusnya pemerintah Indonesia lebih memperhatikan sisi urgensi dari pembangunan sehingga pembangunan menjadi tepat sasaran, dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat serta memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun