Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, negara membentuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai pedoman dalam mengatur isi dan pelaksanaan penyiaran.
Undang-undang ini disusun sebagai respons atas perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang menjadikan media penyiaran sebagai saluran utama pembentukan opini publik. Dalam UU ini, penyiaran didefinisikan sebagai kegiatan menyebarluaskan siaran melalui berbagai media elektronik yang diterima masyarakat secara serentak. Lembaga penyiaran yang diatur meliputi lembaga publik, swasta, komunitas, dan berlangganan. Pengawasan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga independen yang mewakili kepentingan publik.
- Pengertian Umum Penyiaran
Penyiaran adalah kegiatan menyebarkan informasi, suara, dan/atau gambar secara terbuka kepada publik melalui media elektronik seperti televisi, radio, atau internet. Tujuannya untuk menjangkau masyarakat luas secara serentak.
- Landasan Hukum Penyiaran
Berdasarkan UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Kebebasan ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab, sesuai nilai keadilan, moral, agama, dan menjaga keutuhan bangsa.
- Isi Siaran Pers
Isi siaran Pers , sebagaimana diatur dalam Pasal 36, wajib memuat informasi, pendidikan, hiburan, dan nilai yang bermanfaat untuk pengembangan intelektualitas dan moral bangsa. Siaran harus mencerminkan nilai budaya Indonesia dan tidak mengandung unsur kekerasan, pornografi, fitnah, kebohongan, serta hal-hal yang menyinggung SARA.
- Ketentuan Iklan dalam Penyiaran
Dalam hal iklan, undang-undang membedakan Iklan terdiri dari dua jenis, yaitu iklan niaga yang bertujuan komersial untuk mempromosikan produk atau jasa, dan iklan layanan masyarakat yang bersifat edukatif dan disampaikan untuk kepentingan umum tanpa tujuan komersial. Iklan yang bertentangan dengan etika, agama, dan norma sosial dilarang keras.
- Pedoman Perilaku Siaran
Undang-undang ini juga mengatur Pedoman Perilaku Penyiaran, sensor siaran, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan kontrol sosial. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem penyiaran yang sehat, bermoral, demokratis, dan mencerdaskan bangsa dalam menghadapi arus informasi global.
- Mengenal Dewan Pers dan Pentingnya Etika serta Hukum Pers
Dalam konteks penyiaran dan kebebasan berpendapat di Indonesia, Dewan Pers memainkan peran penting dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus memastikan jurnalisme dijalankan secara etis dan bertanggung jawab. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan landasan hukum utama dalam mengatur kerja media dan wartawan di Indonesia. Dewan Pers bersifat independen, artinya tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah, melainkan mewakili kepentingan publik, jurnalis, dan perusahaan media.
Tugas utama Dewan Pers mencakup melindungi kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas dan integritas jurnalis, serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam pelaksanaannya, Dewan Pers juga berwenang menyelesaikan sengketa pers, memberikan penilaian etik terhadap pemberitaan, serta melakukan verifikasi terhadap perusahaan media. Dengan demikian, lembaga ini turut menjaga agar informasi yang disebarluaskan kepada publik bersifat akurat, adil, tidak tendensius, dan tidak menyesatkan.
Etika pers sangat penting karena menjadi rambu-rambu moral yang membedakan jurnalisme profesional dengan informasi sembarangan. Sementara itu, hukum pers memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dan publik dari penyalahgunaan media, baik oleh oknum media maupun pihak lain. Etika dan hukum pers bekerja berdampingan untuk membangun kepercayaan publik terhadap media serta menciptakan ruang publik yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab.