Berlin "Pajak adil kalau seimbang: orang bisa hidup layak dan perusahaan nggak terlalu berat".
Isaiah Berlin menekankan perlunya keseimbangan antara berbagai nilai yang kadang saling bertentangan. Keadilan pajak harus mencari titik temu yang optimal.
- Metode Gross-Up paling mencerminkan pandangan Berlin. Karyawan mendapat penghasilan yang layak ( Take Home Pay hampir utuh), sementara perusahaan tetap mendapatkan insentif perpajakan (tunjangan pajak diakui sebagai biaya), sehingga beban totalnya tidak terlalu memberatkan. Ini adalah hasil dari tawar-menawar dan kompromi.
3. Machan: Keadilan sebagai Hak Penuh
Machan "Pajak nggak adil sama sekali, karena uang itu hak penuh orang".
Pandangan ini menegaskan bahwa setiap penghasilan adalah hak milik individu sepenuhnya.
- Dari perspektif ini, semua pemotongan pajak (termasuk PPh 21) adalah bentuk ketidakadilan karena melanggar hak milik individu. Pajak hanya dapat diterima secara minimal (hanya untuk fungsi dasar negara) atau bahkan ditolak sama sekali. Dalam konteks PPh 21, metode Gross yang paling 'tidak mengganggu' karena pajak langsung dipotong di sumber, bukan ditanggung oleh pihak ketiga.
Benarkan Sudah Adil Menurut Kacamata John Rawls ?
Pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) adalah potongan wajib yang akrab dengan setiap karyawan. Namun, pernahkan anda merenungkan, sudahkah sistem pemotongan gaji ini memenuhi standar keadilan ?
1. Fondasi Keadilan Rawls : Dua Prinsip Utama
Rawls merumuskan dua prinsip keadilan yang harus dipenuhi oleh sebuah masyarakat yang adil :
- Prinsip Kebebasan Setara (Equal Liberty Principle) : Setiap orang harus memiliki kebebasan dasar yang sama, seperti hak bekerja, hak atas gaji dan hak pendidikan. Prinsip ini harus diprioritaskan.Â
- Prinsip Perbedaan (Difference Principle) : Â Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi diperbolehkan, hanya jika memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling lemah atau kurang beruntung.
2. PPh 21 Dalam Timbangan Prinsip Perbedaan