Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Konsultan Partikelir

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Anarki, Anarkis, dan Anarkisme

19 Oktober 2020   21:05 Diperbarui: 19 Oktober 2020   21:16 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Spanduk seruan di Dukuh Atas, Jl. Jend. Sudirman, Jakpus/Dokpri: Nursalam AR

"Warga Jakarta Mengecam Tindakan Anarkisme". 

Demikianlah spanduk seruan tersebut bertebaran di sekujur kota Jakarta selepas aksi besar-besaran menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang awalnya bernama UU Cipta Lapangan Kerja (dipelesetkan menjadi UU Cilaka) pada 8-9 Oktober 2020. Terutama di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, di dekat Stasiun KRL Bandara BNI City tempat spanduk itu terpasang dan saya abadikan dengan kamera ponsel saya.

Ada juga spanduk yang berbunyi "Kami, Warga Jakarta, Mengecam Anarkisme" atau yang bernada serupa.

Apa pun redaksionalnya dan siapa pun pihak pemasangnya atau sponsornya, tentu sudah keluar biaya besar. Tapi mestinya tidaklah mahal untuk sekadar biaya sewa jasa editor atau sekadar membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) agar kalimatnya tidak salah.

Menurut KBBI, "anarkisme" adalah "ajaran (paham) yang menentang setiap kekuatan negara; teori politik yang tidak menyukai adanya pemerintahan dan undang-undang".

Sementara "anarki" adalah "(1) hal tidak adanya pemerintahan, undang-undang, peraturan atau ketertiban; (2) kekacauan (di suatu negara)". "Anarkis" sendiri bermakna "pelaku anarki".

Maka kalimat yang benar semestinya "tindakan anarkistis". Karena "anarkistis" didefinisikan sebagai "bersifat anarki".

Jadi, frasa "tindakan anarkis" yang populer selama ini di ruang publik dan media sosial adalah sebuah kesalahkaprahan.

Di sisi lain, penggunaan "vandalisme" ("vandal" untuk pelakunya dan "vandalis" untuk sifat perbuatannya) sebetulnya sudah cukup untuk menggambarkan tindakan pembakaran dan perusakan fasilitas umum yang dilakukan para oknum penyusup saat Aksi Tolak UU Ciptaker pada 8-9 Oktober kemarin.

Namun memang, untuk tujuan politis yang dikehendaki, istilah "anarki" atau kelas kata (parts of speech) atau kata kerabat (cognate) yang terkait dengan kata tersebut jelas sangkil dan mangkus (efektif dan efisien) untuk menghantam lawan politik atau memojokkan narasi besar yang diusung para demonstran.

Tidak bisa dipungkiri bahwa bahasa, seperti juga sejarah, rentan dimanipulasi dan dipolitisasi oleh penguasa, siapa pun dan kapan pun.

Jika ada kekacauan berbahasa saat ini untuk penggunaan istilah "anarkis", maka Jenderal (Purn.) Wiranto, yang gandrung dengan kata "tatkala", mungkin dapat disebut sebagai sumbernya.

Sependek ingatan saya sebagai mahasiswa demonstran pada Reformasi 1998, sebagai Menkopolkam di ujung era Orde Baru (Orba), Jenderal Wirantolah pejabat negara yang pertama kali menggunakan istilah "anarkis" bagi para mahasiswa dan pengunjuk rasa yang menuntut turunnya Presiden Soeharto, yang disebutnya "bertindak anarkis".

Padahal, sebagaimana dijelaskan di atas, "anarkis" menurut KBBI adalah pelaku kekacauan atau anarki. Dalam hal ini, frasa yang seharusnya digunakan adalah "bertindak anarkistis".

Seorang kawan pernah berseloroh kepada saya, "Jika penggunaan bahasa, yang menyiratkan pola berpikir, sudah tidak tepat, bagaimana pula para pejabat itu akan dapat mengatasi persoalan bangsa?"

Saya tersenyum saja, tidak berkomentar apa-apa. Takut kualat.

Jakarta, 19 Oktober 2020

Baca Juga: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun