Mohon tunggu...
Odhika Firmansyah
Odhika Firmansyah Mohon Tunggu... Guru di MTS Satu Atap Datok Sulaiman Palopo/ Humas pada Yayasan Bait Fitrah Al Insani

hobi membaca kitab-kitab turats terutama tentang ilmu Qawaid

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ibadah Haji & Kurban di Bulan Dzulhijjah

24 Mei 2025   18:58 Diperbarui: 24 Mei 2025   19:59 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulan Dzulhijjah adalah bulan istimewa dalam kalender hijriyah. Dalam bulan ini terkumpul dua ibadah agung yakni haji dan kurban. Keduanya adalah simbol ketakwaan, kepasrahan, dan pengorbanan yang berakar dari kisah keluarga Nabi Ibrahim 'alaihissalam. Umat Islam diajak untuk merenungi kembali nilai-nilai penghambaan dan keikhlasan melalui dua ibadah besar ini.

Ibadah Haji: Perjalanan Menuju Allah

Asal-usul ibadah haji berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS dan keluarganya. Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk meninggalkan istrinya Hajar dan anaknya Ismail, di sebuah lembah tandus yang kini dikenal sebagai Makkah. Peristiwa ini menjadi awal dari banyak ritual haji yang kita kenal saat ini. Peristiwa pencarian air oleh Hajar yang kemudian menjadi sumber air zam-zam diabadikan dalam salah satu rukun haji yaitu Sa'i (berjalan atau lari-lari kecil) antara bukit Shafa dan Marwah.

Perintah Allah untuk Menyerukan Haji, setelah pembangunan Ka'bah oleh nabi Ibrahim AS dan Ismail AS, Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyerukan ibadah haji kepada umat manusia. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

"Dan serukanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh." (QS. Al-Hajj: 27)

Rukun haji adalah bagian-bagian utama yang wajib dilakukan dalam ibadah haji. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka hajinya tidak sah, dan tidak bisa diganti dengan dam atau fidyah. Terdapat 5 Rukun Haji yang disepakati oleh jumhur ulama (mayoritas ulama), yaitu:

1. Ihram (الإحرام) Yaitu, berniat memulai ibadah haji. Ihram dimulai dari miqat (Miqat adalah batas waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam syariat Islam untuk memulai ibadah haji atau umrah dengan niat ihram. Seorang jamaah tidak boleh melewati miqat tanpa berihram, jika ingin menunaikan haji atau umrah) Dan harus dengan niat yang jelas seperti berniat haji tamattu', qiran, atau ifrad. Sesuai sabda nabi: "Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya." (HR. Bukhari no. 1, Muslim no. 1907)

2. Wukuf di Arafah (الوقوف بعرفة) Yaitu, hadir di Padang Arafah pada 9 Dzulhijjah dari tergelincir matahari hingga fajar 10 Dzulhijjah. Berdasarkan sabda nabi Muhammad Saw.: "Haji adalah wukuf di Arafah." (HR. Tirmidzi no. 889, Abu Dawud no. 1949). Siapa yang tidak sempat wukuf di Arafah, maka hajinya tidak sah.

3. Thawaf Ifadah (طواف الإفاضة) Yaitu: thawaf rukun yang dilakukan setelah wukuf di Arafah dan melempar jumrah. Berdasarkan firman Allah Swt.: "...Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran dan menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Ka'bah)."  (QS. Al-Hajj: 29).  Thawaf Ifadah harus dilakukan dalam keadaan suci (berwudhu).

4. Sa'i antara Shafa dan Marwah (السعي بين الصفا والمروة) Yaitu, berjalan bolak-balik sebanyak 7 kali dari Bukit Shafa ke Marwah. Allah Swt. berfirman: "Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barang siapa berhaji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya." (QS. Al-Baqarah: 158). Sa'i dilakukan setelah thawaf. Harus diselesaikan tujuh kali perjalanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun