Indonesia sebagai Negara Muslim yang jumlah warga muslimnya terbesar di dunia, hukum perdata Islam merupakan instrumen hukum yang paling penting dalam memayungi hidup keseharian mereka. Hukum perdata Islam inilah yang dalam sejarahnya diterima secara menyeluruh (receptie in complexu) baik itu soal perkawinan, warisan, maupun shadaqah, hibah, dan waqaf.
      Buku ini merupakan buku wajib yang menjadi referensi pada Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum yang mendalami Hukum Islam pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, terutama UIN, IAIN, PTAI di Indonesia serta beberapa Perguruan Tinggi di Negara ASEAN.
Dengan Detail Informasi Buku
Judul         : HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Pengarang   : Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A.
Jenis         : Buku Hukum
Tahun Terbit   : 2013, cetakan ke-3, Agustus 2017
ISBN Â Â Â Â Â Â Â Â : 978-979-769-452-4
Deskripsi     : xii, 472 hlm; 23 cm
      "Hukum Perdata Islam" adalah sebagian dari hukum islam yang telah berlaku secara yuridisformal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu'amalah, bagian hukum islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya seperti hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan pewakafan.