Mohon tunggu...
Okta Bagas Ramadhani
Okta Bagas Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Okta Bagas Ramadhani, seorang mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember. Saya memiliki hobi bermain game dan menonton film atau serial televisi. Saya menyukai topik berita atau informasi yang berkaitan dengan sains, teknologi, arsitektur, sepak bola, film dan game.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antara Ketergantungan dan Kemandirian: Tantangan dan Peluang Perluasan Kewenangan Pajak Daerah di Era Desentralisasi

11 Mei 2024   01:49 Diperbarui: 11 Mei 2024   01:55 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jember, 11 Mei 2024 -- Di era desentralisasi, kewenangan pajak daerah menjadi kunci bagi kemandirian dan kemajuan daerah. Namun, masih banyak tantangan yang perlu dihadapi untuk memperkuat dan mengoptimalkan kewenangan ini. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:

  • 1. pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi;
  • 2. pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD;
  • 3. pengelolaan belanja daerah;
  • 4. pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan
  • 5. pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional..

Dan prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dalam kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana Pasal 3 meliputi:

  • 1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  • 2. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan desentralisasi fiskal yang efektif dan efisien, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Desentralisasi fiskal adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangan sendiri yang diharapkan akan menjadi pilar penting bagi otonomi daerah. Namun, dalam praktiknya, banyak daerah di Indonesia masih terjebak dalam ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat. Hal ini berdampak pada terbatasnya kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan dan menjalankan program-program otonomi daerah secara efektif. Perluasan kewenangan pajak daerah menjadi solusi yang perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan kemandirian daerah.

Desentralisasi fiskal bertujuan memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengelola keuangannya sendiri. Salah satu instrumen penting untuk mencapai hal tersebut adalah kewenangan pajak daerah. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang potensinya bisa digali lebih dalam untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Beberapa contoh pajak daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Ketergantungan daerah pada dana transfer dari pemerintah pusat berdampak negatif terhadap otonomi daerah. Daerah yang terlalu bergantung pada dana transfer menjadi kurang termotivasi untuk menggali potensi PAD secara optimal. Akibatnya, pembangunan daerah menjadi lamban dan kurang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Selain itu, ketergantungan pada dana transfer juga berpotensi mengurangi akuntabilitas pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran.


Perluasan kewenangan pajak daerah di era desentralisasi membuka peluang yang besar untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan daerah. Meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak daerah bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang membangun kedaulatan keuangan dan mewujudkan good governance di tingkat lokal. Dengan kewenangan yang lebih luas, daerah dapat menggali potensi pajak daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal. Beberapa negara, seperti India dan Filipina, telah berhasil menerapkan perluasan kewenangan pajak daerah dan mengalami peningkatan PAD yang signifikan. Peningkatan PAD ini pada akhirnya berdampak pada pembangunan daerah yang lebih cepat dan berkualitas.

Tentu saja, perluasan kewenangan pajak daerah di Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di daerah untuk mengelola pajak daerah secara efektif. Selain itu, belum optimalnya infrastruktur dan sistem informasi perpajakan di daerah juga menjadi kendala dalam pelaksanaan perluasan kewenangan pajak daerah. Kurangnya koordinasi antar daerah dalam hal kebijakan dan administrasi perpajakan, serta potensi konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah terkait perluasan kewenangan pajak daerah, juga perlu menjadi perhatian. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat dapat berperan dalam mendukung perluasan kewenangan pajak daerah di daerah dengan cara:

  • Meningkatkan kapasitas SDM di daerah melalui pelatihan dan pendidikan perpajakan.
  • Membangun infrastruktur dan sistem informasi perpajakan yang modern dan terintegrasi.
  • Memperkuat koordinasi antar daerah dalam hal kebijakan dan administrasi perpajakan.
  • Membentuk regulasi yang jelas dan adil terkait perluasan kewenangan pajak daerah.

Perluasan kewenangan pajak daerah berkaitan erat dengan perimbangan keuangan daerah dan format hubungan pusat-daerah. Dengan memiliki sumber PAD yang lebih besar, daerah akan memiliki bargaining position yang lebih kuat dalam negosiasi dana transfer dengan pemerintah pusat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan perimbangan keuangan daerah yang lebih adil. Selain itu, perluasan kewenangan pajak daerah juga dapat mendorong terjalinnya hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah pusat dan daerah, karena keduanya saling membutuhkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

Perimbangan keuangan daerah dan format hubungan pusat dan daerah di Indonesia terus berkembang dan dinamis. Fenomena yang muncul menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai tujuan desentralisasi fiskal yang efektif dan efisien. Desentralisasi fiskal akan berjalan efektif jika daerah memiliki kemampuan yang kuat untuk mengelola keuangan sendiri. Perluasan kewenangan pajak daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian daerah dan memperkuat otonomi daerah. Dengan dukungan pemerintah pusat dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, perluasan kewenangan pajak daerah diharapkan dapat membawa Indonesia menuju era baru pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera. Harmonisasi kewenangan pajak pusat dan daerah menjadi kunci untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun