Mohon tunggu...
Andi Noer Hidayatullah
Andi Noer Hidayatullah Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Pemerintah

Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti memiliki tujuan yang positif bagi masyarakat dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita dukung kebijakan pemerintah demi kemajuan NKRI.

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk Mendukung Pengembangan Sektor UMKM

6 Mei 2020   02:19 Diperbarui: 6 Mei 2020   02:24 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus menghadirkan lapangan kerja yang tidak sekadar membuat orang bekerja saja, namun ada nilai di dalamnya. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan penggerak ekonomi bangsa harus diperkuat dengan mengedepankan produk-produk yang ditawarkan UMKM untuk mendongkrak daya saing Indonesia.

Indonesia memiliki ragam kekayaan budaya yang memiliki nilai jual tinggi, seperti tenun ikat dan songket. Kekayaan ini harus mampu dimanfaatkan untuk mendongkrak produk-produk Indonesia untuk bersaing di pasar global. Jadi, selain mendongkrak perekonomian melalui UMKM, upaya ini juga bertujuan untuk mengenalkan budaya Indonesia di pasar internasional.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja disamping meningkatkan investasi juga harus membangun nilai tambah bagi NKRI, dimana investor asing hanya pelengkap. Oleh karena itu, pembahasan pasal-pasal dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak boleh tergesa-gesa dengan tetap mengedepankan kepentingan bangsa.

Keputusan pemerintah dan DPR untuk mendahulukan pembahasan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diharapkan banyak pihak ke depan sektor UMKM akan mampu bersaing di kanca internasional. Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus mempu memperkuat sektor UMKM dari regulasi perizinan yang dipermudah, akses permodalan yang diperluas, serta akses pemasaran dari produk-produk UMKM yang dibuka lebar. Dengan demikian, sektor UMKM akan semakin cepat berkembang, bahkan bisa berkembang menjadi usaha besar.

Namun, upaya ini harus didukung oleh semua pihak termasuk pelaku UMKM sendiri. Pasalnya tidak sedikit pelaku UMKM yang belum sempat berkembang justru secara sengaja memecah usahanya yang berakibat jumlah UMKM semakin banyak tetapi kualitasnya tidak meningkat. Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus memperhatikan hal ini agar ke depan sektor UMKM benar-benar berkembang dan mampu bersaing dengan bentuk usaha besar baik di dalam negeri maupun internasional.

Secara realita pelaku UMKM di tahun 2020 ini mau tidak mau atau suka tidak suka dipastikan akan menghadapi dampak dari perang dagang Amirika Serikat dengan China termasuk persaingan ekonomi global dan isu terjadinya resesi ekonomi dunia akibat pandemi Covid-19. Untuk menghadapi kondisi tersebut diperlukan strategi pengembangan UMKM yang inovatif, kreatif, berbasis teknologi, dan berbasis kearifan lokal sebagai wujud tantangan UMKM di tahun 2020 dan di tahun-tahun mendatang.

Maka dari itu, perlu peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun para stakeholder terkait sangat diharapkan dapat memberikan pemberdayaan bagi UMKM untuk diselenggarakan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha yang seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

Melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR serta seluruh stakeholder terkait harus mendukung pengembangan sektor UMKM dengan memperkuat regulasi perizinan yang dipermudah, akses permodalan yang diperluas, serta akses pemasaran dari produk-produk UMKM yang dibuka lebar. Selain itu, sistem pengawasan dan klasifikasi terhadap sektor UMKM juga harus diperjelas agar tidak ada lagi pelaku UMKM yang secara sengaja memecah usahanya agar tetap mendapat fasilitas UMKM, padahal seharusnya dia sudah bisa masuk menjadi bentuk usaha besar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun