Mohon tunggu...
Oih Solihadin
Oih Solihadin Mohon Tunggu... Trainer Diklat Vokasi

S2-ITB Bandung, S1-UPI Bandung: Syukurilah proses, karena hasil tidak pernah menyalahi proses!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa sih bedanya KKNI dan SKKNI?

4 Juni 2025   15:01 Diperbarui: 4 Juni 2025   15:01 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar KKNI Vs SKKNI (Sumber: Design By Canva)

Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:

  • lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1;
  • lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2;
  • lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
  • lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
  • lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
  • lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6;
  • lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8;
  • lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;
  • lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
  • lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.

Sedangkan untuk penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI yang dilakukan dengan sertifikasi kompetensi,  terdiri atas:

  • lulusan pelatihan kerja tingkat operator setara dengan jenjang 1, 2, dan 3;
  • lulusan pelatihan kerja tingkat teknisi/analis setara dengan jenjang 4, 5, dan 6;
  • lulusan pelatihan kerja tingkat ahli setara dengan jenjang 7, 8, dan 9.

Konsep Kerangka Kualifikasi Kerja ini sebenarnya sudah berkembang di negara lain, misalnya saja untuk di Australia dikenal dengan nama Australian Qualifications Framework (AQF). Untuk di negara kita tercinta ini dikenal dengan nama KKNI seperti yang telah diulas di atas. 

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, kita sekarang sudah faham bahwa KKNI ini merupakan suatu konsep yang menjadi referensi umum untuk setiap sektor pekerjaan menyusun dokumen KKNI yang lebih spesifik. Misalnya kita bisa melihat dokumen KKNI untuk sektor holtikultura, produksi ternak, K3 pesawat angkut, otomotif, manufaktur, dan sebagainya. Untuk mengakses dokumen KKNI setiap sektor yang tersedia dapat dilihat di portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Dokumen spesifik KKNI ini, akan memberikan gambaran beberapa paket pengemasan unit kompetensi yang diproyeksikan terhadap 9 (sembilan) jenjang yang ada di dalam KKNI berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Misalnya penerapan KKNI dalam bidang standardisasi, pelatihan kerja, dan sertifikasi kompetensi dapat disimak disini. 

Selanjutnya kita bahas mengenai SKKNI !!!

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada Pasal 1 menyebutkan bahwa: "Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". 

Salah satu fungsi SKKNI dalam pendidikan dan pelatihan vokasi adalah dasar dalam penyusunan program pembelajaran/pelatihan, walaupun dalam hal program pelatihan memang tidak hanya dapat disusun berdasarkan SKKNI saja, tapi sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional dapat juga disusun mengacu pada standar internasional dan/atau standar khusus.

Fungsi yang lain dari SKKNI dapat menjadi referensi dalam pengembangan materi pembelajaran dan penyusunan instrumen penilaian. Hal ini sejalan dengan struktur dasar SKKNI untuk setiap unit kompetensi di dalamnya memuat:

  • kode unit;
  • judul unit;
  • deskripsi unit;
  • elemen kompetensi;
  • kriteria unjuk kerja;
  • batasan variabel; dan
  • panduan penilaian.

Struktur Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Struktur Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

 Dalam satu paket dokumen SKKNI untuk sektor tertentu terdiri dari beberapa unit kompetensi.  Jumlah unit kompetensi di dalamnya sangat bervariasi tergantung dari hasil analisis kebutuhan dan perumusan oleh tim penyusun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun