Mohon tunggu...
Cyber Muslimah
Cyber Muslimah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mother of two

Mother of two Photography enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Homoseksual Mengancam Negeri

1 Juli 2017   06:05 Diperbarui: 1 Juli 2017   08:37 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama, dan adat masyarakat Indonesia.

Sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan oleh Allah SWT berikut dengan dorongan jasmani dan nalurinya.

Salah satu dorongan nalurinya adalah naluri melestarikan keturunan yang diantara manifestasinya adalah rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenis (pria dan wanita).

Pandangan pria terhadap wanita begitupun pandangan wanita terhadap pria adalah pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan seksual semata.

Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri.

Bagaimana jadinya jika naluri melestarikan keturunan ini akan terwujud dengan hubungan sesama jenis? Dari sini jelas sekali bahwa homoseks bertentangan dengan fitrah manusia.

 

Merajalelanya homoseksual dan lesbianisme adalah buah sistem yang rusak.

Sistem kapitalisme dengan ide dasar sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang diadopsi oleh masyarakat dan diterapkan oleh pemerintah di negeri ini telah membuka pintu lebar bagi perkembangan berbagai macam pemikiran rusak dan kufur.

Para pengadopsi perilaku menyimpang seksual ini bisa gencar beraksi karena mendapat justifikasi dari ide liberalisme, kebebasan berekspresi yang dibangun diatas ideologi sekuler yang menafikkan agama dari kehidupan.

 

Islam menilai homoseksual sebagai dosa dan kejahatan besar.

Islam menetapkan sanksi hukum yang berat terhadap pelakunya.

Siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth dan terbukti dengan bukti yang syar'i maka pelaku dan pasangannya dijatuhi hukuman mati.

Tentu selama itu dilakukan sukarela, bukan karena paksaan.

 

Sebenarnya sanksi yang dijatuhkan di dunia ini bagi si pendosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat.

Tentu saja hukuman di akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang dilakukan di dunia.

Itulah alasan mengapa sanksi-sanksi dalam islam berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir).

Disebut pencegah karena akan mencegah orang lain melakukan tindakkan semisal, sedangkan dikatakan penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di akhirat.

 

Disinilah urgensitas penerapan syariat islam secara kaffah dengan seperangkat aturan dan konsep dalam mengatur hubungan pria dan wanita.

Aturan islam akan senantiasa membentuk ketaqwaan individu, memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling menasehati dan menciptakan lingkungan islami serta negara yang menindak tegas para pelaku LGBT sebagai fungsi pencegah dan penebus dosa.

 

Wallahu'alam bishowwab

 

Cucu Suwarsih - IRT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun