Mohon tunggu...
Okta Novia Sari
Okta Novia Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Istihsan dan Aplikasinya Menurut Hukum Ekonomi

26 Mei 2022   17:58 Diperbarui: 26 Mei 2022   18:14 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Istihsan

Ali Hasab Allah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan istihsan secara etimologis yaitu" Memandang baik terhadap sesuatu"
Adapun pengertian istihsan secara terminologis sebagaimana dikemukakan oleh Abd al- Wahab Khallaf adalah sebagai
berikut :

" Bepindahnya seorang mujtahid dari tuntutan qiys jaly kepada qiys khafy, atau dari dalil- dlail kully kepada hukum
pengecualian( khusus) karena terdapat dalil yang menyebabkan mujtahid merubah pikirannya dan mementingan perpindahan
"( Khallaf, 2013).

Merangkum berbagai pendapat para ahli ushul fikih mengenai definisi istihsan, Wahbah alZuhaili,( Wahbah al- Zuhaili,
2006) memberikan dua definisi, yaitu :

* " Memakai qiys khafy dan meninggalkan qiys jaly karena terdapat petunjuk untuk itu "
* " Hukum pengecualian dari kaidah- kaidah yang berlaku umum kerana ada petunjuk untuk hal tersebut ".

Istihsan yang disebut pertama dikenal dengan istihsan qiyasi, sedangkan yang kedua disebut dengan istihsan istisaiy. Istihsan qiyasi terjadi pada suatu kasus yang mungkin dilakukan padanya salah satu dari dua bentuk qiys, yaitu qiys jaly atau qiys khafy. Pada dasarnya jika dilihat dari kejalasan illat qiys jaly lebih lantas didahulukan atas qiys khafy. 

Dalam hal ini Imam Hanafi berpendapat Jika qiys khafy lebih besar manfaatnya, maka qiys jaly itu boleh ditinggalkan dan yang dipakai qiys khafy praktik seperti inilah yang dikenal dengan istihsan qiyasi.

Para ulama membagi istihsan kepada 6(enam) macam, yaitu Istihsan bi al- Nash( istihsan berdasarkan ayat atau hadis), Istihsan bi al- ijm '( istihsan yang didasarkan kepada ijma '), Istihsan bi al- qiys al- khafiy( istihsan berdasarkan qiyas yang tersembunyi), Istihsan bi al- mashlahah( istihsan berdasarkan kemaslahatan), Istihsan bi al- ' urf( istihsan berdasarkan adat kebiasan) dan Istihsan bi al- Dharrah( istihsan berdasarkan keadaan darurat).

a. Istihsan bi al- Nash( istihsan berdasarkan ayat atau hadis).
Maksudnya, ada ayat atau hadis tentang hukum suatu kasus yang berbeda dengan ketentuan kaidah umum. Dalam konteks
transaksi muamalah, misalnya akad bai '( jual- beli) salam yang mana barang nya belum ada. Namun karena adanya nash
dari hadis Nabi Saw yang membolehkan, maka jualbeli salam hukumnya adalah boleh.

b. Istihsan bi al- ijm '( istihsan yang didasarkan kepada ijma ').
Dalam konteks muamalah, misal, ulama berijmak( sepakat) mengenai kebolehan melakukan akad ijrah atas pemandian
umum meskipun terdapat unsur gharar mengenai jumlah air yang digunakan dan gharar pula jumlah air yang digunakan. Dan bolehnya istihsan, secara qiys dilarang, namun sudah berjalan dimasyarakat tanpa adanya pengingkaran dari ulama( ijmak
ulama bolehnya istihsan).

c. Istihsan bi al- qiys al- khafiy( istihsan berdasarkan qiyas yang tersembunyi).
Misalnya, dalam masalah wakaf lahan pertanian. Menurut ketentuan qiys jaliy( qiyas yang nyata), wakaf ini sama dengan
akad jual beli, karena pemilik lahan telah menggugurkan hak miliknya dengan memindah- tangankan lahan tersebut. Oleh sebab itu, hak orang lain untuk melewati tanah tersebut atau hak orang lain ntuk mengalirkan air ke lahan pertaniannya melalui tanah tersebut tidak termasuk akad wakaf itu, keciali jika di nyatakan dakan akad. Menurut qiys khafiy( qiyas yang tersembunyi) wakaf itu sama dengan sewamenyewa, karena maksud dari wakaf adalah memanfaatkan lahan pertanian yang diwakafkan. Dengan sifat ini maka seluruh hak orang lain yang telah ada di lahan pertanian tersebut, seperti hak melewati lahan pertanian itu atau hak mengalir air di atas lahan pertanian tersebut, termasuk ke dalam akad wakaf, sekalipun tidak dijelaskan dalam akad. Apabila seorang mujtahid mengambil hukum kedua( qiys khafiy), maka ia disebut berdalil dengan
istihsan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun