Pajak Pertanian Menurut Abu Yusuf dan Relevansinya terhadap Sistem Perpajakan di Indonesia
7 November 2019 12:29Diperbarui: 7 November 2019 12:513290
Urusan terkait perpajakan di dalam Islam telah lama diatur, bahkan sejak masa kepemimpinan Rasulullah SAW kemudian dilanjutkan pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab yang menekankan pada pajak tanah atau pajak pertanian, hal ini tentu menilik dari urgensi pajak terhadap keberlangsungan ekonomi sebuah Negara. Abu Yusuf Dalam bukunya Al Kharaj yang dituliskan pada masa pemerintahan Harun Ar Rasyid banyak menetapkan kebijakan tentang pemerintahan khususnya terkait perpajakan.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.