Mohon tunggu...
Nurul Anugrah
Nurul Anugrah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi yang sedang menempuh Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Pembelajaran pada Kurikulum 2013

20 Desember 2023   19:47 Diperbarui: 20 Desember 2023   20:11 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kurikulum 2013 (K-13) merupakan kurikulum yang menjadi acuan pelaksanaan pembelajaran di sekolah/madrasah mulai dari  tingkat dasar hingga menengah. Pedoman Kurikulum 2013 diperbarui dalam dokumen peraturan Permendikbud No.2013, Peraturan No.81A, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.81A. Edisi ke 104 tahun 2014 bertema pembelajaran.

Berdasarkan  peraturan tersebut, seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia harus bertanggung jawab agar guru memahami konsep pembelajaran Kurikulum 2013, seperti yang diharapkan  pemerintah.

Dalam perkembangannya, Kurikulum  2013 mengalami revisi dibandingkan dengan Kurikulum 2013 pada saat pengembangan awal, karena Kurikulum 2013 mengalami beberapa kendala akibat kesulitan guru dalam implementasinya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa kali melakukan revisi  kurikulum pada tahun 2013, baik dari segi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses dan standar evaluasi.

Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia 2045, yaitu lahirnya peserta didik yang dibekali sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang kompeten setelah mempelajari isi, menyelesaikan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.

Pembelajaran dalam Kurikulum 2013 akan menjadikan peserta didik mampu hidup sebagai individu dan warga negara yang setia, produktif, kreatif, inovatif, emosional, dan  mampu memberikan kontribusi terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat adalah mengembangkan potensi siswa peradaban dunia.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tentang Standar Kompetensi Sekolah Pascasarjana, kemampuan yang diharapkan dari mahasiswa adalah sebagai berikut:

  • Sikap, yaitu  mencerminkan sikap pribadi yang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab, mampu menyikapi secara efektif  lingkungan sosial dan alam serta  menempatkan dirinya sebagai cerminan bangsa dalam aksi hubungan dunia untuk mengambil.
  • Pengetahuan, yaitu memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, bangsa, dan peradaban.
  • Keterampilan: kemampuan berpikir dan bertindak efektif dan kreatif dalam wilayah abstrak dan konkrit, berdasarkan apa yang dipelajari secara mandiri di sekolah.

Dalam pembelajaran K-13, siswa secara mandiri menemukan  dan mentransformasikan informasi yang kompleks, membandingkan informasi baru dengan informasi yang sudah mereka ingat, dan mengembangkan informasi dan keterampilan yang sesuai dengan lingkungan dan waktu mereka.

Kurikulum 2013 (K-13) menyatakan bahwa pengetahuan tidak dapat dengan mudah ditransfer dari guru kepada siswa karena siswa merupakan agen yang mempunyai kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan menggunakan pengetahuan, mengikuti keyakinan dasar. Oleh karena itu,  pembelajaran hendaknya memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya.

Pembelajaran K-13 memungkinkan siswa berpartisipasi aktif dalam  mengembangkan potensinya. Guru dapat memberikan pengalaman belajar kepada siswa untuk melakukan berbagai aktivitas dan mentransformasikan potensi siswa ke dalam kompetensi yang tercantum dalam dokumen kurikulum.

Pengalaman belajar ini semakin berkembang menjadi kebiasaan belajar mandiri dan konsisten sebagai salah satu landasan pembelajaran sepanjang hayat (lifelong education).

Dalam  kegiatan pembelajaran, sikap, pengetahuan dan keterampilan dapat dikembangkan dalam berbagai kombinasi dan fokus.

Setiap kegiatan pembelajaran mempunyai kombinasi dan fokus yang berbeda dengan kegiatan pembelajaran lainnya, tergantung pada jenis konten yang dipelajari. Namun pengetahuan selalu menjadi faktor yang memfasilitasi pengembangan keterampilan lainnya. Kurikulum  2013 (K-13) mengembangkan dua jenis proses pembelajaran, yaitu proses pembelajaran langsung (direct instruction) dan proses pembelajaran tidak langsung (indirect instruction).

Proses pembelajaran langsung adalah suatu proses pembelajaran di mana siswa mengembangkan pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotoriknya melalui interaksi langsung dengan sumber belajar yang disediakan dalam kurikulum dan RPP dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Dalam pembelajaran langsung ini, siswa melakukan kegiatan belajar seperti mengamati, mengajukan pertanyaan, mengumpulkan informasi, membuat koneksi dan analisis, serta mengkomunikasikan temuannya melalui kegiatan analitis.

Proses pembelajaran langsung menghasilkan pengetahuan dan keterampilan langsung  yang disebut efek pendidikan. Sedangkan proses pembelajaran tidak langsung adalah proses pembelajaran yang terjadi pada saat proses pembelajaran langsung, namun tidak dirancang sebagai kegiatan khusus, misalnya pembelajaran dalam rangka pengembangan nilai dan sikap siswa. Pembelajaran langsung dan tidak langsung terjadi secara terpadu, bukan terpisah.

Pembelajaran langsung pada KD berevolusi dari KI-3 dan KI-4. Keduanya dikembangkan secara bersamaan dalam  proses pembelajaran dan menjadi wahana pengembangan KD pada KI-1 (Agama) dan KI-2 (Ilmu Pengetahuan Sosial). Sedangkan pembelajaran tidak langsung berkaitan dengan KD yang merupakan evolusi dari KI-1 dan KI-2. Pendekatan saintifik digunakan dalam proses pembelajaran K-12. Pembelajaran logis berdasarkan fakta, data, atau fenomena yang dapat dijelaskan dengan logika/penalaran tertentu, bukan sekadar spekulasi, gagasan, legenda, dan dongeng.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Penerapan Kurikulum 2013 dijelaskan bahwa ada lima langkah pembelajaran dengan menggunakan pendekatan saintifik. Dimulai dari kegiatan mengamati, bertanya dan bertanya, mengumpulkan dan bereksperimen dengan informasi, menghubungkan dan mengolah informasi, serta mengkomunikasikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun