Mohon tunggu...
Nurul Azimah Achfan
Nurul Azimah Achfan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Nurul Azimah Achfan saat ini menempuh pendidikan di Universitas Airlangga dalam jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Manajemen pada Kasus Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia akibat Permasalahan Sistem Pengolahan dan Distribusi

15 Juni 2022   19:30 Diperbarui: 15 Juni 2022   21:25 4524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Minyak goreng dalam keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan adalah salah satu bagian dari Sembako (sembilan bahan pokok) untuk rakyat Indonesia. Minyak goreng memiliki peran penting bagi masyarakat yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari di perkotaan hingga perdesaan untuk mengelola masakan yang akan dikonsumsi serta minyak goreng juga memiliki peran bagi perekonomian Indonesia. Dalam industri makanan minyak goreng memiliki pengaruh yang besar kepada sebuah produk yang dalam proses saat diolah menggunakan minyak goreng. Serta kelangkaan minyak goreng dapat menimbulkan dampak secara ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap perekonomian nasional di mana terdapat kerugian ekonomi yang diperkirakan tidak sedikit.

Maka negara hendaknya dapat memenuhi permintaan industri minyak goreng sawit, yang dalam produksinya berbahan baku utama minyak sawit. Indonesia tergolong sebagai negara dengan lahan sawit terbesar di dunia namun dalam beberapa bulan terakhir berbagai daerah di Indonesia mengalami keadaan kelangkaan minyak goreng di pasaran yang mengakibatkan harga dari minyak goreng dapat naik dua bahkan tiga kali lipat dari seharusnya. Maka situasi ini memiliki urgensi tinggi untuk diselesaikan melihat saat ini pemerintah Indonesia dalam upaya pemulihan dan transformasi ekonomi usai adanya pandemi COVID-19.

Kelangkaan minyak goreng di pasaran tetap terjadi walau telah ada tindakan dari pemerintah. Permasalahan kelangkaan minyak goreng ini disebabkan oleh permasalahan pengelolaan manajemen yang dilakukan terhadap minyak goreng seperti manajemen dalam sistem distribusi dan pengelolaan pada bahan baku. Maka dalam mengatasi permasalahan kelangkaan minyak goreng diperlukan perbaikan hingga ke akar-akarnya yaitu terutama pada system pengolahan dan distribusi. Perlu dinalasis faktor yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia antara lain yaitu:

  • Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terjadi. Indonesia dikenal sebagai negara dengan perkebunan kelapa sawit melimpah di mata dunia. Namun pada faktanya luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia seiring berjalanya waktu telah mengalami perluasan secara masif. Jika dihitung ditemukan rata-rata dari waktu ke waktu mengakibatkan deforestasi 130.060 hektare per tahunnya. Diperparah dengan adanya dominasi oleh perusahaan swasta terhadap korporasi kelapa sawit. Sehingga ekspansi yang terus terjadi akan mengakibatkan berkurangnya luas hutan Indonesia bahkan dapat hilang.
  • Kenaikan harga bahan baku disertai kenaikan permintaan. Artinya kelangkaan minyak goreng diduga merupakan salah satu dampak pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan lumpuhnya perekonomian negara hingga menaikkan harga CPO. CPO (Crude Palm Oil) memiliki peran sebagai bahan baku dibuatnya minyak kelapa sawit. Namun saat ini CPO menjadi minyak nabati yang nilai permintaannya paling tinggi bagi masyarakat dunia. Disebabkan oleh penggunaan kepada biodiesel dikarenakan naiknya harga minyak bumi serta panen bunga matahari mengalami kegagalan di berbagai negara. Sehingga kenaikan harga dipicu oleh permintaan yang semakin tinggi saat produksi turun. Pada saat ini lonjakan harga PCO pada pasar dunia telah mengalami peningkatan harga. Dari catatan Kementerian Perdagangan pada Januari 2022 harga CPO mencapai kenaikan tertinggi dengan posisi Rp12.736 per liter. Jika biaya produksi meningkat tentu akan disertai dengan adanya peningkatan harga dari minyak goreng.
  • Sistem Distribusi yaitu dalam perdagangan pasar internasional Indonesia negara aktif yang melakukan ekspor untu sektor perkebunan CPO yang berperan sebagai sebagai komoditas unggulan untuk di ekspor. Maka kenaikan harga CPO di pasar dunia mengakibatkan banyaknya pedagang memilih untuk mengekspor produk ke luar negeri dibandingkan dalam negeri. Serta diduga adanya praktik kartel yaitu para pelaku usaha produsen tertentu dengan pesaingnya, untuk mencapai tujuan melakukan pengawasan pada pengolahan produk, penjualan serta harga untuk dimonpoli pada suatu komoditas. Selain itu kelangkaan minyak goreng diperparah oleh perilaku pedagang dengan jumlah banyak, bermain-main dan menarik keuntungan dalam situasi ini sehingga berdampak tidak lancarnya proses distribusi. Selain itu banyaknya oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng untuk keperluan sendiri. Seharusnya minyak goreng terdistribusi secara baik yaitu masyarakat lancar mendapat minyak goreng namun dengan harga jual tertinggi sesuai dengan aturan pemerintah. Skema alur distribusi minyak goreng yang benar dapat dimulai dari produsen setelahnya ke distributor, sub distributor, agen, serta supplier hingga konsumen.Serta dampak yang dihasilkan dari kelangkaan ini sangat banyak diantaranya:
  • Kerugian Masyarakat dapat dilihat pada data yang tercatat dari Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) kerugian ekonomi yang dirasakan masyarakat ditaksir mencapai angka Rp 3,35 triliun akibat kenaikan harga minyak goreng. Hasil akumulasi terhitung dari dua periode yang mencapai Rp0,98 triliun saat April – September 2021 dan Oktober 2021 – 19 Januari 2022 yang meningkat di Rp 2,4 triliun. Kerugian masyarakat ini di estimasi dengan menjadikan harga rata-rata di periode Januari – Maret 2021 saat harga masih normal. Setelah kebijakan HET (Harga Eceran Tertinggi) 19 Januari 2022 selama masa periode kelangkaan minyak goreng, masyarakat melakukan berbagai upaya untuk dapat tetap dapat mengonsumsi minyak goreng dengan terpaksa merogoh kantong di harga yang lebih naik daripada HET sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat lebih meningkat.
  • Hambatan UMKM yang tentu dialami karena kelangkaan minyak goreng yang terjadi dengan naiknya harga minyak goreng di pasaran secara pesat ternyata juga berdampak terhadap kenaikan harga pada bahan dan barang lainya. Serta saat ini terdapat kebijakan pembatasan pembelian minyak goreng. Tentu hal ini mempengaruhi proses produksi umkm sehingga harus memilih dua pilihan yaitu dengan menurunkan kuantitas atau menaikkan harga produk. Sudah banyak umkm yang menaikkan harga karena salah satu bahan pentung dalam produksi adalah minyak goreng. Tentu hal ini dapat mengurangi minat masyarakat untuk membeli suatu usaha dan umkm terbebani sehingga mengancam tercipta kerugian yang besar di UMKM tersebut.
  • Panic Buying yaitu kepanikan masyarakat dalam membeli minyak goreng. Kelangkaan minyak goreng dengan harga yang melonjak naik dengan keadaan stok tidak memenuhi permintaan maka dapat mengakibatkan panic buying. Karena kekhawatiran untuk mempertahankan kebutuhannya dalam bidang konsumsi maka secara sadar atau tidak sadar seseorang melakukan panic buying. Panic buying dilakukan dengan membeli minyak goreng langsung dalam jumlah yang tiak wajar untuk persediaan.

       Pemerintah dalam melihat fenomena kelangkaan minyak goreng yang menjadi keresahan publik tentu mengambil langkah yaitu dengan:

  • Menerapkan Relaksasasi Kebijakan B30 (Biodesel 30 persen). Kebijakan B30 adalah kebijakan yang mewajibkan pencampuran diesel 30 persen serta bahan bakar minyak jenis solar 70 persen. Pada saat ini CPO sebagai bahan utama minyak goreng digunakan dalam produksi biodiesel. Hal ini sebagai upaya pemerintah mendorong penggunaan Energi Terbarukan di Indonesia dengan menggunakan bahan bakar nabati biodiesel untuk campuran BBM. Sehingga dapat mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor BBM. Diperkirakan dengan pelaksanaan B30 akan menghemat divisa hingga Rp 63 triliun serta berpengaruh pada meningkatnya permintaan domestik atas CPO untuk menguntungkan petani sawit.
  • Pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) yaitu pemerintah menerapkan pemberian bantuan langsung tunai kepada masyarakat. Telah dibuat skema subsidi untuk minyak goreng curah dengan tujuan harga yang di pasar mematuhi HET (Harga Eceran Tertinggi) yaitu Rp 14.000 per liter. Sehingga dana subsidi minyak goreng yang di anggarkan pemerintah mencapai Rp 6,9 Triliun yang diterima sebesar Rp 100.00 per bulan bagi penerimanya. Anggaran ini berasal dari Kementerian Sosial dan dana cadangan milik Bendahara Umum Negara. Namun kebijakan ini dinilai tidak dapat menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh sampai ke akarnya sehingga pemerintah perlu membuat strategi yang dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng ini.
  • Oprasi Pasar dikarenakan salah satu penyebab kelangkaan adalah sistem distribusi melihat hal itu pemerintah melakukan tindakan dengan tegas kepada oknum yang pada distribusi melakukan distorsi. Dilakukan dengan pemberian ketersediaan minyak kepada pedagang hal ini bertujuan agar pedagang mendapatkan minyak goreng diharga yang terjangkau dan masyarakat mendapatkan harga yang terjangkau.

Melihat hal ini Indonesia sebagai salah satu negara penghasil sawit melimpah di dunia mengalami fenomena kelangkaan minyak goreng. Kelangkaan diduga dikarenakan naiknya harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng, adanya ekspedisi kelapa sawit serta kacaunya sistem distribusi yang ada. Tentunya kelangkaan minyak ini menjadi suatu permasalahan yang meresahkan bagi masyarakat karena minyak goreng merupakan sembilan bahan pokok dengan fungsi untuk menggoreng yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari yang memberikan dampak pada kerugian yang ditanggung masyarakat, terjadinya panic buying dan menjadi hambatan UMKM. Sehingga pemerintah harus segera mengatasi masalah ini. Beberapa kebijakan telah dilakukan seperti BLT dan operasi pasar namun ternyata belum dapat mengatasi masalah kelangkaan dengan baik. Sehingga pemerintah diharapkan dapat segera menemukan solusi untuk permasalahan minyak goreng yang sedang dihadapi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian ada beberapa rekomendasi untuk menyelesaikan masalah kelangkaan minyak dengan melakukan tindakan:

  • Adanya penaikan Pajak Ekspor Minyak Goreng. Adanya lonjakan yang dialami minyak goreng di pasar dunia , maka pemerintah harus dapat membuat langkah agar seimbang dan tidak terjadinya kelangkaan. Banyak yang memilih ekspor ke luar negeri karena mendapat keuntungan yang lebih maka perlu di tetapkan pajak ekspor minyak goreng lebih tinggi. Dilakukan agar produsen domestik mengurangi dorongan ekspor ke luar negeri di masa kebutuhan negeri yang sulit terpenuhi.
  • Sistem Distribusi yang masih perlu diperbaiki karena kelangkaan minyak goreng sulit teratasi jika tidak tercipta manajemen sistem distribusi yang baik. Karena adanya proses distribusi yang tidak sampai dengan baik di masyarakat. Hal itu dikarenakan banyak pedagang yang bermain untuk mencari keuntungan. Sehingga hal ini harus diperbaiki hingga ke dasarnya yaitu dengan menangkap mafia minyak goreng dan memastikan distribusi aman hingga sampai ke tangan masyarakat. Serta jika terjadi distorsi pada distribusi dapat ditindak tegas.

Referensi:

Anonim.2019. “EKSPANSI PERKEBUNAN SAWIT BERLANGSUNG MASIF” (online). Diambil dari madaniberkelanjutan.id Diakses tanggal 11 April 2022 pukul 18.30 WIB.

Gusti. 2022. “Pemerintah Perlu Memperketat Pengawasan Distribusi Minyak Goreng” (online). Diambil dari www.ugm.ac.id Diakses tanggal 15 April 2022 pukul 20.30 WIB.

Harahap, N.G. 2O16 “ANALISIS KELANGKAAN BAHAN BAKAR MINYAK PREMIUM DI STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2013-2014” dalam jurnal JOM FISIP. Vol. 3. No. 2 hlm. 1-9.

Ismail Solihin,2012 “Pengantar Manajemen, Erlangga”, Jakarta, hal. 12.

Norikp, Nita dkk. 2012. “Analisis Penggunaan dan Syarat Mutu Minyak Goreng pada Penjaja Makanan di Food Court UAIl”. Dalam jurnal Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI SAINS DAN TEKNOLOGI, Vol.1 No.3 . hlm 147-15.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun