Mohon tunggu...
Nurul Utami Qadiriyyah
Nurul Utami Qadiriyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - untuk memenuhi tugas

follow ig: @utamiiiiii__

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pegadaian terhadap UMKM

12 Juni 2021   19:01 Diperbarui: 12 Juni 2021   19:21 1045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki. Setelah seluruh dokumen-dokumen diunggah, calon nasabah akan langsung dihubungi oleh tim Pegadaian. Adapun, syarat utama yang wajib dipenuhi oleh peminjam adalah Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia dan telah berdiri minimal dua tahun.

Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian menggugah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya.

SIMPULAN

Islam sangat mendukung usaha-usaha kecil atau usaha perumahan seperti UMKM bisa berdiri dan maju sehingga sektor riil bisa memutar roda perekonomian masyarakat sehingga masyarakat dapat tumbuh kuat secara ekonomi.

Berbeda dengan ibadah yang harus dilakukan sesama muslim, dalam melakukan transaksi gadai tidak harus muslim, Rasulallah SAW pernah melakukan istem gadai ini, sebagaimana dikisahkan Ummul-Mukminin Aisyah Radhiyallahu anhu:

"sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membali dari seorang Yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan mnggadaikan baju besinya." [HR al Bukhari, no. 2513 dan muslim, no. 1603].

Kondisi ekonomi setiap orang tentu berbeda-beda, ada yang kaya dan ada yang miskin. Lalu terkadang pada waktu tertentu manusia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak mendapatkan sedekah maupun pinjaman.

Sehingga membeli barang kebutuhan dengan cara meminjam dengan kesepakatan ketentuan, seperti memberikan jaminan gadai yang disimpan oleh pihak pemberi pinjaman/hitang sampai pinjaman tersebut telah dilunasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun