Mohon tunggu...
Nurul Ramdlani
Nurul Ramdlani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

10 Desember 2023   17:25 Diperbarui: 10 Desember 2023   17:25 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Nurul Ramdlani

NIM : 212111236

Kelas : 5G

1. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kepatuhan Masyarakat: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat penting. Jika masyarakat umumnya mematuhi dan menghormati hukum, itu meningkatkan efektivitasnya.
  • Sistem Hukum yang Konsisten: Konsistensi dalam penerapan hukum dan penegakan hukum adalah kunci. Ketika hukum diterapkan secara adil dan konsisten, masyarakat cenderung menghormati dan mematuhi.
  • Ketersediaan Sumber Daya: Penegakan hukum memerlukan sumber daya yang mencakup personel, teknologi, dan keuangan. Kurangnya sumber daya bisa menghambat efektivitasnya.
  • Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam proses hukum dapat meningkatkan legitimasi hukum dan pemahaman tentang kebutuhan local.
  • Ketegasan Hukum: Hukuman yang tepat dan sesuai dengan pelanggaran hukum dapat membantu menegakkan ketaatan pada hukum.

Penegak hukum yang efektif memiliki beberapa karakteristik kunci:

  • Integritas Tinggi: Mereka harus memiliki integritas yang kuat, menjaga etika dan moralitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
  • Keprofesionalan: Kompetensi dan keahlian dalam bidang hukum sangat penting. Pengetahuan yang kuat tentang hukum, prosedur, dan strategi penegakan hukum memainkan peran krusial.
  • Keterbukaan dan Transparansi: Mereka harus beroperasi secara transparan, memberikan informasi kepada masyarakat tentang proses hukum dan tindakan yang mereka lakukan.
  • Keadilan dan Konsistensi: Penting bagi penegak hukum untuk bertindak secara adil dan konsisten dalam menegakkan hukum, tanpa memihak kepada siapapun.
  • Kemampuan Berkomunikasi: Keterampilan komunikasi yang baik membantu mereka berinteraksi dengan baik dengan masyarakat, kolega, dan pihak terkait lainnya.
  • Respek terhadap Hak Asasi Manusia: Penegak hukum yang efektif harus menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia dalam menjalankan tugas mereka.

2. Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis akan menitikberatkan pada analisis dampak sosial, nilai-nilai, dan interaksi masyarakat terhadap implementasi hukum ekonomi syariah. Contohnya, sebuah studi sosiologis dapat meneliti bagaimana hukum ekonomi syariah memengaruhi perilaku ekonomi masyarakat, seperti peningkatan tabungan, investasi berbasis prinsip syariah, atau perubahan dalam pola konsumsi. Analisis ini juga bisa melihat bagaimana hukum ekonomi syariah mempengaruhi struktur sosial, distribusi kekayaan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.


3. Legal pluralisme mencerminkan adanya beberapa sistem hukum atau norma hukum yang berbeda dalam satu masyarakat. Kritik terhadap sentralisme hukum (dimana hanya ada satu sistem hukum yang dominan) dalam konteks ini dapat mencakup beberapa poin:

Keharmonisan Hukum: Sentralisme hukum cenderung mengabaikan keberagaman budaya dan nilai-nilai dalam suatu masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan konflik atau ketidaksesuaian antara hukum formal dengan praktik dan nilai-nilai lokal yang ada dalam komunitas tertentu.

Keterbatasan Hukum Formal: Sentralisme hukum kadang-kadang tidak mampu menjangkau atau memecahkan masalah yang timbul dari hukum adat atau norma-norma non-formal yang diakui oleh suatu kelompok atau masyarakat.

Keadilan yang Tidak Merata: Sentralisme hukum dapat menghasilkan perlakuan yang tidak merata terhadap kelompok-kelompok minoritas atau komunitas dengan kepercayaan atau norma hukum yang berbeda, karena hanya satu sistem hukum yang ditegakkan.

Kesesuaian Konteks Lokal: Sistem hukum yang terpusat sering kali tidak mampu menyesuaikan hukum dengan konteks lokal atau kebutuhan yang spesifik dari suatu kelompok atau komunitas, yang mungkin berbeda dari hukum yang berlaku secara umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun