Mohon tunggu...
Nurul Izzatur Rahmi
Nurul Izzatur Rahmi Mohon Tunggu... Lainnya - Pegiat Pemilu

Saya sangat hobi membuat tulisan-tulisan Karya Ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Perempuan dalam Penyelenggaraan Pemilu

15 Maret 2023   22:50 Diperbarui: 15 Maret 2023   23:20 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Nurul Izzatur Rahmi - Pegiat Pemilu". Dokpri

Komisi pemilihan umum KPU dan badan pengawasan pemilu adalah lembaga institusi yang menjadi jantung dalam pengambilan keputusan politik, sebab peran strategis yang dimiliki lembaga KPU dan Bawaslu dapat menentukan penjaminan pemenuhan hak-hak politik warga masyarakat pemilih. Keterwakilan perempuan pada ke dua lembaga penyelenggara Pemilu sangat perlu untuk diupayakan untuk menjamin terpenuhinya hak atas politik perempuan sebagai peserta Pemilu maupun pemilih. 

Tidak hanya di partai politik dan parlemen saja, akan tetapi lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Jika kita mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sangat jelas diatur hak atas politik perempuan. Di bab I tentang KPU bagian ke satu umum Pasal 10 ayat 7 bahwa, komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sementara dalam bab kedua pengawasan Pemilu bagian kesatu umum Pasal 92 ayat 11 berbunyi, komposisi keanggotaan Bawaslu, Provinsi, dan Kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Dari representasi perempuan di parlemen dan representasi perempuan pada lembaga-lembaga penyelengara Pemilu serta representasi keterlibatan perempuan dalam pengawasan partisipatif yakni pada masyarakat masih terbilang sangat minim. 

Walaupun tindakan afirmasi telah dilakukan, namun kenyataan politik masih menjadi wilayah seorang maskulin. Dan untuk memastikan perempuan dapat memiliki kesetaraan dalam politik, diperlukan upaya-upaya sistematis dalam merubah kultur dan norma-norma dalam masyarakat yang kadang bertentangan dengan kesetaraan gender. Aspek keterwakilan perempuan pada dua lembaga penting penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu RI, menjadi awal dukungan keterwakilan politik perempuan. Yakni, dengan memastikan penyelenggara bukan hanya yang memahami politik gender, melainkan hadirnya perempuan secara angka dan makna.

Dalam memastikan kontestan pemilu juga memiliki visi yang sama terkait urgensi keterwakilan politik perempuan, pemilihan penyelenggara pemilu dari unsur perempuan juga akan menerima penghargaan dan dampak positif dari basis konstituennya bahwa partai yang erat dengan catatan oligarkis kepentingan laki-laki justru menjawab melalui pentingnya perempuan dalam penyelenggara pemilu. Hal ini menjadi argumentasi pragmatik yang menjadi catatan positif pemilih.

Dan analisis objektif saya bahwa perwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu  akan membawa pengaruh dan dampak perbaikan pada semua pihak. Bukan hanya pada aspek kelembagaan penyelenggara pemilu dan partai politik sebagai kontestan, melainkan pada aspek pemberdayaan politik secara universal, yang di dalamnya ada masyarakat sipil, kalangan perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas yang kemungkinan mengalami kerentanan terampasnya hak konstitusi dikarenakan adanya keberagaman persoalan dan keterbatasan yang mereka alami.

Serta, dampak jangka panjang yakni memastikan sistem pemilu ramah perempuan yang menjadi harapan perbaikan nasib perempuan dan perlindungan anak dari waktu ke waktu yang terus menjadi masalah mengemuka dalam konteks kesejahteraan sosial di Indonesia. Hal ini menguatkan tujuan pemilu dan pengawasan pemilu yang mampu menjamin seluruh hak pilih dapat disalurkan, bahkan jauh sebelum mereka menentukan pilihan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun