Mohon tunggu...
Nurul Mahmudah
Nurul Mahmudah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas Ujian Tengah Semester dalam 'Artikel Sosiologi Hukum di masyarakat'

7 November 2023   21:27 Diperbarui: 7 November 2023   23:02 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tugas Ujian Tengah Semester 'Artikel Sosiologi Hukum' dalam Mata kuliah Sosiologi Hukum dengan dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. 

Nama Mahasiswa : Nurul Mahmudah

NIM : 212111114

Kelas : HES 5C

1. Pengertian Sosiologi Hukum dari para ahli. 

* Donald Black menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah studi aturan khusus yang berlaku dan diperlukan untuk mempertahankan ketertiban di masyarakat.


* Lawrence Friedman, seorang ahli hukum dan sosiologi Amerika yang menyatakan bahwa sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.

* Soerjono Soekanto menyatakan bahwa Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis secara analitis dan empiris hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya.

* Satjipto Raharjo menyebutkan bahwa Sosiologi Hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.

* R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.

* Analisis sosiologi hukum yakni ilmu yang menganalisa bagaimana jalannya suatu hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal untuk mentaati hukum tersebut dan faktor sosial lainnya yang mempengaruhi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun