Mohon tunggu...
Andi Noer Hidayatullah
Andi Noer Hidayatullah Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Pemerintah

Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti memiliki tujuan yang positif bagi masyarakat dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita dukung kebijakan pemerintah demi kemajuan NKRI.

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Akan Mendorong Peningkatan Investasi dan Penyebaran Tenaga Kerja

5 April 2020   23:11 Diperbarui: 5 April 2020   23:16 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

RUU Omnibus Law Cipta Kerja (OLCK) merupakan upaya Pemerintah untuk memudahkan investasi dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya untuk masyarakat. Besarnya investasi di suatu negara akan menjadi tolok ukur bagi kemajuan negara tersebut. Dengan banyaknya investasi yang masuk maka perekonomian negara tersebut akan semakin besar. Selain itu, tenaga kerja akan semakin mudah terserap. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana jika tenaga kerja yang terserap tidak produktif?

Pemerintah mencoba memperbaiki permasalahan tersebut, sehingga tenaga kerja Indonesia akan lebih produktif. Di satu sisi, kebijakan ini seakan hanya menguntungkan pengusaha/investor semata. Padahal jika dilihat dengan seksama, kebijakan ini juga akan memperbaiki kualitas tenaga kerja Indonesia. Makanya dalam RUU OLCK terdapat banyak fasilitas yang diberikan baik kepada Investor maupun pekerja/buruh.

Dari sisi pengusaha/investor, pemerintah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin, memangkas birokrasi yang begitu panjang, dan meminimalisir pengeluaran biaya tambahan bagi investor. Sementara dari sisi pekerja/buruh, pemerintah akan memberikan berbagai fasilitas berupa upah, pesangon, dan jaminan sosial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas dalam negeri dan menjaga daya saing produk Indonesia di kanca internasional.

Sebagai salah satu Omnibus Law, RUU OLCK akan banyak merevisi dan menghapus sebagian peraturan-peraturan terkait lain yang tidak sesuai dan terkesan menghambat investasi di Indonesia. Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf terus berupaya mengoptimalkan kemudahan perizinan investasi dengan skema Omnibus Law. Penerapan Omnibus Law ini diyakini mampu mendorong iklim investasi dan perekonomian Indonesia. Selain itu, kedepannya Omnibus Law akan memberikan perlindungan bagi buruh maupun peluang bagi pengusaha, baik yang baru membuka usaha maupun yang sudah lama berdiri, baik yang kelas besar, kecil, menengah, maupun mikro.

Lalu, akhir-akhir ini muncul pertanyaan, apa sebenarnya yang menjadi tujuan RUU OLCK, apakah untuk membuka peluang berkembangnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau justru mematikannya, meningkatkan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi lokal atau hanya melapangkan jalan investasi bagi para pelaku ekonomi besar?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul sejalan dengan keputusan DPR untuk tetap membahas RUU OLCK di tengah Pandemi Covid-19 dan penolakan berbagai kalangan terhadap RUU tersebut. Bagi penulis, RUU OLCK akan menjadi kunci dalam pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 yang telah menggerus pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk diketahui saja, bahwa Pandemi Covid-19 telah menyebabkan perekonomian global tertekan, bahkan diprediksi ekonomi global akan mengalami krisis karena pertumbuhannya negatif. Seperti JP Morgan yang memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan berada di -1,1% terhadap GDP dan The Economist Intelligence Unit memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia di angka -2,2% terhadap GDP.

Prediksi pertumbuhan ekonomi salah satunya akan berdampak pada banyaknya perusahaan yang rugi dan akan banyak sekali pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, pemerintah harus mampu mengantisipasi hal tersebut. Bagaimana?

Tentu jawabannya adalah dengan segera mempercepat pembahasan RUU OLCK, karena draft RUU tersebut telah diserahkan pemerintah kepada DPR (12 Februari 2020). Selain itu, dalam RUU tersebut juga terdapat pasal-pasal yang akan menjamin keberlangsungan investasi dan pekerja/buruh apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun