Dikutip dalam Jakarta, CNN Indonesia -- majelis komisi pengawas persaingan usaha (KPPU-RI) memutus bersalah PT Yamaha Indonesia motor manufacturing YIMM dan PT Astra Honda motor AHM dalam sidang keputusan kartel. Kedua perusahaan itu divonis bersekongkol dalam penetapan harga jual motor scooter matic 110cc-125cc.
Kasus antara kerjasama Honda dan Yamaha menyebabkan kenaikan harga motor hal ini sangat tidak adil bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor harga yang tinggi membuat motor menjadi barang mewah dan sulit diakses oleh sebagian besar orang selain itu kenaikan harga motor juga berdampak negatif pada perekonomian secara keseluruhan masyarakat menjadi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan transportasi yang pada akhirnya dapat mempengaruhi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam kasus yang terjadi antara Honda dan Yamaha dikenakan sanksi administratif terhadap kedua perusahaan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum sanksi tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terlibat dalam praktik kartel yang merugikan konsumen saya berharap bahwa dengan adanya sanksi ini harga motor dapat kembali normal dan terjangkau bagi masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI