Mohon tunggu...
Octavia MegaLidiawati
Octavia MegaLidiawati Mohon Tunggu... Lainnya - im only a girl who's like to fantasize

Never Give Up

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sejarah Perkembangan Ilmu Fikih

25 Oktober 2020   20:01 Diperbarui: 25 Oktober 2020   20:04 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam islam, fiqih merupakan komponen terpenting karna ilmu fiqih mengatur segala persoalan-persoalan umat muslim baik secara personal maupun kelompok, yang mana bersifat komprehensif dan menyeluruh. Disebut komprehensif karena ilmu fiqih adalah suatu ilmu yang fleksibel yang tidak habis dimakan zaman, artinya ilmu ini terus berkembang seiring dengan berkembangnya zaman. Sumber hukum utama dari ilmu fiqih yaitu Al-Qur'an dan Al Hadits. Adapun Ijma' dan Qiyas adalah bentuk pengembangan dari ilmu fiqih itu sendiri setelah wafatnya Rasulullah SAW. 

ilmu fiqih merupakan hukum yang murni berasal dari Allah SWT, tidak ada campur tangan didalamnya. Peran manusia dalam ilmu fiqih yaitu hanya merinci, menelaah, dan menarik kesimpulan dari apa yang telah Allah sampaikan pada Al-Qur'an. Oleh karena itu, salah besar jika seseorang mengira bahwa Rasulullah atau manusia lain yang menciptakan ilmu fiqih. 

menurut para ulama ilmu fiqih dibagi menjadi tujuh yaitu :

1. Fiqih Ibadah

2. Fiqih Al Ukubat

3. Fiqh Ahwal As Syaksiyah

4. Fiqih As Siyar

5. Fiqih Muamalah

6. Fiqih siasah Syariah

7. Adab dan Akhlak

Dari ketujuh kategori tersebut dapat disimpulkan bahwa ilmu fiqih tidak hanya seputar hukum yang membahas masalah masalah secara mendalam, sehingga ini juga dapat dijadikan bukti bahwa islam adalah sebaik baiknya agama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun