Mohon tunggu...
Nyimas NurAndini
Nyimas NurAndini Mohon Tunggu... Ilmuwan - Hubungan Internasional 18

Hello sunshine✨

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Itu Human Trafficking?

9 Maret 2020   20:45 Diperbarui: 10 Maret 2020   12:16 8183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin untuk sebagian orang masih banyak yang belum mengenal atau mengetahui apa itu Human Trafficking, Human Trafficking atau yang biasa dikenal dengan perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 

Ada beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia, seperti bekerja tanpa dibayar, dan yang paling populer adalah eksploitasi seksual. Biasanya anak atau perempuan dijanjikan pekerjaan tertentu, tetapi akhirnya mereka malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Penculikan anak melalui situs jejaring sosial yang terjadi akhir-akhir ini juga bisa memicu perdagangan anak. 

Oleh karena itu, perkembangan teknologi seharusnya diiringi dengan pemahaman yang cukup mengenai baik-buruknya. penyebab utama dari adanya perdagangan anak dan perempuan ini adalah tingkat pendidikan yang rendah. Di Indonesia, pendidikan yang cenderung rendah membuat anak susah untuk mengatakan "tidak". Orangtua yang berpendidikan rendah, ditambah dengan desakan ekonomi, membuat mereka bersedia melakukan apa saja untuk meningkatkan taraf hidupnya. Termasuk, "menjual" anak mereka sendiri.

Hal ini telah layak untuk menjadi suatu permasalahn yang serius untuk dikaji lebih dalam lagi, selain untuk mempelajari bagaimana cara Human Trafficking atau perdagangan orang ini berlangsung atau mungkin juga kita bisa mengetahui bagaimana cara untuk menghentikan atau pun membuat kasus Human Trafficking ini menjadi berangsung angsur menghilang, 

Kita sebagai penerus bangsa ini harusnya sadar bahwa permasalahan Human Trafficking ini sudah menjadi hal yang bukan biasa lagi untuk disepelekan, jika ini akan terus berlangsung dapat menimbulkan dampak negatif yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan para korban, bahkan dampak negatif ini meninggalkan pengaruh yang permanen bagi para korban. 

Dari segi fisik, korban perdagangan manusia sering sekali terjangkit penyakit. Selain karena stress, mereka dapat terjangkit penyakit karena situasi hidup serta pekerjaan yang mempunyai dampak besar terhadap kesehatan jika permasalahan ini masih dianggap remeh dan sepele oleh kita.

Human Trafficking atau perdagangan orang bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi actual salah satunya kasus perdagangan orang ke sejumlah negara di Timur Tengah yang dimana dalam kasus ini polisi sekaligus menggagalkan rencana perdagangan 48 perempuan ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Keenam orang yang ditangkap polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan karyawan PT HKN, perusahaan yang berperan sebagai penyalur pekerja migran ilegal. 

Modus para tersangka adalah mengimingi korban untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab dengan gaji Rp5 juta per bulan. Keenam tersangka yang diamankan polisi adalah AR, AC, AW, AMR, TK dan MM. Terkait perannya, AR adalah Dirut PT HKN. AC berperan di bidang keuangan perusahaan dan bertugas mendistribusikan dana kepada korban maupun keluarga. Lalu AW di bagian administrasi yang bertugas mengkoordinasi sponsor. AMR berperan membantu pembuatan paspor. TK membantu menyiapkan tiket keberangkatan korban. Dan MM menjadi penjaga asrama. 

Atas perbuatannya tersebut kasus terhadap keenam tersangka akan ditindaklanjuti dengan jeratan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 4 juncto pasal 10. Dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran. Para tersangka diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan UU Pelindungan Pekerja Migran. 

Kasus ini sendiri terungkap berawal dari kecurigaan masyarakat sebuah rumah di Perumahan Cibubur Indah di wilayah Jeger, Jakarta Timur. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ditemukan 48 perempuan pekerja migran yang akan dikirim secara ilegal. Dari hasil interogasi, 48 perempuan tersebut berasal dari sejumlah kota di Indonesia antara lain dari Cianjur, Purwakarta, Sukabumi, Majalengka, Lampung, Lombok, Samarinda hingga Nusa Tenggara Timur.

Kasus Human Trafficking ini merupakan salah satu kasus yang ingin saya teliti lebih detail lagi, karena kasus Human Trafficking belum banyak orang yang mengetahui bagaimana cara atau pun proses Human Trafficking ini berlangsung Seperti yang kita ketahui bersama bahwasannya kita semua telah geram dan marah melihat kasus Human Trafficking ini terus belanjut, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun