Mohon tunggu...
Nurul Fitriyah
Nurul Fitriyah Mohon Tunggu... Guru - Srikandi Spensanding

I like singing

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Yuuuuk Kenali PDBK di Satuan Pendidikan

12 Februari 2024   17:41 Diperbarui: 12 Februari 2024   17:49 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PESERTA DIDIK  BERKEBUTUHAN KHUSUS/ABK ?????

PENGERTIAN.

ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

  • Hallahan & Kauffman (2003) mendefinisikan anak berkebutuhan khusus adalah mereka yang membutuhkan pendidikan khusus dan pelayanan-pelayanan terkait untuk merealisasikan potensi keseluruhan mereka.
  • Heward (2006) : anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan ketidakmampuan mental, emosi,
  • atau fisik.
  • Demeris, Childs & Jordan (2007) mendefinisikan anak dengan kebutuhan khusus dalam statusnya sebagai pelajar. Menurut mereka, anak dengan kebutuhan khusus adalah anak yang memiliki keterbatasan dan keterbatasan tersebut mempengaruhi cara belajarnya
  • UNESCO mendefinisikan anak berkebutuhan khusus sebagai anak yang memerlukan pendidikan khusus yang dapat dilakukan di sekolah khusus ataupun sekolah pada umumnya. Definisi kekhususan dari anak berkebutuhan khusus tergantung pada definisi dari tiap-tiap negara.
  • American Public Health Association (APHA) dan American Academy of Pediatrics (AAP) mendefinisikan anak berkebutuhan khusus sebagai anak dengan gangguan tumbuh kembang, gangguan emosi, keterbelakangan mental, anak yang memiliki penyakit kronis,
  • Dalam Permendiknas No. 70 Thn 2009 Pasal 3 Ayat 1, yang disebutkan anak berkebutuhan khusus antara lain :
    1. Tunanetra,
    2. Tunarungu ,
    3. Tunawicara,
    4. Tunagrahita,
    5. Tunadaksa,
    6. Tunalaras,
    7. Berkesulitan belajar,
    8. Lamban belajar,
    9. Autis,
    10. Memiliki gangguan motorik,
    11. Menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya,
    12. Memiliki kelainan lainnya
    13. Tuna ganda
  • PENYEBAB:

    • Faktor Personal (Biologis)
  • Terjadi karena mengidap penyakit, mengalami kecelakaan, menjadi korban bencana atau sebab lainnya pada saat pra natal, peri natal atau post natal yang mengakibatkan ada bagian tubuh, struktur tulang, sendi, otot, sistem saraf dan cara kerja tubuh pada anak yang tidak/kurang mampu berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga anak memiliki gangguan dalam tumbuh kembangannya yang membatasi aktivitas dan menghalangi partisipasi dalam lingkungan belajarnya.

    • Faktor Lingkungan (Sosial)
  •           Terjadi karena orang di sekitar anak membatasi aktivitas dan menghalangi partisipasi anak dalam lingkungan belajarnya akibat ada bagian tubuh yang tidak/kurang mampu berfungsi sebagaimana mestinya atau karena status sosial misalnya: anak normal yang lahir di luar pernikahan yang mengalami pengucilan dan disembunyikan dari orang sekitar. Karena diperlakukan sedemikian, anak mengalami gangguan dalam tumbuh kembangnya

    KARAKTERISTIK KHUSUS

    Apakah karakteristik khusus?

    Karakteristik khusus adalah ciri-ciri yang berbeda sangat menonjol pada diri anak, terdiri dari ciri fisik dan ciri non fisik.

    Ciri fisik ciri yang mudah dilihat karena dapat langsung dikenali dan tidak membutuhkan banyak waktu untuk mengenalinya seperti tangan tanpa jari, menggunakan alat bantu dengar, berjalan mondar-mandir, tanggan usil, dll.

    Sedangkan ciri non fisik: ciri yang tidak mudah untuk dilihat karena tidak dapat langsung dikenali dan membutuhkan waktu untuk mengenalinya seperti: tingkat IQ, gaya belajar, kebiasaan dan perilaku belajar, dll.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun