Mohon tunggu...
Oktaviani
Oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa prodi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

Sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pemahaman Hak dan Kewajiban Suami-Istri dalam Pernikahan

6 Juli 2021   07:20 Diperbarui: 6 Juli 2021   07:26 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Bagi sebagian orang, pernikahan adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan ketika mereka mencapai titik kedewasaan. Namun bagi segelintir orang lainnya, hal tersebut menjadi pelarian sesaat bagi pasangan muda khususnya di era pandemi Covid-19 ini. Nyatanya, pernikahan bukan sekedar menyimpulkan ikatan suci sebagai langkah dalam menyatukan dua insan, akan tetapi masih banyak hal serta komitmen lain yang harus ditepati oleh setiap pasangan.

Kebanyakan pasangan yang memutuskan untuk menikah tidak sepenuhnya mengerti apa sebenarnya arti dari pernikahan itu. Apalagi mengenai hak dan kewajiban yang harus dijalankan sebagai pasangan yang sudah menikah. Alhasil, pernikahan tersebut hanya bertahan untuk sementara waktu dan perceraian pun terjadi. 

Hal ini disebabkan oleh ekspektasi dan realita yang jauh berbeda dari apa yang mereka bayangkan sebelum menikah. Seperti halnya yang saat ini, terjadi peningkatan kasus perceraian hampir di setiap wilayah di Indonesia disebabkan faktor ekonomi dan juga perselisihan antar pasangan. Oleh itu, adanya pemahaman akan hak dan kewajiban sebelum melangsungkan pernikahan sangat penting untuk dimiliki individu.

Dalam UU no. 1 tahun 1974 yang membahas mengenai beberapa aturan tentang pencatatan perkawinan yakni asas perkawianan adalah monogami, perkawinan harus mendapat persetujuan kedua kaum mempelai, kemungkinan dibuatnya perjanjian antara suami dan istri, aturan tentang hak dan kewajiban suami dan istri, dan harta benda dalam perkawinan menjadi milik bersama (nasution, 2005).  Peraturan tersebut menyebutkan bahwa hak dan kewajiban suami dan istri menjadi salah satu aturan yang harus dipenuhi. Hal ini berarti setiap pasangan mempunyai tanggungjawab sendiri dalam membina rumah tangga mereka.

Terdapat sekitar hal yang diuraikan tentang hak dan kewajiban bagi suami-istri yaitu dalam pasal ke 30 hingga pasal 34. Salah satunya menyebutkan bahwa suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat. Yang berarti setiap pasangan terssebut perlu membina rumah tangganya untuk mempertahankan susunan sosial dalam masyarakat. Dalam ilmu sosial, keluarga adalah institusi terkecil dalam masyarakat yang didalamnya berfungsi sebagai agen sosial pertama bagi individu. Jika institusi terkecil tersebut tidak kuat akarnya, maka individu yang dihasilkan dalam keluarga tersebut akan berpengaruh terhadap lingkungan masyarakat.

Seterusnya, dalam undang-undang perkawinan mengatur tentang, hak dan kedudukan suami-istri yang harus seimbang baik itu di dalam keluarga maupun dalam pergaulan hidup di tengah masyarakat. Masing-masing dari mereka juga diberikan hak untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan terdapat peran bagi mereka yaitu suami sebagai ketua keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Dalam hal ini, segala bentuk diskriminasi apalagi kekerasan terhadap istri tidak dibenarkan dalam undang-undang walaupun dalam hal ini suami berperan sebagai ketua atau kepala keluarga.

Suami istri juga dituntut untuk memiliki kediaman tetap dalam artian ditentukan secara bersama oleh suami dan istri sebagaimana diatur dalam uu perkawinan 1974 dalam salah satu pasalnya. 

Sudah semestinya pasangan suami istri yang akan menikah perlu menentukan tempat tinggal yang akan mereka diami untuk membina sebuah keluarga baru. Hal ini menunjukkan bahwa bukan hanya kesiapan mental saja yang harus dimiliki setiap pasangan suami-istri melainkan juga adanya kesiapan materi untuk menegakkan rumah tangga mereka.

Hal yang paling penting digariskan oleh undang-undang bagi setiap pasangan suami-istri yaitu perlu adanya keadaan saling mencintai, hormat-menghormati, setia dan siap memberikan bantuan lahir dan batin kepada satu sama lain. 

Beberapa keadaan tersebut sangat berpengaruh pada ketahanan rumah tangga setiap pasangan yang membina keluarga kecil mereka. Keadaan hormat-menghormati akan meminimalisir terjadinya konflik dalam rumah tangga dan juga menambah kekuatan pernikahan bagi setiap pasangan yang berumah tangga.

Ketentuan terakhir yang dituliskan dalam UU Perkawinan mengenai hak dan kewajiban suami-istri adalah suami harus berperan dalam melindungi istri dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Istri juga perlu mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik mungkin untuk memastikan kesejahteraan dalam keluarga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun