Mohon tunggu...
Oih Solihadin
Oih Solihadin Mohon Tunggu... Trainer Diklat Vokasi

S2-ITB Bandung, S1-UPI Bandung: Syukurilah proses, karena hasil tidak pernah menyalahi proses!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa sih bedanya KKNI dan SKKNI?

4 Juni 2025   15:01 Diperbarui: 4 Juni 2025   15:01 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar KKNI Vs SKKNI (Sumber: Design By Canva)

Begitu banyak istilah-istilah yang muncul di sekeliling kita. Sejak kemampuan membaca dan menulis kita kuasai, secara sadar kita pun mengenali berbagai istilah yang ada di sekitar. Seiring perkembangan kedewasaan seseorang yang dipengaruhi berbagai latar belakang, seperti: pendidikan, pelatihan, keterampilan, pengetahuan, tradisi, dan lainnya, maka bertambah pula penguasaan terhadap istilah-istilah yang muncul.

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "istilah" dapat diartikan sebagai kata atau kelompok kata yang menyatakan konsep, proses, keadaan, atau sifat khusus dalam bidang tertentu. Kata "istilah" pun ada yang bersifat umum dan ada juga yang bersifat khusus.

Istilah umum merupakan kata-kata yang frekuensi penggunaaannya berulang-ulang dalam percakapan sehari-hari dan mudah difahami oleh kebanyakan orang, sedangkan istilah khusus digunakan dalam bidang tertentu dan membutuhkan pengetahuan khusus untuk dapat dimengerti lebih lanjut.

Nah, dikesempatan ini kita akan bahas mengenai istilah "KKNI" dan "SKKNI".

Apa?
Seperti apa?
Fungsinya untuk apa?
Bagaimana gambaran penerapannya?
 

Jika boleh dikategorikan, maka istilah "KKNI" dan "SKKNI" dapat masuk ke dalam istilah khusus. KKNI dan SKKNI umumnya muncul dalam konteks pelatihan kerja yang memiliki kaitan yang sangat kuat dalam program peningkatan kompetensi dalam rangka penanganan dilema pengangguran. Namun demikian, kedua istilah tersebut terus berkembang sehingga dikenal lebih lanjut dalam dunia pendidikan juga. Bahkan secara umum kedua istilah ini menjadi familier di dunia ketenagakerjaan.

Lalu, apa sih "KKNI" dan "SKKNI", terus perbedaan dari keduanya apa???

Mengacu pada Pasal 1, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional menyebutkan bahwa Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Gambar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Gambar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi. Dalam penerapannya nanti setiap sektor tentu dapat secara custom memproyeksikan KKNI terhadap semua jenjang atau menetapkannya sampai jenjang tertentu saja yang relevan.

Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:

  • lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1;
  • lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2;
  • lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
  • lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
  • lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
  • lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6;
  • lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8;
  • lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;
  • lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
  • lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.

Sedangkan untuk penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI yang dilakukan dengan sertifikasi kompetensi,  terdiri atas:

  • lulusan pelatihan kerja tingkat operator setara dengan jenjang 1, 2, dan 3;
  • lulusan pelatihan kerja tingkat teknisi/analis setara dengan jenjang 4, 5, dan 6;
  • lulusan pelatihan kerja tingkat ahli setara dengan jenjang 7, 8, dan 9.

Konsep Kerangka Kualifikasi Kerja ini sebenarnya sudah berkembang di negara lain, misalnya saja untuk di Australia dikenal dengan nama Australian Qualifications Framework (AQF). Untuk di negara kita tercinta ini dikenal dengan nama KKNI seperti yang telah diulas di atas. 

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, kita sekarang sudah faham bahwa KKNI ini merupakan suatu konsep yang menjadi referensi umum untuk setiap sektor pekerjaan menyusun dokumen KKNI yang lebih spesifik. Misalnya kita bisa melihat dokumen KKNI untuk sektor holtikultura, produksi ternak, K3 pesawat angkut, otomotif, manufaktur, dan sebagainya. Untuk mengakses dokumen KKNI setiap sektor yang tersedia dapat dilihat di portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Dokumen spesifik KKNI ini, akan memberikan gambaran beberapa paket pengemasan unit kompetensi yang diproyeksikan terhadap 9 (sembilan) jenjang yang ada di dalam KKNI berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Misalnya penerapan KKNI dalam bidang standardisasi, pelatihan kerja, dan sertifikasi kompetensi dapat disimak disini. 

Selanjutnya kita bahas mengenai SKKNI !!!

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada Pasal 1 menyebutkan bahwa: "Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". 

Salah satu fungsi SKKNI dalam pendidikan dan pelatihan vokasi adalah dasar dalam penyusunan program pembelajaran/pelatihan, walaupun dalam hal program pelatihan memang tidak hanya dapat disusun berdasarkan SKKNI saja, tapi sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional dapat juga disusun mengacu pada standar internasional dan/atau standar khusus.

Fungsi yang lain dari SKKNI dapat menjadi referensi dalam pengembangan materi pembelajaran dan penyusunan instrumen penilaian. Hal ini sejalan dengan struktur dasar SKKNI untuk setiap unit kompetensi di dalamnya memuat:

  • kode unit;
  • judul unit;
  • deskripsi unit;
  • elemen kompetensi;
  • kriteria unjuk kerja;
  • batasan variabel; dan
  • panduan penilaian.

Struktur Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Struktur Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

 Dalam satu paket dokumen SKKNI untuk sektor tertentu terdiri dari beberapa unit kompetensi.  Jumlah unit kompetensi di dalamnya sangat bervariasi tergantung dari hasil analisis kebutuhan dan perumusan oleh tim penyusun. 

Hubungan KKNI dan SKKNI terletak pada konteks pengemasan dan apa yang dikemas. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa KKNI merupakan paket pengemasan dari beberapa unit kompetensi yang telah ditetapkan dalam SKKNI.  

Contoh penerapan KKNI dan SKKNI dalam bidang metodologi pelatihan kerja atau dalam konteks pedagogi pembelajaran dapat menyimak video berikut.


Kesimpulan !!!

KKNI merupakan konsep penjenjangan dan penyetaraan yang dituangkan dalam suatu dokumen KKNI untuk sektor pekerjaan tertentu. 

SKKNI merupakan kumpulan unit kompetensi dengan struktur tertentu yang dapat dikemas atau dipaketkan dalam suatu kemasan KKNI.

Sampai sini dulu yach..., segera menyusul pembahasan lainnya yang lebih menarik yang masih berkaitan dengan pembahasan kali ini.

Yang ingin berbagi ilmu dan pengalaman tentang KKNI dan SKKNI boleh isi kolom komentar yach...

Penulis: Oih Solihadin | Trainer Diklat Vokasi

Referensi:

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun