Mohon tunggu...
nurul lutfiah
nurul lutfiah Mohon Tunggu... Mahasiswa Hukum

vox populi, vox dei.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

" Problematika Pernikahan Siri bagi Istri dan Anak "

20 Juni 2025   13:10 Diperbarui: 20 Juni 2025   13:09 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan oleh sepasang kekasih dengan  dengan hanya memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam agama islam, seperti adanya calon mempelai pria dan wanita, wali, dua orang saksi, ijab qabul, dan mahar, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama ( KUA),  maupun instansi pencatatan negara yang lainnya, dengan kata lain, nikah siri hanya sah secara agama karena memenuhi rukun dan syarat pernikahan dalam islam namun, tidak diakui sah secara negara  dan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak melalui proses pencatatn resmi yang sesuai dengan Undang-undang Perkawinan NO. 1 tahun 1974.

biasanya nikah siri dilakukan secara tertutup dan rahasia tanpa adanya pesta perayaan dan, tanpa pemberitahuan kepada masyarakat luas, biasanya tanpa ada pengumuman yang resmi juga, sehingga status pernikahan ini tidak memiliki bukti otentik dalam hukum negara. berdasarkan pasal 6 Ayat 2 menegaskan bahwa pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Ini berarti nikah siri yang tidak tercatat tidak memiliki status hukum yang diakui negara. tetapi berbeda dengan pandangan agama islam, dalam islam pernikahan siri diperbolehkan selama semua rukun dan syarat pernikahan terpenuhi dan tidak menimbulkan mudharat, tetapi terdapat banyak pro dan kontra dikalangan para ulama mengenai pendapat ini.   

Tinjauan Mengenai Problematika Pernikahan Siri bagi Istri dan Anak: 

Pernikahan siri, masih menjadi fenomena yang umum terjadi di negara Indonesia,  meskipun secara agama pernikahan siri inni dianggap sah oleh sebagian kalangan, namun jika ditinjau dari sisi hukum negara, pernikahan siri inni tidak diakui secara resmi, sehingga kondisi ini menimbulkan berbagai macam problematika yang sangat berdampak bagi kehidupan istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. 

salah satu permasalahan utama yang dialami  oleh istri dalam pernikahan siri adalah  ketidakjelasan status hukum, karena pernikahan ini dilakukan tidak tercatat secara resmi,  sehingga status nya sebagai istri tidak memiliki  perlindungan hukum yang memadai, dengan hal ini  sehingga menyebabkan dampak pada hilangnya hak-hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh istri, seperti hak atas nafkah, hak waris, dan hak atas harta bersama saat terjadi perceraian. ketidakjelasan status ini juga membuat istri menjadi rentan terhadap ketidakadilan, termasuk dalam akses perlindungan hukum apabila mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemudian akan terbentuk nya asumsi sosial yang menganggap istri dari pernikahan siri sebagai, wanita tidak baik, dan wanita simpanan, karena pernikahan yang dilakukan  tidak secara resmi, hingga harus menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, tekanan secara psikologis, dan rasa malu, yang menyebabkan rendahnya rasa kepercayaan diri, hingga isolasi sosial seringkali menjadi bentuk konsekuensi yang umumnya harus mereka alami. begitupun bagi anak-anak yang terlahir dari hasil pernikahan siri juga turut menjadi korban, mereka menghadapi berbagai kesulitan, secara hukum anak-anak tersebut seringkali tidak diakui statusnya sebagai anak sah karena tidak adanya pencatatan pernikahan orang tua mereka. akibatnya, anak-anak ini tidak tercatat secara resmi dengan nama ayahnya dalam akta kelahiran, yang menyebabkan mereka dianggap sebagai anak diluar nikah. status ini memberikan dampak yang cukup  serius, seperti kehilangan hak waris dari ayahnya, serta kesulitan dalam pengurusan dokumen administrasi seperti akta kelahiran, pendaftaran sekolah, dan fasilitas kesehatan.

dampak negatif dari pernikahan siri tidak hanya berdampak pada individu istri dan anak, tetapi juga berimbas pada keharmonisan keluarga secara keseluruhan, karena ketidakjelasan status dan hak-hak yang melekat sering kali menjadi penyebab timbulnya ketegangan, ketidakadilan, dan berakhir pada konflik besar dalam rumah tangga.

meskipun pernikahan siri pada hakikatnya memiliki dasar keagamaan yang diakui dalam islam, namun penting untuk memahami bahwa tanpa adanya pencatatan resmi, berbagai bentuk konsekuensi hukum dan sosial yang akan menjadi bumerang akan terus menghantui istri dan anak-anak yang terlibat. oleh karena itu maka penting rasanya bagi masyarakat dan  pemerintah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi agar perlindungan hukum dan hak-hak dasar dapat terpenuhi. dan dengan begitu maka, pernikahan tidak hanya sah dimata agama, tetapi juga diakui secara hukum, sehingga menciptakan perlindungan yang  adil dan menyeluruh bagi semua pihak yang  terlibat didalamnya. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun