Mohon tunggu...
Nur Rofika
Nur Rofika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mempertahankan Si Mikro Kecil Menengah pada Saat Pandemi Covid-19

28 Januari 2021   17:00 Diperbarui: 28 Januari 2021   17:03 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sering terdengar istilah UMKM, tetapi apakah kalian tahu apasih UMKM itu? Nah, UMKM singkatan dari usaha mikro kecil menengah yang merupakan bisnis yang dijalankan baik secara individu, rumah tangga, dan badan usaha ukuran kecil. Yang mana usaha mikro memiliki keuntungan bersihnya di bawah 50 juta Rupiah per tahun. Usaha kecil biasanya mendapat keuntungan bersih di bawah 300 juta Rupiah per tahun. Sedangkan Usaha menengah pendapatannya bisa di atas 300 juta Rupiah per tahun.

UMKM merupakan bagian penting dari roda perekonomian negara. Sifatnya yang fleksibel dan tidak menuntut modal besar membuatnya cocok sebagai alternatif usaha, terutama di tengah situasi sulit. Berbicara mengenai situasi, situasi saat ini bisa terbilang situasi sulit bagi pelaku UMKM pada masa pandemi Covid-19.

Menurut katadata.co.id kondisi UMKM sebelum adanya Covid-19 terbilang cukup baik. Namun setelah adanya Covid-19 keadaanya berbalik. 56,8% UMKM berada dalam kondisi buruk, hanya 14,1% UMKM yang masih berada kondisi baik.

Covid-19 memberikan dampak bagi pelaku UMKM khususnya di Indonesia. Menurut katadata.co.id, Mayoritas UMKM atau sebanyak 82,9% mengalami dampak negatif dari pandemi ini. Hanya sebagian kecil atau 5,9% dari pelaku yang justru mengalami dampak positif. Pandemi ini bahkan menyebabkan 63,9% dari UMKM yang terdampak mengalami penurunan omzet lebih dari 30%.

Dengan begitu perlu adanya strategi yang diperlukan untuk menjalankan UMKM pada masa pandemi saat ini. Untuk mempertahankan UMKM pada masa pandemi saat ini perlu melakukan menurunkan produksi barang/jasa, mengurangi jam kerja dan jumlah karyawan dan saluran penjualan dan pemasaran secara offline. Untuk pelaku UMKM bisa melakukan saluran pemasaran dan penjualan secara online seperti melakukan penjualan di e-commerce dan melakuka promosi secara online melalui media sosial seperti instagram, facebook, twitter, dan tiktok.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun