Mohon tunggu...
Ojo Dumeh
Ojo Dumeh Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hoaks, Kabar Deklarasi Gerakan #2019GantiPresiden di Kabaupaten Bekasi Tak Benar

2 September 2018   08:11 Diperbarui: 2 September 2018   08:27 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belakangan ini, banyak beredar publikasi media sosial terkait adanya deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Kabupaten Bekasi pada  9 September 2018. Namun, kabar itu bisa dipastikan adalah informasi hoax atau bohong.

Tak benar akan ada deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Kab. Bekasi. Pasalnya, hingga saat ini tak ada pihak yang menginformasi kebenaran kabar tersebut.

Bahkan, Jawara Bekasi sekaligus Ketum Jajaka Nusantara, Damin Sada, telah mengklarifikasi bahwa kabar tersebut adalah tidak benar atau informasi hoax. Klarifikasi dari Damin Sada itu dipublikasikan melalui akun Facebooknya.

Adanya deklarasi #2019GantiPresiden selalu ditolak di berbagai daerah. Sebab, gerakan ini banyak menyebarkan fitnah dan kebencian di masyarakat.

Meskipun gerakan Ganti Presiden ini digelar berdasarkan unsur pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, namun keberadaannya ternyata tidak dikehendaki oleh masyarakat luas. Gerakan ini juga berpotensi membawa polarisasi di masyarakat dan bisa menimbulkan konflik horizontal.

Oleh karena itu, akan lebih bijak bila deklarasi acara semacam itu dilakukan pada masa kampanye mendatang. Itu akan lebih tepat waktu sesuai dengan jadwal KPU.

Kemudian, meskipun merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa gerakan #2019GantiPresiden itu bukan termasuk kampanye, namun secara substansial itu sudah sangat gamblang sebagai kampanye politik.

Gerakan Ganti Presiden itu adalah pendukung Prabowo-Sandi. Karena pendaftar capres-cawapres saat ini hanya dua pasangan calon

Tak dipungkiri pula bahwa aktivitas gerakan #2019GantiPresiden merupakan gerak kampanye untuk tujuan elektoral memenangkan lawan dari Jokowi-Ma'ruf.

Tak hanya itu, gerakan #2019GantiPresiden juga bisa dikatakan masuk dalam kategori tindakan makar. Sebab hingga saat ini secara de facto dan de jure Presiden RI yang sah adalah Joko Widodo.

Upaya mengganti Jokowi saat ini sama saja dengan ingin mengganti Presiden yang sah. Itu merupakan pelanggaran hukum yang serius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun