Mohon tunggu...
Nurul Hidayati
Nurul Hidayati Mohon Tunggu... mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Edisi Revisi) - Ahmad Rofiq

11 Maret 2025   08:10 Diperbarui: 11 Maret 2025   08:16 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tugas Bookreview : Mandiri

            Indonesia sebagai Negara Muslim yang jumlah warga muslimnya terbesar di dunia, hukum perdata Islam merupakan instrumen hukum yang paling penting dalam memayungi hidup keseharian mereka. Hukum perdata Islam inilah yang dalam sejarahnya diterima secara menyeluruh (receptie in complexu) baik itu soal perkawinan, warisan, maupun shadaqah, hibah, dan waqaf.

            Buku ini merupakan buku wajib yang menjadi referensi pada Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum yang mendalami Hukum Islam pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, terutama UIN, IAIN, PTAI di Indonesia serta beberapa Perguruan Tinggi di Negara ASEAN.

Dengan Detail Informasi Buku

Judul                : HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Pengarang     : Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A.

Jenis                 : Buku Hukum

Tahun Terbit    : 2013, cetakan ke-3, Agustus 2017

ISBN                 : 978-979-769-452-4

Deskripsi        : xii, 472 hlm; 23 cm

            "Hukum Perdata Islam" adalah sebagian dari hukum islam yang telah berlaku secara yuridisformal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu'amalah, bagian hukum islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya seperti hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan pewakafan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun