Mohon tunggu...
oktaviasyifa
oktaviasyifa Mohon Tunggu... MAHASISWA

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Buku yang berjudul "Peradilan Agama di Indonesia"

2 Oktober 2025   20:00 Diperbarui: 2 Oktober 2025   19:53 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

OKTAVIA SYIFA RAHMAWATI

232121139

HKI 5D

1. Informasi Umum & Konteks

Judul: Peradilan Agama di Indonesia

Penulis: Dahwadin, M.H. & Hasanudin, M.A

Fokus: Menjelaskan sistem, kedudukan, kewenangan, proses, dan produk hukum dari lembaga Peradilan Agama di Indonesia

Buku ini muncul di tengah kebutuhan literatur yang memadukan hukum Islam dan sistem peradilan nasional di Indonesia, terutama setelah perundang-undangan terbaru yang mengatur Peradilan Agama mengalami perubahan (misalnya UU No.50 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

2. Struktur & Isi Buku

Berdasarkan review yang ada, buku ini dibagi dalam beberapa bab yang sistematis dan saling berkaitan. Berikut rangkaian pokok pembahasannya serta kekuatan dan kelemahannya:

Bab 1 -- Pengertian & Dasar Filosofis, Menjelaskan istilah "peradilan" vs "pengadilan", definisi peradilan agama menurut UU, dasar konstitusional (UUD 1945 Pasal 24), sumber hukum Islam (Al-Qur'an, hadis) sebagai landasan materil. Memperkenalkan konsep dasar dengan bahasa yang mudah dipahami. Membantu pembaca awam memahami latar intelektual lembaga peradilan agama. Karena bersifat pengantar, pembahasannya relatif umum dan tidak mendalam pada perdebatan kontemporer.              

Bab 2 -- Kedudukan & Kewenangan, Membahas posisi Peradilan Agama dalam sistem peradilan nasional, independensi, teori kewenangan (absolut & relatif). Memberi gambaran yang jelas tentang bagaimana Peradilan Agama "berdiri" di antara lembaga peradilan lainnya.                                               Beberapa aspek kewenangan kompleks mungkin hanya dipaparkan normatif, kurang dibarengi contoh kasus konkret.

Bab 3 -- Pembuktian dalam Peradilan Agama, Memaparkan metode pembuktian (al-bayyinah), jenis alat bukti (dokumen, saksi, dalil lainnya), mekanisme penilaian bukti oleh hakim. Menekankan pentingnya keseimbangan antara asas formal dan nilai-nilai Islam dalam pembuktian. Bisa jadi kurang membahas tantangan praktis di lapangan (bukti digital, saksi tidak hadir, teknologi).

Bab 4 -- Upaya Hukum, Membahas banding, kasasi, peninjauan kembali serta prosesnya dalam kerangka peradilan agama, Menjelaskan aturan formal dan prosedur yang relevan.                                                                                                     Beberapa review menyebut bahwa aspek praktik (langkah-langkah konkret bagi pihak penggugat) kurang digali lebih lanjut.

Bab 5 -- Etika & Integritas Hakim, Bahasan etika hakim, larangan suap, hadiah, dan pentingnya integritas dalam menjaga marwah Lembaga. Penting untuk menegaskan aspek moral dan kepercayaan publik terhadap peradilan agama. Perdebatan tentang tantangan penegakan etika (misalnya pengawasan internal, sanksi nyata) mungkin kurang dikupas                       

Bab 6 -- Produk Hukum: Putusan & Penetapan Membahas bagaimana putusan dihasilkan, hierarki, syarat keabsahan, serta aspek kepastian hukum, Memberikan kerangka formal yang diperlukan untuk memahami putusan peradilan agama, Ada kemungkinan pembahasan tentang eksekusi putusan atau kendala pelaksanaan kurang mendalam dalam review pembaca.                                                                         Secara keseluruhan, struktur buku menunjukkan keseimbangan antara aspek teoritis dan yuridis.

3. Kelebihan Buku

Berikut poin-poin kekuatan yang mencolok dari buku ini:

  • Komprehensif tapi terstruktur
  •  Buku ini mencakup banyak aspek penting: definisi, sejarah, kedudukan, kewenangan, pembuktian, etika hakim, produk hukum. Untuk pembaca yang ingin memahami keseluruhan peradilan agama di Indonesia.
  • Bahasa cukup mudah dipahami
  • Menurut seorang reviewer, penjelasan disampaikan dalam bahasa yang mudah meskipun membahas konsep hukum Islam dan hukum negara.
  • Menggabungkan perspektif agama dan hukum positif
  • Buku ini tidak hanya terjebak dalam teks formal UU, tetapi menyandingkan nilai-nilai Islam dan landasan hukum nasional, sehingga relevan dalam konteks negara hukum yang menjunjung Pancasila dan UUD 1945.
  • Penekanan pada etika dan integritas hakim
  • Menyadari bahwa lembaga peradilan agama perlu kepercayaan dari masyarakat, buku ini menyoroti aspek moral sebagai komponen penting keberhasilan penegakan hukum.
  • Referensi terhadap perubahan regulasi
  • Buku ini tampaknya memperhitungkan kerangka perundang-undangan mutakhir (UU No. 50/2009, serta hubungan antara undang-undang lama dan baru).

 4. Kekurangan / Kritik

Berikut beberapa kelemahan atau bagian yang perlu ditingkatkan:

  • Kurang pembahasan praktik konkret atau kasus actual
  • Keterbatasan pembahasan tantangan kontemporer
  • Minim pembahasan eksekusi putusan
  • Aspek sanksi dan pengawasan internal kurang eksploratif
  • Keterbatasan sumber primer atau data empiris

5. Relevansi & Kegunaan Buku

  • Bagi mahasiswa hukum Islam / peradilan agama, buku ini sangat cocok sebagai bahan pengantar atau referensi utama dalam memahami kerangka kelembagaan peradilan agama di Indonesia.
  • Untuk praktisi / advokat agama, buku ini bisa menjadi rujukan normatif yang memperkuat pemahaman prosedur dan aspek hukum agama dalam ranah peradilan.
  • Bagi pembuat kebijakan / pengkaji hukum, buku ini memberi gambaran menyeluruh terkait tantangan teoritis dan regulatif yang dihadapi lembaga peradilan agama dalam sistem peradilan nasional.
  • Untuk masyarakat awam, buku ini bisa menjadi sumber yang memperjelas fungsi dan batas lembaga peradilan agama, meskipun pembahasan teknis mungkin agak berat.

 6. Kesimpulan & Saran

Secara keseluruhan, Peradilan Agama di Indonesia karya Dahwadin & Hasanudin merupakan buku yang bernilai tinggi dalam memperkenalkan dan merumuskan lembaga peradilan agama di Indonesia dari sudut normatif dan konseptual. Buku ini mampu menjembatani antara sistem hukum Islam dan kerangka hukum nasional, dengan penekanan yang baik pada integritas dan aspek etika.

Namun, agar lebih lengkap dan aplikatif, sebaiknya buku ini (atau edisi berikutnya) mempertimbangkan:

  • Penambahan studi kasus nyata dan praktik lapangan
  • Pembahasan aspek teknologi (bukti digital, sidang daring)
  •  Ulasan lebih mendetail tentang eksekusi putusan
  • Mekanisme pengawasan internal dan sanksi terhadap hakim
  •  Integrasi data empiris untuk memperkuat argumen normatif

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun