Islam menilai homoseksual sebagai dosa dan kejahatan besar.
Islam menetapkan sanksi hukum yang berat terhadap pelakunya.
Siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth dan terbukti dengan bukti yang syar'i maka pelaku dan pasangannya dijatuhi hukuman mati.
Tentu selama itu dilakukan sukarela, bukan karena paksaan.
Â
Sebenarnya sanksi yang dijatuhkan di dunia ini bagi si pendosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat.
Tentu saja hukuman di akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang dilakukan di dunia.
Itulah alasan mengapa sanksi-sanksi dalam islam berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir).
Disebut pencegah karena akan mencegah orang lain melakukan tindakkan semisal, sedangkan dikatakan penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di akhirat.
Â
Disinilah urgensitas penerapan syariat islam secara kaffah dengan seperangkat aturan dan konsep dalam mengatur hubungan pria dan wanita.