Mohon tunggu...
Nuryahya Aditya Putra
Nuryahya Aditya Putra Mohon Tunggu... Guru di SMKN 2 Blora

Hoby saya menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membangun Kesadaran Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas

11 Desember 2022   13:25 Diperbarui: 11 Desember 2022   13:59 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ABSTRAK

Setiap warga masyarakat pemakai jalan harus mengetahui dan memahami serta mematuhi aturan-aturan yang berlaku di jalan. Bila hal ini diabaikan maka pelanggaran lalu lintas di jalan akan sering terjadi, bahkan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang menimbulkan ketidakselamatan dalam berkendara. Tujuan dari karya tulis ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan ketidakselamatan berkendara dimana terdapat 4 faktor. Selain itu, terdapat 4 kendala dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas. Sehingga terdapat tindakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas guna mencapai keselamatan berkendara dapat dilakukan baik secara preventif maupun secara represif. Berkendara yang aman (safety riding) guna mencapai keselamatan berkendara terdiri dari 3A yaitu Attribute, Attitude and Action. Terdapat berbagai hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam berkendara untuk mencapai keselamatan. Program yang dapat penulis lakukan adalah Student Safety Riding Centre dengan melakukan sosialisasi, operasi, dan hukuman.

Kata kunci : Pelanggaran, Keselamatan, Lalu Lintas

  • Latar Belakang

Jika diamati, jumlah pengendara khususnya di wilayah Kabupaten Blora yang merupakan kota dimana penulis tinggal, jumlah pengendara semakin meningkat. Kalau saja didata pada setiap rumah di wilayah tersebut hampir seluruh penduduknya memiliki kendaraan terutama sepeda motor. Hal tersebut bukan menjadi kebutuhan tersier lagi, tetapi kebutuhan sekunder, bahkan kebutuhan primer bagi masyarakat. Semakin bertambah banyaknya kendaraan, secara langsung akan timbul bermacam-macam masalah di bidang lalu lintas jalan, dalam hal ini salah satunya masalah yang timbul adalah berupa pelanggaran lalu lintas di jalan.

Pelanggaran tersebut dapat disebabkan siapa saja, biasanya tidak mengenal batas umur, pendidikan maupun status sosial. Baik dilakukan sengaja maupun tidak sengaja sehingga dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas serta ketentraman masyarakat sebagai pemakai jalan. Pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Meningkatnya pelanggaran lalu lintas di jalan disebabkan kurangnya kesadaran yakni kesadaran hukum bukan berarti mengetahui tentang hukum dan Undang-Undang saja, tetapi yang dipentingkan adalah : "Kesadaran hukum merupakan suatu sikap masyarakat untuk menerima dan menjalankan hukum sesuai dengan rasio hukum". 

Pelanggaran lalu lintas dapat dipulihkan dengan jalan mengadakan tindakan pembinaan (tindakan preventif) maupun melaksanakan razia atau operasi rutin yang dilakukan polisi lalu lintas (tindakan represif). Dalam rangka menegakkan peraturan lalu lintas di jalan hendaknya disesuaikan dengan Pasal 3 UU No. 22 tahun 2009, yaitu : "Lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan :

1. Terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;

2. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan

3. Terwujudnya penegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan demikian, perlu adanya usaha dari para petugas untuk menekan grafik pelanggaran serendah mungkin. Selain itu, kesadaran warga masyarakat sebagai pemakai jalan untuk berperan serta dalam mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas di jalan untuk menciptakan keselamatan dalam berlalu lintas. Berdasarkan uraian tersebut diatas mendorong penulis untuk menyusun karya tulis dengan judul:"Membangun Kesadaran Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas".

  • Rumusan Masalah

1. Bagaimana tindakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas guna   mencapai keselamatan berkendara ?

2. Bagaimana berkendara yang aman (safety riding) guna mencapai keselamatan berkendara ?

3. Bagaimana program penulis untuk menciptakan kesadaran pentingnya keselamatan berlalu lintas ?

  • Tujuan

1. Untuk mengetahui faktor penyebab kecelakaan, kendala dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas jalan serta tindakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas guna mencapai keselamatan berkendara.

2. Untuk mengetahui cara berkendara yang aman (safety riding) guna mencapai keselamatan berkendara.

3. Untuk menginformasikan mengenai program penulis untuk menciptakan kesadaran pentingnya keselamatan berlalu lintas.

 

  • Manfaat

1. Menambah pengetahuan penulis dalam bidang ilmu hukum pada umumnya dan bidang lalu lintas pada khususnya.

2. Bagi masyarakat diharapkan dapat menambah pengetahuan sehingga akan selalu menaati peraturan lalu lintas jalan untuk menciptakan keselamatan berkendara.

  • TINJAUAN PUSTAKA

Membangun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata bangun yang artinya cara menyusun atau susunan yang merupakan suatu wujud. Kesadaran berasal dari kata dasar "sadar" dimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ingat, siuman, insyaf. Penting menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan sesuatu yang harus, utama, sangat berharga. Keselamatan berasal dari kata dasar "selamat" dimana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya adalah terhindar dari bahaya, tak celaka. 

Menurut Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (1993:55) menyatakan bahwa lalu lintas adalah berjalan bolak balik, hilir mudik dan perihal perjalanan di jalan dan sebagainya serta berhubungan antara sebuah tempat dengan tempat lainnya. Sedangkan di dalam Undang -- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, lalu lintas berarti gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas. 

Dimana ruang lalu lintas berarti prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. Dengan demikian Membangun Kesadaran Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas merupakan suatu cara untuk menyusun sesuatu yang utama agar terhindar dari bahaya yang terjadi pada perjalanan di jalan dalam keadaan sadar.

  • METODE PENELITIAN

Berbicara mengenai metodologi berarti berbicara mengenai hukum, aturan, dan tata cara dalam melaksanakan atau menyelenggarakan sesuatu. Metodologi diciptakan dengan tujuan untuk dijadikan pedoman yang dapat menuntun dan mempermudah individu yang melaksanakannya. Sedangkan kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah.

Dengan demikian penulis dalam menyusun karya tulis ini menggunakan metode kualitatif. Penulis menggunakan metode kualitatif dikarenakan dapat mengetahui cara pandang objek penelitian lebih mendalam yang tidak dapat diwakili dengan angka-angka statistik. Jika subjek kita ubah menjadi angka-angka statistik, maka penulis akan kehilangan sifat subjektif dari perilaku manusia.

  • PEMBAHASAN

Tindakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas guna   mencapai keselamatan berkendara.

Perkembangan lalu lintas dan angkutan jalan raya di Indonesia menunjukkan jumlah armada angkutan dan luas jaringan jalan bertambah dengan pesat. Kenyataan ini perlu diikuti dengan langkah-langkah penertiban terutama terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. 

Salah satu faktor yang sangat penting adalah disiplin masyarakat dalam hal memahami dan mentaati peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terlebih bagi pegawai atau petugas yang diberi kewajiban untuk melaksanakan perundang-undangan tersebut. 

Kurangnya disiplin dan ketaatan masyarakat sebagai pemakai jalan raya dalam memahami dan mentaati peraturan tentang lalu lintas jalan raya merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas di jalan raya, selain itu terjadinya pelanggaran lalu lintas di jalan raya juga dapat disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :    

Manusia

Seringkali kita melihat masih rendahnya kesadaran dari pemakai jalan untuk mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku sehingga dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas dalam hal ini adalah kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia serta menimbulkan kerugian harta benda maupun timbulnya korban jiwa. 

Pelanggaran lalu lintas di jalan yang dilakukan warga masyarakat dapat berupa si pengemudi tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) ataupun tidak memakai helm, melanggar lalu lintas dan sebagainya. 

Biasanya kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas terlebih dahulu. Beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lalu lintas tujuan akhirnya adalah tentunya keselamatan dalam berlalu lintas. 

Sebab pada dasarnya yang menyebabkan ketidakselamatan adalah manusia, apakah ia pengemudi, pengusaha, pemakai jasa, pejalan kaki, maupun petugasnya. Mereka seharusnya diberikan penyuluhan agar menciptakan kelancaran, keamanan dan ketentraman berlalu lintas sehingga dapat menekan pelanggaran lalu lintas serendah mungkin.

Kendaraan

Kendaraan adalah suatu alat yang bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang berada di jalan harus diuji. 

Manfaat pengujian kendaraan adalah sebagai berikut : untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, menunjang kelancaran transportasi, agar kendaraan selalu terpelihara dan berfungsi dengan baik, mengingatkan pemilik agar memeriksakan kendaraan secara berkala, memperpanjang umur kendaraan, mencegah kerusakan jalan dan jembatan akibat muatan, dan mengurangi pencemaran lingkungan. Namun faktor kendaraan dapat pula menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas seperti kerusakan rem, ban gundul, maupun kerusakan sistem kemudi.

Jalan Raya

Kondisi suatu jalan juga dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti jalan yang lurus dan tidak berlubang membuat pengemudi melarikan kendaraan dengan kecepatan tinggi yang melebihi batas yang menyebabkan pengemudi lengah sehingga apabila ada kendaraan tiba-tiba membelok maka pengemudi tidak dapat menguasainya. Disamping itu, kondisi jalan berupa tanjakan, turunan maupun tikungan juga dapat mengakibatkan kecelakaan dimana saat pengemudi ugal-ugalan menyalip kendaraan lain sewaktu berada di tikungan tajam.

Lingkungan

Lingkungan juga merupakan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Seperti cuaca berkabut yang menyebabkan pandangan terganggu, tanah longsor yang tiba-tiba juga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Upaya-upaya untuk mencegah pelanggaran lalu lintas antara lain dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan menempatkan petugas di tempat yang sering terjadi pelanggaran. Namun masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi diantaranya adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat pemakai jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, adanya kebiasaan para pengemudi yang hanya mau mematuhi bila ada petugas, adanya sebagian masyarakat yang kurang mengerti rambu-rambu lalu lintas, serta kondisi jalan maupun kendaraan yang  tidak layak dapat mengakibtkan pelanggaran lalu lintas.

Data pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas di wilayah Polres Blora pada tahun 2017 berjumlah 11.896 pelanggaran, sebanyak 7327 pelanggar surat-surat, 1524 pelanggaran perlengkapan, 1158 pelanggaran helm, 1057 pelanggaran rambu-rambu, 25 pelanggaran muatan, dan 805 pelanggaran lainnya. Tindakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas guna   mencapai keselamatan berkendara dapat dilakukan baik secara preventif maupun secara represif yaitu memberikan penyuluhan, pembinaan, penerangan dan pameran untuk mengungkap kesadaran berlalu lintas sehingga menciptakan keselamatan dalam berlalu lintas. Di samping itu dengan ditingkatkannya operasi-operasi baik operasi rutin maupun operasi khusus untuk mengetahui kelengkapan pengemudi seperti SIM, STNK sehingga tercipta keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.

Berkendara yang aman (safety riding) guna mencapai keselamatan berkendara.

Istilah Safety Riding mengacu kepada perilaku berkendara yang secara ideal harus memiliki tingkat keamanan yang cukup bagi diri sendiri maupun orang lain. Safety riding terdiri dari 3A yaitu Attribute, Attitude and Action. Attribute atau perlengkapan, attitude atau sikap and action atau aksi saat kita berkendara.

Attribute

Attribute atau perlengkapan menjadi poin pertama yang harus dipenuhi sebelum kita berkendara. Lengkapi attribute sehingga mampu mengurangi tingkat luka jika kita terlibat masuk sebagai bagian dari sebuah insiden di jalan raya.

Helm, pilih helm yang benar-benar di rekomendasikan untuk sebuah keselamatan. Paling baik adalah memilih helm jenis penuh  atau Full Face selanjutnya yaitu model setengah atau Half Face. Gunakanlah Helm Standar Nasional Indonesia atau SNI sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 57 ayat  2 dan Pasal 106 ayat 8 yaitu peraturan yang berisi tentang aturan untuk menggunakan Helm SNI bukan helm batok.

Jaket, pilih jaket bermaterial tebal dan menyesuaikan cuaca yang ada demi menghindari efek tidak nyaman.

Sarung Tangan, pilih sarung tangan model penuh tertutup dan bahan tebal namun nyaman dan tinggalkan kebiasaan mengendarai motor tanpa sarung tangan. Ini semua demi menghindari luka akibat benturan maupun gesekan saat berkendara.

Celana, untuk kondisi berkendara di jalan raya, pemilihan celana panjang bermaterial keras model jeans atau bermaterial sejenis daripada memilih bahan yang amat tipis seperti celana yang dipakai untuk ke kantor.

Sepatu, pilih sepatu yang dapat mengamankan bagian bawah hingga mata kaki dan berbahan keras yang setidaknya untuk menghindari luka akibat gesekan.

Attitude
Attitude atau sikap (etika) merupakan poin yang senantiasa ditunjukkan saat kita berkendara di jalan raya yang harapannya jika kita bertingkah baik maka perilaku tersebut bisa menjadi contoh bagi pengendara lain.

Action
Jika attribute sudah mendukung dan attitude yang berkaitan dalam berkendara sudah terpenuhi, maka inilah waktunya untuk mewujudkan dalam bentuk sebuah aksi (action). Atribut standar lengkap akan sia-sia tanpa sikap. Aksi akan menjadi pelengkap dalam mewujudkan sebuah arti keselamatan dimana kita bisa menjadi pihak yang selamat saat pulang dan pergi dari dan ke sebuah tujuan

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam berkendara untuk mencapai keselamatan antara lain:

  • Pahami cara berkendara demi keamanan bersama.
  • Menggunakan helm waktu berkendaraan, yakni: pilih yang sudah diakui oleh Standar Nasional Indonesia atau SNI, warna mencolok dan terang, dan hindari helm bekas terbentur benda keras, berbobot berat, terlalu sempit dengan kepala. Selain itu bagi kendaran selain motor gunakanlah sabuk untuk keselamatan kita.
  • Patuhi peraturan lalu lintas dan hormati pengendara lain.
  • Nyalakan lampu sepeda motor anda saat siang hari supaya terdeteksi kendaraan lain.
  •  Memilih pakaian dan perlengkapan yang nyaman dan aman dengan cara memilih jaket atau celana panjang yang mampu menutupi badan atau lengan secara menyeluruh, dan tidak mengganggu gerak pengendara.

Program penulis untuk menciptakan kesadaran pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab kematian nomor 7 di dunia. Setiap tahun 1,2 juta orang di dunia meninggal akibat kecelakaan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti rendahnya kesadaran disiplin berkendara, pengetahuan keselamatan hingga penguatan hukum tentang peraturan berkendara. Dalam hal ini program untuk menciptakan kesadaran pentingnya keselamatan berlalu lintas yakni Student Safety Riding Centre(SSRC) dengan pembentukan tim keselamatan. Tim keselamatan tersebut bekerja sama dengan organisasi lain di sekolah seperti Pramuka. Mengapa demikian ? Hal tersebut dikarenakan pramuka merupakan salah satu organisasi yang dibina oleh pihak kepolisian, contohnya SAKA BHAYANGKARA. Kegiatan yang dapat dicanangkan yakni Sosialisasi, Operasi, dan Hukuman.

Sosialisasi

Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pelajar yang meninggal akibat kurangnya kehati-hatian dalam berkendara apalagi saat musim penghujan. Dengan perasaan yang sudah tidak menentu karena hujan dan takut terlambat sampai ke sekolah banyak pelajar yang mengemudikan kendaraan dengan tidak hati-hati dan keselamatan pun menjadi sebuah kata yang tidak berguna. Contohnya berita terhangat yang sedang menyelimuti masyarakat Blora yaitu meninggalnya siswa SMA 2 Blora yang terjadi pada bulan Februari lalu. Untuk itu sosialisasi mengenai keselamatan haruslah ditingkatkan karena keselamatan adalah kunci utama. Dalam sekali tempo misalnya setiap 1 semester dapat dilakukakan sosialisasi yang bekerja sama dengan pihak kepolisian. Sosialisasi dapat diselipkan dalam kegiatan pramuka dimana sosialisasi tersebut mengenai 5 pendekatan menuju keselamatan, diantaranya :

Mematuhi rambu-rambu lalu lintas baik rambu peringatan, larangan, perintah, petunjuk dan tambahan.

Periksa kendaraan sebelum digunakan baik setel rem, lampu dan sein, stang kemudi, rantai roda, kaca spion, dan handle gas serta mematuhi batas kecepatan kendaraan.

Tidak diperkenankan menggunakan seluler ketika berkendara, selalu fokus ketika berkendara serta berhenti ketika merasa lelah.

Menggunakan helm terutama helm SNI dan jangan mengonsumsi alkohol.

Selalu bawa surat-surat kelengkapan seperti STNK dan SIM.

Operasi

Selain pihak kepolisian tim keselamatan juga dapat melakukan operasi. Dimana tujuannya juga untuk mencapai keselamatan pelajar. Operasi dapat dilakukan sebulan sekali untuk melihat kelengkapan baik dari surat-surat dalam hal ini SIM dan STNK. Bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun diharuskan segera membuat SIM dan STNK yang sudah mati harus segera diperpanjang. Selain itu juga kelengkapan kendaraan mulai dari spion dan plat nomor. Serta standarisasi motor seperti ban yang tidak seharusnya kecil maupun bentuk motor yang dimodif. Dengan adanya operasi tersebut diharapkan pelajar mematuhi aturan yang berlaku serta menekan angka kecelakaan dan meningkatnya keselamatan berlalu lintas terutama pelajar.

Hukuman

Bagi pelajar yang tidak mematuhi aturan untuk mencapai keselamatan dapat diberikan hukuman. Hukuman mulai dari hukuman ringan dengan dicatat pada buku kasus maupun hukuman berat dengan diberikan poin pelanggaran mulai dari 25 sampai dengan 50. Apabila ada pelajar yang sudah 3 kali tercatat pada buku kasus bisa diberikan hukuman berat. Semua itu untuk meningkatkan kedisiplinan serta kesadaran pelajar mengenai pentingnya keselamatan.

Dengan program tersebut dapat membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kecelakaan yang terjadi terutama bagi pelajar. Selain itu juga untuk menciptakan kesadaran pentingnya keselamatan berlalu lintas. Dengan program itu juga dapat mengurangi nyawa yang melayang sia-sia akibat kurangnya kehati-hatian sehingga ketidakselamatan berlalu lintas terjadi.

  • Simpulan

Tindakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas guna mencapai keselamatan berkendara dapat dilakukan baik secara preventif maupun secara represif yaitu memberikan penyuluhan, pembinaan, penerangan dan pameran untuk mengungkap kesadaran berlalu lintas sehingga menciptakan keselamatan dalam berlalu lintas. Di samping itu dengan ditingkatkannya operasi-operasi baik operasi rutin maupun operasi khusus untuk mengetahui kelengkapan pengemudi seperti SIM, STNK sehingga tercipta keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.

Berkendara yang aman (safety riding) guna mencapai keselamatan berkendara terdiri dari 3A yaitu Attribute, Attitude and Action. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam berkendara untuk mencapai keselamatan adalah Pahami cara berkendara demi keamanan bersama, Menggunakan helm SNI waktu berkendaraan, Patuhi peraturan lalu lintas dan hormati pengendara lain, Nyalakan lampu sepeda motor anda saat siang hari supaya terdeteksi kendaraan lain, Memilih pakaian dan perlengkapan yang nyaman dan aman.

Program yang dapat penulis lakukan adalah Student Safety Riding Centre dengan kegiatan soalisasi, operasi, dan hukuman.

  • Saran

1. Dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas, perlunya peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas melalui kegiatan-kegiatan penerangan, penyuluhan maupun dengan pemasangan spanduk-spaduk yang berisi himbauan untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar tercipta keselamatan dalam berkendara.

2. Bagi aparat penegak hukum, khususnya polisi lalu lintas diharapkan dapat terus meningkatkan profesionalismenya.

3. Bagi warga masyarakat, diharapkan untuk ikut serta berperan aktif dalam meciptakan keselamatan dalam berkendara untuk menekan pelanggaran lalu lintas.

Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang karya tulis ini dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Untuk bagian terakhir dari karya tulis ini adalah daftar pustaka dan lampiran.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun