Mohon tunggu...
Nurul Azilawati
Nurul Azilawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Padang

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindakan Pemerkosaan Terhadap Anak Kelas 1 SD Di Batang Kapas Pesisir Selatan

13 Juni 2023   21:23 Diperbarui: 13 Juni 2023   21:58 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelecehan seksual pada anak sering kali terjadi karena adanya nafsu seksual yang tidak terkendali sehingga seorang anak sering menjadi korban. Upaya-upaya penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan pelecehan seksual pada anak harus dapat di tindak secara tegas agar seorang anak yang menjadi korban mendapat perlindungan dari masyarakat, aparat yang berwenang, dan pemerintah. dengan hal tersebut, undang- undang perlindungan anak dapat di realisasikan dengan baik guna menyelamatkan depan seorang anak.(Permatasari et al., 2022)

Anak adalah tunas harapan bangsa untuk dapat membuat Negara berkembang, namun kekerasan dan kejahatan pada anak selalu menjadi hal yang menakutkan bagi anak salah satu contohnya, kejahatan seksual pada anak pada sekarang ini merebak dengan segala bentuk. Khususnya pada kasus pemerkosaan, para pelakunya tidak lagi mengenal status, pangkat, pendidikan, jabatan dan usia korban untuk melakukan aksi bejatnya. Semua ini akan dilakukan apabila mereka merasa terpuaskan hawa nafsunya.Dan kebanyakan Pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi anak, seperti orang tua, paman, guru, pacar, teman, bapak/ibu angkat, maupun ayah/ibu tiri.

Tindak kejahatan Pemerkosaan dengan korban anak yang masih di bawah umur dengan korban orang dewasa tentunya akan berbeda, baik dari penanganan korbanya maupun penegakan hukumnya. Korban pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tentunya masih memiliki masa depan yang panjang yang seharusnya mampu dijaga dan dilindungi, karena merupakan generasi penerus kehidupan bangsa. Sanksi hukuman terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang masih di bawah umur telah diatur sendiri di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 Butir 1,2,3.(Agus Setyowati, 2018)

Upaya-upaya perlindungan anak harus dimulai sedini mungkin, agar nantinya anak-anak dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara.Selain itu dikarenakan menurut Pasal 1 (satu) butir 2 (dua) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU No. 23/2002), perlindungan anak adalah memberi jaminan dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.(Agus Setyowati, 2018)

PEMBAHASAN

A.  Kronologi Kasus Pemerkosaan Anak

       Kasus pemerkosaan anak kelas 1 SD yang dilakuakan oleh ayah tirinya sendiri. Kejadian ini terjadi sekitar bulan Januari tahun 2023 ini, korban adalah salah satu siswi kelas 1 SD di Batang Kapas. Menurut beberapa sumber yang saya denger mengenai kejadian ini berikut kronologi pemerkosaan terhadap anak kelas 1 SD oleh ayah tirinya.

       Seorang bocah SD di batang kapas mengalami tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Korban yang baru kelas 1 SD tidak bisa melawan ketika ayah tirinya melakukan hubungan badan dengan si anak, kejadian ini sudah sering dilakukan oleh si pelaku kepada korban. Aksi bejat ini dilakukan di rumahnya oleh pelaku ketika ibu si anak tidak berada di rumah. Korban yang masih kecil tidak bisa melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya  maupun orang lain karena selalu di ancam oleh ayah tirinya.

       Menurut sumber yang saya denger ada yang mengatakan Kejahatan ini baru bisa terungkap ketika pelaku tertangkap basah oleh mertuanya sedang memperkosa si anak dan dilaporkan ke polisi, ada juga yang mengatakan terungkapnya kejadian ini karena anak melapor kepada orang dewasa di sekitar rumahnya bahwa alat vital si anak mengalami pendarahan dan sakit pada bagain perut akibat  perbuatan bejat si pelaku.

        Setelah kejadian ini terungkap pelaku akhirnya di laporkan dan langsung  dibawa ke kantor polisi, dan ketika di tanya oleh polisi berapa kali pelaku melakukan aksi bejat nya ini, ia hanya mengaku melakukan 2 kali. Namun langsung di bantah oleh korban yang mengatakan pelaku sudah sering melakukan aksi tidak manusiawi ini. Dan sekarang pelaku sudah si ceraikan oleh ibu korban dan mendekam di penjara menunggu hukumannya.

B.  Solusi Mengenai Kasus Pemerkosaan Anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun