Mohon tunggu...
Raja Media
Raja Media Mohon Tunggu... Jurnalis

Melihat Banten Dengan Jernih

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pasar Tematik Balaraja City Square Mangkrak dan Misteri di Balik Lahan

15 Agustus 2025   07:21 Diperbarui: 15 Agustus 2025   07:21 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasar Tematik Balaraja City Square/dokpri

Pada 2019, Pemkab Tangerang bersama Perumda NKR dan PT Imperial Bangun Persada memperkenalkan 'Pasar Tematik Balaraja City Square'. Proyek ini dijanjikan sebagai pusat perdagangan modern bertema otomotif pertama di wilayah Balaraja.

Lokasinya strategis di bekas Pasar Sentiong, dengan konsep ratusan kios, area parkir luas, dan fasilitas pendukung yang diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi lokal.

Direksi Perumda kala itu optimis: "Ini akan jadi ikon baru Balaraja, sekaligus memindahkan PKL ke tempat yang lebih layak," ujar seorang pejabat, dikutip awak media.

Hari ini, yang terlihat di lokasi justru gerbang berkarat, neon box kusam, dan lahan yang dikuasai ditumbuhi rumput semak belukar. Papan proyek memudar, seolah melambangkan memudarnya harapan warga.

Direktur Operasional Perumda NKR, Ashari Asmat, berdalih penundaan disebabkan pandemi COVID-19 serta "persoalan teknis yang perlu pembenahan oleh pengembang". Ia menyebut ada rencana penataan ulang desain pasar. Namun, enam tahun tanpa progres nyata sulit dibenarkan.

Di balik fisik yang terbengkalai, tersimpan kisruh status lahan. Versi warga Desa Tobat: lahan tersebut adalah 'tanah bengkok desa' yang tidak bisa diambil alih tanpa kesepakatan. Versi Pemkab Tangerang: lahan sudah sah menjadi aset Pemkab berdasarkan akta damai Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, pernah melontarkan komentar tajam: "Status lahan sudah enggak ada sengketa... itu mah alasan investor aja. Ngomong aja (gak punya modal)." katanya, dikutip dari MediaBanten.com.

Saling klaim ini membuat publik bertanya: jika status lahan sudah jelas, mengapa proyek tidak kunjung jalan?

Komisi II DPRD pun sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Juni 2025 setelah ramai penggusuran pasar. Mereka mendesak pembenahan infrastruktur, akses jalan, dan fasilitas sanitasi. DPRD Komisi II bahkan menegaskan, "Kalau memang ada wanprestasi, kontrak harus direvisi atau diputus," dikutip awak media.

Setiap tahun proyek ini mangkrak, setidaknya ada tiga kerugian besar: Pendapatan Asli Daerah hilang -- pasar aktif bisa menjadi sumber retribusi, Peluang kerja dan usaha lenyap -- pedagang lokal kehilangan tempat berjualan yang lebih layak, Kepercayaan publik terkikis -- warga melihat pemerintah daerah lemah dalam mengawal proyek strategis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun