Mohon tunggu...
Anung DwitoNusantoro
Anung DwitoNusantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta

Olahraga, berdiskusi, politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cyber Defence dan Indonesia

10 Januari 2023   10:01 Diperbarui: 10 Januari 2023   10:10 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan teknologi membawa berbagai komplektivitas dalam segala bidang. Salah satu contohnya adalah kehidupan manusia dan hubungan antar negara. Komplektivitas tersebut mendorong terbentuknya satu komunitas yang terhubung secara elektronik dalam satu ruang yang biasa disebut ruang siber (cyber space). Sistem elektronik tersebut (jaringan internet dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan di sector usaha, perdagangan, layanan kesehatan, komunikasi dan kepemerintahan, serta sektor pertahanan. 

Semakin meluasnya pengaruh dari internet, hal tersebut bisa juga menjadi aktivitas ancaman. Maka dari itu ruang siber perlu mendapatkan perlindungan guna menghindari terjadinya potensi yang dapat merugikan baik pribadi, organisasi, maupun negara. Oleh sebab itu masalah keamanan dan pertahanan ini berkaitan dan menjadi masalah yang fundamental dalam isu global. Hal tersebut dikarenakan aktor negara sudah hadir untuk mengatasi isu tersebut kemudian isu tersebut dialami oleh seluruh negara. 2 point utama tersebut menggambarkan mengapa cyber defence masuk kedalam isu global kontemporer. Dengan adanya cyberspace, negara harus siap terkait adaptasi dalam serangan ruang siber yang tidak ada batasannya.

Pengelolaan ruang siber di Indonesia dikelola oleh MENKOMINFO selaku pihak yang berwenang dalam mengelola komunikasi dan Informasi. Badan tersebut menjalankan perannya didasarkan pada UU ITE guna mengatur dan mencegah segala bentuk ancaman baik melalui serangan siber tidak  langsung maupun secara langsung. Media sosial, seperti e-commerce, platform komunikasi, game online, serta berbagai artikel menjadi kontributor utama dalam keamanan siber. 

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan bahwa telah terjadi  kejahatan siber sebanyak 290 kasus kemudian berkembang menjadi 448 juta kasus. Oleh sebab itu kejahatan siber harus ditangani secara intens dan mendalam oleh Badan Siber dan Sandi Negara dengan berkolaborasi dengan Kementian Komunikasi dan Informasi. Hal tersebut harus ditangani secara mendalam dan cepat karena telah tersebarnya data pribadi dari pengguna akun. Peraturan MENKOMINFO nomor 5 tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban aplikasi dan platform digital seperti Facebook, Twittter, Goggle, Paypal, Tiktok, dan platform lainnya di Indonesia dengan mendaftar layanan tersebut ke kementrian Komunikasi dan Teknologi Informasi. Jika platform tersebut tidak melakukan registrasi ulang maka pemerintah akan memblokir aksesnya dalam server Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan  untuk menghindarkan segala bentuk serangan siber.

Kemudahan yang diberikan teknologi menjadi dilema kebebasan dan keamanan yang ditangani oleh Menteri Komunikasi dan Informasi. Didalam hukum/kebijakan sudah diatur bagaimana bentuk-bentuk pencegahan dari serangan siber. Namun dalam implementasinya, MENKOMINFO tidak mampu dalam mengatasi serangan siber. 

Masih banyak terjadi kasus kebocoran data baik dari instansi negara maupun masing-masing individu. Masing-masing individu hanya bisa meminimalisisir terjadinya serangan siber dengan cara menggunakan password yang aman dengan kombinasi antara huruf dan angka, menggunakan 2 langkah verivikasi akun untuk mencegah terjadinya pembobolan. Etiked dalam bermedia sosial juga tidak kalah penting dari serangan siber. 

Banyak terjadi kasus yang disebabkan oleh media sosial; perundungan, bullying, dsb. Maka dari itu masing-masing individu harus menjadi manusia yang beradab dalam bermedia sosial. Manusia harus menelaah apakah informasi yang beredar sifatnya hoax atau bermanfaat bagi manusia lainnya. Jika informasi tersebut mengandung efek positif bagi kehidupan manusia lainnya maka pahami, pelajari, dan sebarkanlah. Kemudian dalam menyampaikan sebuah pendapat, manusia harus berkomentar sewajarnya dengan mempertimbangkan kaidah Bahasa yang santun. Akhir kata Masyarakat hanya bisa meminimalisir terjadinya kebocoran data pribadi selebihnya terkait keamanan data, hal tersebut menjadi ranah/tanggung jawab dari Menteri Komunikasi dan informasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun