Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK 2 : Diskursus Keadilan Ala Rawls, Berlin, dan Machan (Studi Kasus Janda Anak 3) PPh 21

2 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 2 Oktober 2025   02:01 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

10.000.000

10.218.750

Gross-Up

10.000.000

218.750

229.688

9.989.062

10.218.750

 

1. Metode Gross (Gaji Kotor)

Metode Gross adalah pendekatan yang paling sederhana. Sesuai namanya, gaji yang disepakati adalah gaji kotor (bruto).

  • Implikasi: PPh 21 sepenuhnya menjadi beban pajak karyawan . Karyawanlah yang menanggung PPh 21 yang terutang, sehingga PPh 21 tersebut akan langsung dipotong dari Gaji Bruto.
  • Dampak Karyawan: Take Home Pay (THP) yang diterima akan lebih kecil dari Gaji Bruto. (Contoh: Gaji Bruto 10 Juta THP 9.781.250) .
  • Dampak Perusahaan: Beban Perusahaan hanya sebesar Gaji Bruto (10 Juta). Perusahaan tidak menanggung biaya tambahan PPh 21.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun