Mohon tunggu...
Nurul Mahmudah
Nurul Mahmudah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Sub Bab dalam Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag).

10 Oktober 2023   20:14 Diperbarui: 10 Oktober 2023   20:26 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Nurul Mahmudah (21211114) kelas HES 5C guna memenuhi tugas dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

IDENTITAS BUKU :

Judul : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial
Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Penerbit : Deepublish
Kota Terbit : Yogyakarta
Tahun Terbit : 2015
Halaman : xxvii + 265 hlm
Ukuran : 14x20 cm
ISBN : 978-602-280-620-2
BAGIAN 3 : Hukum dan Perubahan Sosial.

SUB BAB : Posisi Hukum Islam dalam Hukum Nasional
(hlm 178-194)

Analisis Yuridis Normatif
Pada sub bab ini membahas mengenai arah kebijakan pembangunan hukum yang menghormati hukum agama termasuk hukum islam terhadap hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu. Hukum di dalam agama merupakan sesuatu yang terpenting dalam mengatur kehidupan beragama di masyarakat sosial agar tetap berjalan selaras dengan agama yang dianut termasuk di dalam agama islam yang umatnya berpedoman pada agama islam dengan peran penting nya yakni membangun tatanan publik dalam umat islam dan mempunyai pengaruh besar dalam kehidupannya. 

Di sisi lain bab ini juga membahas mengenai hubungan Islam dan negara selalu menarik untuk dibicarakan dalam konteks bangsa Indonesia, mengingat kekuatan Islam menjadi kekuatan penyokong terbesar bagi pertumbuhan dan perkembangan Indonesia ke depan. Hukum Islam dan sistem hukum apapun dapat dipandang sebagai sesuatu yang otonom, namun iapun berintegrasi dengan unsur lain di dalam masyarakat sehingga terjadi saling bergantung.


Di dalam buku ini juga membahas mengenai hukum yang merupakan refleksi tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setelah adanya era otonomi di sejumlah daerah tumbuhnya raja-raja kecil yang berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi semakin terbuka, di mana korupsi dapat dilakukan dalam semua jalur dari pusat hingga daerah, semua departemen, lembaga tinggi negara, bahkan menimpa juga lembaga atau departemen suci dari urusan dunia seperti departemen agama sekalipun.

Analisis Yuridis Empiris
Dalam sub bab buku ini memberikan beberapa contoh yakni Perdebatan politik dalam setiap tingkat pemberlakuan Rancangan Undang-Undang di negeri ini. Hukum Islam sekaligus umat Islam sebagai penyeleksi pelaksanaan hukum positif. Segala peraturan-perundangan yang bertentangan dengan hukum Islam akan selalu berhadapan dengan kekuatan massa Islam dan sistem hukumnya. 

Sehingga RUU yang bertentangan harus dihapuskan atau didrop dari rancangan UU tersebut. Perdebatan terjadi dalam lembaga legislative yang mempunyai otoritas dalam membahas, sedangkan kekuatan umat Idi luar parlemen juga memberikan kontribusi akan adanya tuntutan maupun aspirasi hukum Islam. Keduanya akan saling menyokong legislasi yang lebih aspiratif. Kemudian adanya peluang dan perkembangan Hukum Islam di Indonesia, seiring dengan perkembangan peradilan agama, dengan semakin kokohnya keberadaan peradilan agama akan memperkuat sendi pelaksanaan hukum Islam di Indonesia.

Kesimpulan
Dalam analisis yuridis normatif menekankan bahwasannya Posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional telah jelas, dimana hukum Islam sebagaimana termaktub dalam politik hukum pemerintan dalam GBHN yang ditetapkan MPR Nomor IV/MPR/1999 menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan hukum mengakui dan menghormati hukum agama (termasuk hukum Islam) dalam menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu, dan diupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama (termasuk moral Islam).

Namun, dalam konteks yuridis empiris menyatakan bahwa Dalam konteks pembangunan hukum, maka hukum Islam selain sebagai norma hukum yang dapat ditransformasikan menjadi hukum positif dalam sistem hukum nasional. Islam dan sistem Hukum Islam akan selalu menjadi penyeleksi proses legislasi nasional, karena secara filosofis, yuridis dan sosiologis kekuatan Islam menjadi cermin pembangunan Indonesia kedepan. Kenyataan pluralitas bangsa Indonesia akan menjadi pertimbangan dalam upaya legislasi nasional, sehingga nilai-nilai Islam akan lebih mudah terserap dalam sistem hukum nasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun