Mohon tunggu...
OKIK PERS
OKIK PERS Mohon Tunggu... Jurnalis - LAUT BIRU
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

BERSAYAP MENEMBUS AWAN JINGGA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hadi Pranoto: Benang Kusut di Balik Meja Ombusman

20 Mei 2022   07:46 Diperbarui: 20 Mei 2022   07:59 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surabaya - MASALAH agraria menjadi sektor yang paling rawan banyak dilaporkan ke Ombudsman RI. Tata kelola dan pelayanan publik sektor pertanahan ini dianggap masalah yang pelik (sulit) diselesaikan.

Pertanahan masih jadi problem yang sistemik," kata Pengamat Politik dan Praktisi Hukum Dr Hadi Pranoto SH MH, Jum'at (20/05).

Hadi memaparkan, seharusnya penyelesaian konflik agraria antara kliennya ( PT Laksana Budaya) dengan TNI AL Primer Koperasi Angkatan Laut Pangkalan Marinir ( KEPRIMKOP AL LANMAR ) Jalan Bogowonto Surabaya menjadi salah satu contoh yang telah dilaporkan ke Ombudsman. Putusan peradilan terkait konflik tanah menjadi tonggak dasar pelaporan tersebut

Foto Doc Istimewa 
Foto Doc Istimewa 

Dia mencontohkan kasus konflik kliennya yang terjadi antara dua pihak hingga ke pengadilan tertinggi. Saat eksekusi setelah putusan inkrah, terungkap ada pihak ketiga yang tidak tahu sengketa ini ternyata memiliki hak atas tanah yang diputus pengadilan.

Foto Doc Istimewa 
Foto Doc Istimewa 

"Pengadilan hanya memutuskan berdasarkan apa yang terungkap di dalam sidang saja " Kata Hadi

Foto : doc istimewa 
Foto : doc istimewa 

Persoalan malaadministrasi agraria juga banyak ditemukan . Mulai dari hilangnya warkat tanah di kantor agraria hingga pelayanan yang tak maksimal dalam pengurusan surat tanah.

Hadi melanjutkan "Dalam menindaklanjuti putusan terkait pertanahan yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan negeri, para pencari keadilan masih bingung karena mereka kesulitan saat akan melakukan eksekusi, oleh karena bersinggungan dengan kewenangan peradilan TUN terkait tanda bukti hak berupa sertifikat.Sehingga penyelesaiannya cenderung mengakibatkan konflik baik vertikal maupun horisontal yang sangat rumit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun