Zakat fitrah adalah kebiasaan baik yang telah Allah SWT wajibkan kepada kaum muslimin selama di bulan Ramadhan. Selain membangun kesadaran berbagi kepada mereka yang membutuhkan, menunaikan zakat fitrah dapat menjadi bukti syukur bagi mukmin atas banyaknya limpahan nikmat Allah selama Ramadhan.
Proses pembayaran zakat yang dilakukan di masjid Djami syuhada memiliki struktur Badan Amil zakat,yaitu di antaranya :Â
Ketua : Hj. Ambo Asse S.Pd,M.Pd
Sekretaris: Irwan,S.Pd.i
Bendahara: Mappangara,S.Pd
Untuk jumlah Orang yang berzakat : 1225 JiwaÂ
Jumlah zakat yang terkumpul : Rp 51.720.000Â
Untuk zakat yang di bawa oleh masyarakat ke imam masjid tersebut akan didoakan dan dikumpulkan,kemudian Setelah semua zakat warga terkumpul maka zakat tersebut akan dijumlahkan dan di berikan kepada warga-warga yang membutuhkan,untuk target yang mereka susun maka penerima zakat berupa warga miskin,orang tua jompo,Anaka yatim,Guru mengaji dan Fii sabilillah,pembagian ini telah sesuai dengan survey yang di lakukan oleh para penanggung jawab pembagian zakat di masjid Djami syuhada Taretta.
Kewajiban Zakat Fitrah