Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK 2 : Diskursus Keadilan Ala Rawls, Berlin, dan Machan (Studi Kasus Janda Anak 3) PPh 21

2 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 2 Oktober 2025   02:01 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbulan = Rp. 218.750

Catatan Penting: Dalam kasus ini, PKP Ibu Ani yang di bawah Rp60 juta membuat besaran pajaknya tetap sama seperti perhitungan pada tarif PPh lama. Kenaikan tarif 15% baru akan berlaku jika PKP melebihi Rp60 juta.

Tiga Metode Perhitungan PPh 21 (Tarif Lama Sebelum UU HPP)

Dalam praktik penggajian di perusahaan, PPh 21 dapat dihitung dengan tiga metode pembayaran yang berbeda dampaknya terhadap gaji bersih (Take Home Pay) dan beban perusahaan:

1. Gross Method (Metode Gaji Kotor)

Ini adalah metode standar di mana karyawan menanggung penuh PPh 21 yang dipotong dari gajinya.

  • Gaji Bruto: Rp10.000.000
  • PPh 21 Dipotong: Rp218.750
  • Take Home Pay: Rp10.000.000 - Rp218.750 = Rp9.781.250
  • Beban Perusahaan: Rp10.000.000

2. Nett Method (Metode Gaji Bersih)

Dalam metode ini, perusahaan menanggung pajak karyawan , sehingga karyawan menerima gaji bersih (utuh) tanpa potongan PPh 21.

  • Bu Ani Terima Penuh: Rp10.000.000
  • Pajak Ditanggung Perusahaan: Rp218.750
  • Beban Perusahaan: Rp10.000.000 + Rp218.750 = Rp10.218.750

3. Gross-Up Method (Metode Tunjangan Pajak)

Metode ini sedikit lebih kompleks. Perusahaan memberikan tunjangan pajak yang besarnya setara dengan PPh 21 yang terutang, sehingga PPh 21 dipotong dari total gaji plus tunjangan, namun hasil akhirnya adalah gaji bersih yang sama dengan Gross Method, sementara tunjangan pajaknya bisa dikurangkan sebagai biaya perusahaan.

  • Tunjangan Pajak (Gross-up): Rp218.750
  • Bruto Baru (Gaji + Tunjangan): Rp10.218.750/bulan Rp122.625.000/tahun
  • PKP Baru: Rp122.625.000 - Rp67.500.000 = Rp55.125.000
  • PPh 21 Terutang (5% x PKP Baru): Rp55.125.000 x 5% = Rp2.756.250/tahun Rp229.688/bulan
  • Take Home Pay: Rp10.218.750 (Bruto Baru) - Rp229.688 (PPh 21 Dipotong) = Rp9.989.062 (Catatan: Nilai PPh 21 terutang lebih besar karena dasar hitungnya (Bruto) juga naik. Hasil Take Home Pay tidak persis sama dengan Nett Method, namun tujuannya adalah agar PPh 21 yang dipotong persis sama dengan tunjangan yang diberikan).
  • Beban Perusahaan: Rp10.218.750

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun