Mohon tunggu...
Nurul Chotimah
Nurul Chotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Cinephile

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Hukum Kewarisan Islam" Karya Dr. H. Darmawan, M. H. I.

1 Maret 2024   18:31 Diperbarui: 1 Maret 2024   18:33 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kewarisan Orang Banci (Khuntha) dan Orang Hilang (Maqfud)

1. Kewarisan orang banci

Secara definisi, khuntha adalah orang yang diragukan jenis kelaminnya apakah ia seorang perempuan ataukah seorang laki-laki. Dalam hukum dijelaskan bahwa banci atau waria tidak mesti identik dengan yang dimaksud khuntha. Maka untuk menyelesaikan problem tsb para ahli sepakat menggunakan metode identifikasi, yaitu dengan:

  • Meneliti alat kelamin yang dilalui air kencing

Maksudnya apabila yang dilalui air kencing adalah alat kencing laki-laki,maka ia berstatus sebagai laki-laki, begitu juga sebaliknya.

  • Meneliti tanda kedewasaan

Pada laki-laki seperti tumbuh kumis, jenggot, suara membesar atau tanda pada perempuan seperti bermenstruasi.

  • Lalu bagian-bagian yang diterima:

Memberikan bagian terkecil dari kemungkinan terburuk baik laki-laki maupun perempuan, dan memberikan bagian kemungkinan terbaik kepada ahli waris lainya.

  • Memberikan bagian atas perkiraan yang terkecil kepada semua ahli waris termasuk si khuntha, lalu sisanya yang masih ragu ditahan sampai permasalahan khuntha terselesaikan.
  • Memberikan bagian dari hasil penggabungan dari kedua kemungkinan lalu membagi menjadi dua.

2. Kewarisan Orang yang Hilang (Maqfud)

Orang hilang yang dimaksud disini adalah orang yang hilang tidak diketahui kabar beritanya dan tidak juga diketahui jejaknya. Oleh karenanya dalam masalah pembagian harta dimasukkan ke dalam bagian "Mirath al-Taqdiri" atau waris mewaris dengan jalan perkiraan. Pembagian harta kewarisan maqfud:

  • Sebagai muwarith, orang yang mewariskan hartanya. Harta milik si maqfud harus ditahan terlebih dahulu sampai ada kabar yang menjelaskan bahwa ia telah benar-benar meninggal dunia atau divonis hakim terkait kematiannya. Selama belum jelas ia sudah meninggal atau belum,maka harta belum boleh dibagi-bagi.
  • Sebagai ahli waris, maka bagian yang akan diterima oleh maqfud harus ditahan terlebih dahulu sampai jelas statusnya. Karena syarat dari mewarisi adalah ahli waris dalam keadaan hidup.Batas waktu bagi orang hilang:
  • Pendapat ulama Hanafiyah adalah si maqfud dianggap sudah meninggal dunia apabila teman-teman sebayanya yang ada di tempatnya sudah meninggal dunia. Lalu menurut Imam abu Hanifah harus melewati waktu 90 tahun.
  • Menurut pendapat ulama Hanabilah orang yang hilang karena keadaan seperti peperangan, pelayaran, pesawat jatuh maka orang tsb diselidiki dalamjangka waktu 4 tahun, jika kemudian tetap tidak ada kabar makaharta warisan sudah dapat dibagikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun