Mohon tunggu...
Nurul Hidayati
Nurul Hidayati Mohon Tunggu... mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Edisi Revisi) - Ahmad Rofiq

11 Maret 2025   08:10 Diperbarui: 11 Maret 2025   08:16 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tugas Bookreview : Mandiri

            Buku Perdata Islam Di Indonesia ini merujuk pada Kompilasi Hukum Islam yang merupakan salah satu di antara sekian banyak karya besar umat islam di Indonesia dalam rangka kehidupan beragamanya dan kebangkitan umat islam Indonesia. Dengan membaca karya tersebut, maka dapat dinilai tingkat kemampuan umat Islam dalam proses pembentukan hukum. Kompilasi Hukum Islam harus dilihat bukan sebagai sebuah akhir dan tidak bersifat mutlak tapi bersifat lebih terbuka dalam menerima usaha-usaha penyempurnaan untuk meraih keberhasilan.

            Latar belakang dibentuknya Kompilasi Hukum Islam didasarkan pada pelaksanaan hukum islam di lingkungan Peradilan Agama. Pada dalam proses menyusunnya kompilasi hukum islam berlangsung sejak tahun 1985. Bedasarkan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjadi dorongan dan memacu lahirnya hukum materil yaitu Kompilasi Hukum Islam. Bedasarkan Intruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991 secara formal berlakulah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia sebagai hukum materil yang dipergunakan di lingkungan Peradilan Agama.

            Yang mana proses penyusunan Kompilasi Hukum Islam ini dilakukan melalui beberapa jalur usaha yaitu : jalur kitab, jalur ulama (wawancara), jalur yurisprudensi, jalur perbandingan, dan jalur lokakarya/ seminar. Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum nasional adalah sebagai pedoman atau petunjuk para hakim Peradilan Agama dalam memutuskan dan menyelesaikan perkara(yang diatur dalam kompilasi, yaitu hukum perkawinan, pewakafan, kewarisan).

            Kompilasi Hukum Islam menunjukan adanya hukum tidak tertulis dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beragama Islam, karena sistem hukum nasional Indonesia mengakui hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Kompilasi ini dapat mengisi kekosogan hukum bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam.

           Dibuku Hukum Perdata Islam ini membahas  Tigapuluh Enam BAB terkait Hukum Islam yang dijadikan Hukum Positif. Pada BAB pertama dan kedua, masih menjelaskan terkait Hukum perdata itu sendiri dan proses perumusan sekaligus sumber yang diperoleh untuk Hukum perdata di Indonesia, bahwa sebelum menegenal hukum perdata yang ada di Indonesia harus terlebih dulu mengetahui hukum islam itu apa?, karena perdata islam ini bagian dari Hukum Islam itu sendiri.

         Kemudian pada BAB selanjutnya sampai akhir sudah membahas pokok dari pembahasan atau menjabaran dari sebagian Hukum Islam yang dijadikan persoalan untuk  mengatur umat Islam di Indonesia. Berbeda dengan UU No 1/1974, KHI ketika mem-bahas rukun perkawinan tanpakya mengikuti sistematika fikih yang mengaitkan rukun dan syarat. Ini di muat dalam pasal 14. Kendatipun KHI menjelaskan lima rukun perkawinan sebagaimana fikih, ternyata dalam uraian persyaratannya KHI mengikuti UP yang melihat syarat hanya berkenaan dengan persetujuan kedua calon mempelai dan batasan umur.Yang menarik, pada pasal-pasal berikutnya juga di bahas tentang wali (pasal 19), saksi (pasal 24), akad nikah (pasal 27), namun sistematikanya diletakkan pada bagian yang terpisah dari pembahasan rukun. Sampai di sini, KHI tidak mengikuti skema fikih, juga tidak meng-ikuti UU No 1/1974 yang hanya membahas persyaratan perkawinan menyangkut kedua calon mempelai.

         Secara keseluruhan, buku ini memberikan analisis komprehensif tentang perkembangan hukum Islam di Indonesia dan dampaknya terhadap sistem hukum negara. Buku ini sangat menarik untuk dibaca bagi siapa saja yang tertarik dengan hukum Indonesia, hukum Islam, atau persilangan keduanya.

Nama : Nurul Hidayati 232121032

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun